Monday, 1 February 2010

Melihat Sejarah dan Arsitektur Kawasan Pecinan

Antariksa

Aspek Historis Kawasan Pecinan

Hampir seluruh kota di Indonesia memiliki Kawasan Pecinan yang memiliki fungsi sebagai kawasan sentra perdagangan dan permukiman bagi etnis Cina. Pengamatan juga diperkuat dengan adanya klenteng di daerah tersebut, yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja tetapi juga memiliki peran yang besar dalam kehidupan komunitas Cina di masa lampau. Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan Tillema dalam Handinoto (1990:5) bahwa, tipikal kota-kota Jawa pada masa kolonial ditinjau dari tata ruang dan bangunannya terdiri atas alun-alun, masjid, kantor pemerintahan, penjara, dan kampung Cina. Sampai saat ini di Kawasan Pecinan masih berdiri bangunan-bangunan dengan aplikasi budaya Cina, yaitu dengan bentuk atap lengkung yang dalam arsitektur Cina disebut atap pelana sejajar gavel.

Setiap daerah atau kawasan memiliki keunikan arsitektur tersendiri, yang terbentuk karena adanya kekhasan budaya masyarakat, kondisi iklim yang berbeda, karakteristik tapak, pengaruh nilai-nilai spiritual yang dianut, dan kondisi politik atau keamanan dari suatu kota atau daerah. Keunikan pada suatu daerah atau kawasan bersifat temporer, yaitu berubah seiring dengan perjalanan waktu. Dalam satu rentang waktu yang panjang, suatu kota atau daerah akan mengalami pergantian penguasa yang seringkali diikuti dengan adanya pergantian kebijakan. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan turut mempengaruhi bentukan arsitektur dari suatu daerah atau kawasan (Tigor 2004: 40). Wujud fisik spasial kota-kota yang ada sekarang ini adalah produk sejarahnya masing-masing dan merupakan superimposisi lapisan zaman, cerminan berbagai kekuatan (budaya, politik, ekonomi, dan sebagainya) sepanjang proses pembentukannya (Sandi 2004: 30).

Hampir seluruh kota di Indonesia memiliki Kawasan Pecinan yang memiliki fungsi sebagai kawasan sentra perdagangan dan permukiman bagi etnis Cina. Terjadi berbagai macam keragaman dalam menentukan awal mula keberadaan Pecinan di Indonesia. Berbagai bukti dan catatan sejarah membuktikan keberadaan komunitas warga Tionghoa pada masa prakolonial. Kedatangan orang Tionghoa ke Asia Tenggara disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain karena bencana kelaparan, situasi politik, dan karena adanya peluang untuk membuka usaha. Faktor-faktor tersebut saling memperkuat satu sama lain yang kemudian mendorong sebagian orang Tionghoa untuk meninggalkan negara asalnya. Makin dikenalnya nama Indonesia dengan kondisi alamnya yang subur, kaya akan rempah-rempah, ditunjang dengan letaknya yang strategis dalam dunia pelayaran, membuat pedagang Cina berkeinginan untuk menetap di Indonesia. Tujuan bangsa Cina datang ke Indonesia, sebelum Belanda datang adalah untuk berdagang, mereka mencari rempah-rempah dari penduduk pribumi untuk dibeli atau ditukar dengan barang-barang yang mereka bawa (terutama kain sutera) dan kemudian dikirim ke Kanton, Hongkong dan Malaka (Lilananda 1993:25). Melalui ekspedisi yang dilakukan, mereka kemudian mengenal kepulauan Indonesia. Pada awalnya bangsa Cina banyak menetap di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan dan akhirnya sampai di Pulau Jawa.

Soedjatmiko dalam Lilananda (1993:27-30) mengatakan, lima abad setelah kedatangan Kubilai Khan di Pulau Jawa, orang-orang Tionghoa pernah didatangkan oleh pemerintah kolonial Belanda ketika menjajah Indonesia untuk mengisi sebuah kota yang baru didirikan Belanda, yaitu Batavia. Mereka tidak datang secara sukarela tapi dengan berbagai cara dipaksa oleh Belanda atau atas dasar jual beli, karena kondisi sosial ekonomi yang sulit di negeri asal mereka, orang Tionghoa seringkali menjual dirinya untuk mendapat kehidupan yang lebih baik di negeri rantau. Jumlah mereka terus bertambah, sehingga pemerintah Belanda tidak lagi mampu mengatur mereka. Pada tahun 1740 terjadi suatu insiden pembunuhan terhadap orang-orang Tionghoa secara besar-besaran di Batavia, apalagi ditambah dengan adanya tuduhan bahwa mereka ikut dalam gerakan tentara di Jawa Tengah melawan Belanda. Sejak terjadinya peristiwa berdarah tersebut, banyak orang Tionghoa meninggalkan Batavia untuk mendapatkan kehidupan yang lebih bebas. Peristiwa tersebut juga mendorong pemerintah Belanda mengeluarkan bermacam-macam peraturan yang membatasi aktivitas orang-orang Tionghoa di Batavia, terkonsentrasinya pemerintah kolonial Belanda di Batavia memberikan dampak luputnya pengawasan pemerintah kolonial Belanda kepada daerah-daerah di luar Batavia.

Untuk bisa melihat arsitektur Cina di suatu kota, biasanya harus melihat di daerah Pecinannya. Namun, untuk menentukan tempat bekas daerah Pecinan pada suatu kota tidaklah mudah. Hal ini selain karena perkembangan kota yang sangat cepat, juga karena biasanya daerah Pecinan tidak terdokumentasi dengan baik. Daerah Pecinan beserta peraturannya sudah dihapus sejak tahun 1900-an, meskipun penghapusan peraturan secara resmi baru dilakukan pada tahun 1920 (Handinoto 1990: 5-7).

Sampai saat ini di Kawasan Pecinan masih berdiri bangunan-bangunan dengan aplikasi budaya Cina, yaitu dengan bentuk atap lengkung yang dalam arsitektur Cina disebut atap pelana sejajar gavel. Bentuk atap yang ditemui di Kawasan Pecinan hampir sama dengan bentuk atap yang ditemukan di daerah Cina selatan. Kebanyakan imigran-imigran Cina yang datang ke Indonesia merupakan imigran yang berasal dari propinsi-propinsi di Cina bagian selatan seperti Fukien, Chekian, Kiang Si, dan Kwang Tung, karena propinsi-propinsi tersebut mempunyai tingkat kemakmuran yang rendah dan panen hasil pertanian mereka sering gagal karena sering terkena bencana alam (Lilananda 1998:9). Selain itu, tembok yang tebal, plafon yang tinggi, lantai marmer, dan beranda depan dan belakang yang luas juga menandakan adanya gaya Eropa dalam bangunan yang terdapat di Kawasan Pecinan.

Pada bagian lain Santoso (2003) mengatakan, seharusnya posisi sejarah dapat dijadikan kenangan yang lebih indah ketika ditempatkan kesejarahan tersebut pada posisi yang benar dan tepat. Keberadaan bangunan kuno di Kawasan Pecinan yang ada sebenarnya dapat dijadikan sebagai aset kota. Bangunan kuno merupakan sebuah monumen hidup, karena merupakan bangunan bersejarah yang masih bersifat fungsional. Sangat disayangkan, beberapa pihak, termasuk pemerintah belum dapat menangkap keberadaan bangunan kolonial yang ada sebagai aset yang dapat digunakan sebagai salah satu kekayaan budaya lokal.

Perkembangan kawasan baik dari segi perubahan guna lahan maupun bangunan kurang memperhatikan aspek historis yang dimiliki oleh Kawasan Pecinan kota, seperti adanya bangunan baru yang bentuk bangunannya tidak mencerminkan situasi di sekelilingnya, dan perubahan bentuk muka bangunan dari bentuk aslinya, sehingga kesan historis dalam bentuk arsitektur campuran Cina-Eropa pada kawasan tersebut memudar. Apalagi dengan status berupa kepemilikan pribadi, bangunan di Kawasan Pecinan kota, seiring dengan perkembangan sektor ekonomi, dapat dengan mudah berubah menjadi bangunan komersial yang dapat menghilangkan identitas kawasan.


Pengertian Kawasan Pecinan

Pada perkembangan di luar Cina, banyak dikenal lingkungan China Town atau Pecinan seperti di kota-kota negara Asia, Eropa, Amerika dan Australia dapat dijumpai China Town menjadi landmark kota yang menarik para turis mancanegara. Identitas China Town di negara-negara tersebut dengan karakteristik kegiatan yang hidup didalamnya, menjadi lingkungan bersejarah yang umumnya merupakan kumpulan/kelompok bangunan yang membentuk suatu komunitas masyarakat Cina dengan ciri/karakter bangunannya yang khas, memiliki berbagai dekorasi dan elemen-elemen serta pintu gerbang juga sebagai tempat aktvitas perdagangan (bisnis) retail seperti restoran, pertokoan, teater dan bangunan rekreasi lainnya (Widayati 2004:43-44). Kawasan Pecinan adalah kawasan yang merujuk pada suatu bagian kota yang dari segi penduduk, bentuk hunian, tatanan sosial serta suasana lingkungannya memiliki ciri khas karena pertumbuhan bagian kota tersebut berakar secara historis dari masyarakat berkebudayaan Cina (Lilananda 1998:1).


Kampung dan Rumah Tionghoa di Indonesia

Bentuk awal perumahan masyarakat Cina memang tidak banyak diketahui. Umumnya bangunan hunian mereka akan mengadopsi dengan bentuk umum bangunan hunian masyarakat asli di sekitar mereka. Pada saat Kolonial membangun perumahan bagi warga Belanda, maka komunitas Cina di dalam benteng tersebut akan mengikuti pola perumahan warga Belanda, yaitu bangunan rumah gandeng menerus dengan atau tanpa lantai bertingkat, dengan ukuran lebar rumah yang menghadap ke kanal atau jalan antara 5-8 meter. Bangunan rumah semacam ini disebut dengan tipe stads wooningen atau rumah kota. Pola ini kemudian berkembang menjadi pola bangunan rumah-toko yang terdapat di Pecinan (Widayati 2003).

Vasanty dalam Koentjaraningrat (1999), menyebutkan Kampung Tionghoa di kota-kota biasanya merupakan deretan rumah-rumah yang berhadapan dengan jalan pusat pertokoan. Deretan rumah-rumah itu, merupakan rumah-rumah petak di bawah satu atap, yang umumnya tidak mempunyai pekarangan. Sebagai ganti pekarangan, di tengah rumah, biasanya ada bagian tanpa atap untuk menanam tanam-tanaman, untuk tempat mencuci piring dan menjemur pakaian. Ruangan paling depan dari rumah selalu merupakan ruang tamu dan tempat meja abu. Biasanya ruang ini dipakai sebagai toko, sehingga meja abu harus ditempatkan di ruang belakangnya. Sesudah itu terdapat lorong dengan di sebelah kanan-kirinya terdapat kamar tidur. Di bagian belakang terdapat dapur dan kamar mandi. Ciri khas dari rumah masyarakat Tionghoa dengan tipe yang kuno adalah bentuk atapnya yang selalu melancip pada ujung-ujungnya (Chih-Wei), dengan ukir-ukiran pada tiang-tiang dari balok.

Dinyatakan pula bahwa di tiap-tiap Kampung Tionghoa selalu terdapat satu atau dua kelenteng. Bangunan klenteng biasanya masih memiliki bentuk yang khas dan kaya akan ukir-ukiran Tionghoa. Kuil-kuil yang dijelaskan di atas bukan merupakan tempat untuk beribadah, tetapi hanya merupakan tempat orang-orang meminta berkah, meminta anak, dan tempat orang mengucapkan syukur. Untuk itu ia membakar dupa kepada dewa yang melindunginya. (Vasanty dalam Koentjaraningrat 1999)


Ciri Bangunan Cina Kuno

Arsitektur Cina mengacu kepada sebuah gaya asitektur yang sangat berpengaruh di kawasan Asia selama berabad-abad lamanya. Prinsip-prinip struktur dari arsitektur cina telah membekas dan sulit untuk dihapuskan, dan apabila ada yang berubah, mungkin hanya pada unsure dekoratifnya saja. Sejak jaman Dinasti Tang, Arsitektur Cina telah memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap gaya arsitektur di Korea, Vietnam, dan Jepang.

Usia dari Arsitektur Cina sama tuanya dengan usia Peradaban Cina. Dari hampir semua sumber infomasi, literatur, gambar, buku-buku, terdapat bukti-bukti yang cukup kuat dan telah teruji, tentang fakta-fakta, bahwa Etnis Cina selalu menggunakan sistem konstruksi asli (lokal) yang menjaga dan memegang teguh prinsip-prisip karakteristiknya mulai dari jaman dahulu kala sampai saat ini. Di berbagai tempat yang mendapat pengaruh dari kebudayaan Cina, ditemukan bangunan-bangunan dengan sistem konstruksi yang sama.

Sistem konstruksi tersebut dapat menjaga dan menguatkan keberadaannya lebih dari ratusan tahun di daerah yang cukup luas dan tetap membekas sebagai sebuah arsitektur yang terus berkembang, menjaga dan memelihara prinsip-prinsip karakteristiknya, meskipun di Cina sendiri sudak terjadi berkali-kali serangan bangsa asing, baik dalam hal militer, intelektual, maupun spiritual. Hal ini membuktikan bahwa bangsa Cina memiliki peradaban yang sangat tinggi.

Pada awal abad ke-2, Bangsa Barat sudah mulai mengenalkan Arsitektur Barat ke Cina, bahkan mereka mendidik orang-orang Cina untuk belajar tentang Arsitektur Barat. Orang-orang Cina yang mempelajari Arsitektur Barat ini kemudian mengkombinasikan Arsitektur Tradisinal Cina dengan Arsitektur Barat, dengan dominasi Arsitektur Barat, akan tetapi hasilnya tidak terlalu maksimal. Selain itu, tekanan dan paksaan untuk pengembangan permukiman melalui Arsitektur Kontemporer Cina membutuhkan kecepatan konstruksi yang sangat tinggi dan lahan yang cukup luas, yang berarti bahwa bangunan dengan Arsitektur Cina tidak dapat dikembangkan di perkotaan besar, dan digantikan dengan bangunan modern. Meskipun demikian, segala macam ketrampilan seni konstruksi Cina masih digunakan pada arsitektur vernakular di daerah yang cukup luas di Cina.

Salah satu bentuk aplikasi budaya Cina yang masih dapat ditemui di Kawasan Pecinan adalah pada gaya bangunannya yang menonjolkan budaya Cina yakni dalam bentuk atap lengkung, yang dalam arsitektur Cina disebut atap pelana sejajar gavel. Bentuk atap yang ditemui di Kawasan Pecinan hampir sama dengan bentuk atap yang ditemukan di daerah Cina Selatan. Kebanyakan imigran-imigran Cina yang datang ke Indonesia merupakan imigran yang berasal dari propinsi-propinsi di Cina bagian selatan, seperti Fukien, Chekian, Kiang Si dan Kuang Tung, karena propinsi-propinsi tersebut mempunyai tingkat kemakmuran yang rendah dan panen hasil pertanian mereka sering gagal karena terkena bencana alam (Lilananda 1998:9).

Knapp dalam Lilananda (1998:9) menyatakan bahwa struktur bangunan Cina yang terdapat di Indonesia banyak dipengaruhi oleh bentukan yang ada di Cina Selatan. Hal ini dikarenakan imigran-imigran Cina yang datang ke Indonesia kebanyakan berasal dari propinsi-propinsi bagian selatan, seperti Fukien, Chekiang, Kiang Si, dan Kwang Tung. Secara garis besar bangunan Cina dapat dibedakan fungsi dan jenis bangunannya: Fungsi umum dan pribadi, jenis bangunannya (Rumah ibadah= klenteng dan vihara, rumah abu, rumah perkumpulan); Bangunan hunian dan usaha, jenis bangunannya (perdagangan dan jasa, ruko/hunian campuran, hunian, lain-lain [gudang dan gerbang], hiburan, dan olah raga). (Lilananda 1998: 36)

Pembagian ini terkadang sulit dibedakan secara tegas, karena terkadang terdapat beberapa bangunan yang berfungsi umum, tetapi juga berfungsi pribadi, misalnya bangunan ibadah, ada yang berfungsi untuk umum, tetapi ada pula bangunan ibadah yang berfungsi untuk pribadi, tetapi kerabat dekat bisa juga menggunakannya. Hunian biasanya digambarkan memiliki ciri khas, yaitu bergaya arsitektur Cina, yang dapat dijumpai pada bagian atap bangunan yang umumnya dilengkungkan dengan cara ditonjolkan agak besar pada bagian ujung atapnya yang disebabkan oleh struktur kayu dan juga pada pembentukan atap. Selain bentuk atapnya juga ada unsur tambahan dekorasi dengan ukiran atau lukisan binatang atau bunga pada bumbungannya sebagai komponen bangunan yang memberikan ciri khas menjadi suatu gaya atau langgam tersendiri. Terdapat lima macam bentuk atap bangunan bergaya Cina, yaitu (Widayati 2003:48): 1. Atap pelana dengan struktur penopang atap gantung (pelana di luar gavel) atau overhanging gable roof; 2. Atap perisai (membuat sudut) atau hip roof; Atap piramid atau pyramidal roof; 3. Atap pelana dengan dinding sopi-sopi (pelana sejajar gavel) atau flush gable roof; dan 4. Gabungan atap pelana dan perisai atau gable and hip roofs.


Bangunan ibadah

Klenteng

Fungsi klenteng dapat dibedakan dari beberapa segi, yaitu (Lilananda:1993): a. Segi keagamaan, tempat suci untuk menjalankan ibadah kepada Tuhan; Tempat melaksanakan pemujaan kepada dewa-dewi; Tempat melaksanakan penghormatan pada orang-orang suci; Tempat melaksanakan upacara keagamaan; dan Tempat menampung segala aktivitas (konsultasi, pendalaman, dan komunikasi) tentang hal-hal keagamaan; b. Segi sosial, tempat penyaluran dan pemberian bantuan/amal bagi umat yang kurang mampu serta pada fakir miskin; Tempat kontak sosial antar umat; dan Menyediakan tempat bermalam bagi umat yang membutuhkan ketika berkunjung kesana; c. Segi kebudayaan, menampung segala aktivitas untuk mempelajari kebudayaan (kesusastraan, tarian, barongsai) terutama di kalangan generasi muda; dan menjadi tempat tujuan wisata/rekreasi; d. Vihara, vihara adalah tempat/bangunan atau suatu kompleks bangunan tempat umat Buddha beribadah dan pada bangunan tersebut harus ada tempat yang khusus dimana patung sang Buddha diletakkan, juga terdapat tempat untuk umat berkhotbah yang dinamakan Dharmasala dan tempat tinggal untuk para biksu menginap yang disebut kuil (Lilananda:1993).


Bangunan Hunian dan Usaha

Rumah toko

Bangunan ini mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai hunian di lantai atas dan di lantai bawah digunakan untuk berdagang. Inilah cikal bakal konsep ruko yang terlihat sekarang menjamur di kota-kota besar (Lilananda 1995:25).

Rumah besar/rumah keluarga

Pada bangunan ini tinggal satu keluarga dengan tiga generasi. Umumnya anak lelaki tertua yang tinggal di dalam rumah ini, meneruskan generasi orang tuanya, sampai pula beranak cucu yang juga sudah berkeluarga dan tinggal bersama dalam satu rumah. Ciri yang kuat dari rumah keluaraga ini, ada meja sembahyang atau meja abu leluhur setelah masuk dari pintu utama rumah keluarga ini. Pemujaan terhadap leluhur masih merupakan tradisi kuat dalam keluarga Cina (Lilananda 1995:25). Widodo dalam Lilananda (1990:51-52) menyatakan bahwa ciri-ciri rumah Cina adalah sebagai berikut: 1. pembagian zoning yang cukup jelas, yaitu publik, semi publik, privat, dan servis; 2. adanya dark alley (lorong) sebagai sirkulasi; dan 3. adanya courtyard sebagai penghubung antara rumah depan dan belakang.

Bentuk rumah courtyard khususnya di Cina memiliki tiga karakteristik yang terlihat sangat penting, yaitu bentuknya yang tertutup yakni biasanya bangunan dikelilingi oleh tembok-tembok yang memisahkan bangunan dengan lingkungan sekitarnya, simetri dan struktur hirarkinya. Courtyard terbentuk oleh empat paviliun yang mengitari suatu pekarangan dalam. Empat paviliun ini sendiri juga menjadi sebuah dinding pada sebelah luarnya. Gerbang yang merupakan akses menuju courtyard hampir selalu diletakkan pada sudut tenggara dengan pertimbangan Hong-Sui. Pintu ini menuntun kita pada courtyard yang pertama, yang paling tidak penting tingkatannya, misalnya untuk pembantu laki-laki, tamu atau keluarga yang tidak dekat hubungannya, atau keluarga yang paling miskin.

Court yang pertama, melewati pintu kedua menuju courtyard kedua yang merupakan court utama, dan terdapat dua buah bangunan yang berseberangan dan menghadap selatan. Bangunan ini merupakan tempat berkumpul keluarga inti dan bangunan di seberangnya merupakan tempat istirahat dan tidur. Pada sisi timur dan sisi barat court utama terdapat tempat tinggal keluarga generasi kedua. Berseberangan dengan bangunan ini dibangun ruang service, dapur dan lain sebagainya. Pada banyak kasus ditemukan, di belakang bangunan utama terdapat court ketiga yang merupakan tempat tinggal selir dan pembantu tinggal, kadang-kadang dapur juga ditemukan di sini (Lilananda 1998:16-18). Gambaran dari bentuk sebuah bangunan courtyard di Cina (Gambar 2).


Rumah kampung

Rumah kampung merupakan rumah rakyat masyarakat Cina pada masa lalu. Sekarang, umumnya sudah berbaur dengan berbagai etnis lain, tetapi ciri bangunan rumah kampung dengan arsitektur Cina masih kuat terlihat dari tatanan rumah dalamnya (Lilananda 1995:25).


Arsitektur kolonial milik etnis Tionghoa di Indonesia

Skala arsitektur bangunan Cina, berbeda dengan bangunan di Eropa, lebih menunjukkan skala manusia daripada Tuhan. Emperan yang rendah digaris beranda depan dan ketinggian wuwungan yang masih empat kali tinggi manusia memberikan inpreresi masih bisa dicapai oleh manusia yang hidup di halaman sekitarnya. Bahkan bangunan dua lantai yang tingginya lima sampai enam kali tinggi manusia, dengan pengaturan teritisan yang rendah tetap memberikan kesan kehangatan yang sangat manusiawi.


Beberapa karakter arsitektur Cina

Pada buku tulisan Gin Djin Su (1964) dijelaskan bahwa karakter arsitektur Cina dapat dilihat pada: 1. Pola tata letaknya, pola tata letak bangunan dan lingkungan merupakan pencerminan keselarasan, harmonisasi dengan alam. Ajaran Konghucu dimanifestasikan dalam bentuk keseimbangan dan harmonisasi terhadap adanya konsep ganda. Keseimbangan antara formal dan non-formal. Formalitas dicapai dengan bentuk denah rumah atau peletakan bangunan yang simetris. Non-formalitas dicapai dalam bentuk penataan taman yang khas dinamis dan tidak simetris. Keduanya membentuk satu kesatuan yang seimbang dan harmonis; 2. Keberadaan panggung dan teras depan/balkon, panggung dan teras depan/balkon digunakan sebagai ruang transisi; dan 3. Sistem struktur bangunan, sistem struktur merupakan sistem rangka yang khas dan merupakan struktur utama yang mendukung bobot mati atap. Beban yang disangga struktur utama disalurkan melalui kolom. Rangkaian sistem kolom dan balok merupakan suatu hal yang spesifik. Umumnya, struktur bangunan merupakan rangka kayu di mana rangka tersebut menerima beban atap yang diteruskan ke bawah melalui kolom-kolom. Pintu dan jendela merupakan pengisi saja, oleh karena itu bisa bersifat fleksibel, sedangkan pintu dan jendela pada bagian teras menggunakan sistem bongkar-pasang (knock down). Sistem kuda-kuda yang digunakan merupakan khas arsitektur Cina, yaitu kuda-kuda segi empat. Lantai atas umumnya merupakan lantai-lantai papan yang disangga oleh balok. Plat beton ini juga dipakai untuk lisplank serta atap. Beban bergerak dan beban mati yang diterima lantai diteruskan ke dinding untuk diteruskan ke pondasi. Semua proporsi dan aturan tergantung pada sistem standart dimensi kayu dan standard pembagiannya. Keseluruhan bangunan Cina dirancang dalam modul-modul standard dan modulor dari variabel ukuran yang absolut proporsi yang benar melindungi dan mempertahankan hubungan harmoni bagaimanapun besarnya struktur. Di dapat satu kenyataan bahwa arsitektur Cina berkembang sesuai dengan jamannya. Semua evolusi yang terjadi adalah pada proporsinya. Skala arsitektur bangunan Cina, berbeda dengan bangunan di Eropa, lebih menunjukkan skala manusia daripada Tuhan. Terasan yang rendah digaris beranda depan dan ketinggian wuwungan yang masih empat kali tinggi manusia memberikan inpreresi masih bisa dicapai oleh manusia yang hidup di halaman sekitarnya. Bahkan bangunan dua lantai yang tingginya lima sampai enam kali tinggi manusia, dengan pengaturan teritisan yang rendah tetap memberikan kesan kehangatan yang sangat manusiawi; 3. Tou-Kung, siku penyangga bagian atap yang di depan (teras) merupakan bentuk yang khas dari arsitektur Cina dan karena keunikannya, disebut tou-kung. Merupakan sistem konsol penyangga kantilever bagian teras sehingga keberadaannya dapat dilihat dari arah luar. Ornamen tou-Kung ini akan terlihat jelas pada bangunan-bangunan istana, kuil atau tempat ibadah dan rumah tinggal keluarga kaya. Ujung balok dihiasi dengan kepala singa yang berfungsi menangkal pengaruh roh jahat; 4. Bentuk atap, ada beberapa tipe atap yaitu, wu tien, hsieh han, hsuah han dan ngang shan ti. Studi arkeologis menerangkan bahwa, terdapat dua macam struktur kayu yang memberikan perbedaan besar pada perletakan kolom dan perbedaan sistem penyangga atap. Dua sistem konstruksi tadi adalah Tai Liang dan Chuan Dou. Dua sistem struktur ini, menurut arkeolog berasal dari dua cara membangun rumah tinggal. Tailiang berasal dari gua primitif yang berkembang di Cina Utara dan Chuan Dou berasal dari rumah di atas pohon (Knapp, 1986: 6-7). Sistem struktur Tai Liang adalah sistem tiang dan balok yang mana balok terendah diletakkan di atas kolom ke arah lebar bangunan. Sistem struktur kedua dinamakan Chuan Dou. Sistem ini memiliki Kolom-kolom yang didirikan kearah tranvesal dan saling di ikat; dan 5. Penggunaan warna, penggunaan warna pada arsitektur Cina juga sangat penting karena jenis warna tertentu melambangkan hal tertentu pula. Hal ini berkaitan dengan kepercayaan-kepercayaan yang berkaitan dengan orientasi baik dan buruk. Prinsip dasar komposisi warna adalah harmonisasi yang mendukung keindahan arsitekturnya. Umumnya warna yang dipakai adalah warna primer seperti kuning, biru, putih, merah dan hitam yang selalu dikaitkan dengan unsur-unsur alam seperti air, kayu, api, logam dan tanah. Warna putih dan biru dipakai untuk teras, merah untuk kolom dan bangunan, biru dan hijau untuk balok, siku penyangga, dan atap. Warna-warna di sini memberikan arti tersendiri, warna biru dan hijau berada di posisi timur dan memberikan arti kedamaian dan keabadian, warna merah berada di selatan dan memberikan arti kebahagiaan dan nasib baik, sedangkan warna kuning melambangkan kekuatan, kekayaan, dan kekuasaan. Putih berada di barat dengan arti penderitaan (duka cita) dan kedamaian. Hitam berada di utara yang melambangkan kerusakan. Warna-warna tersebut di antaranya: a. Warna merah yang melambangkan kebahagiaan; b. Warna kuning juge melambangkan kebahagiaan dan warna kemuliaan; c. Warna hijau melambangkan kesejahteraan, kesehatan, dan keharmonisan; d. Warna putih melambangkan kematian dan berduka cita; e. Warna hitam merupakan warna netral dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari; dan f. Warna biru gelap juga merupakan warna berduka cita; 6. Gerbang, Gih Djin Su memasukkan pintu gerbang sebagai Ciri Arsitektur Cina, khususnya bangunan rumah tinggal. Pintu gerbang biasanya berhadapan langsung dengan jalan menghadap ke selatan (orientasi baik). Pintu gerbang ini berfungsi sebagai ruang transisi antar luar bangunan dan di dalam bangunan. Pada pintu gerbang biasanya dipasang tanda pengenal penghuni dan juga gambar-gambar dewa atau tokoh dalam Mitos Cina atau tulisan-tulisan yang berfungsi sebagai penolak bala; dan 7. Detail balkon, detail balkon atau angin-angin biasanya menggunakan bentuk-bentuk tiruan bunga krisan atau bentuk kura-kura darat, yang memiiki makna panjang umur.


Arsitektur kolonial milik etnis Tionghoa di Indonesia

Skala arsitektur bangunan Cina, berbeda dengan bangunan di Eropa, lebih menunjukkan skala manusia daripada Tuhan. Emperan yang rendah digaris beranda depan dan ketinggian wuwungan yang masih empat kali tinggi manusia memberikan inpreresi masih bisa dicapai oleh manusia yang hidup di halaman sekitarnya. Bahkan bangunan dua lantai yang tingginya lima sampai enam kali tinggi manusia, dengan pengaturan teritisan yang rendah tetap memberikan kesan kehangatan yang sangat manusiawi.


Beberapa ciri dari arsitektur Tionghoa di daerah Pecinan sampai sebelum tahun 1900.

Khol (1984:22), menulis dalam “Chinese Architecture in The Straits Settlements and Western Malaya”, memberikan semacam petunjuk terutama bagi orang awam, bagaimana melihat ciri-ciri dari arsitektur orang Tionghoa yang ada terutama di Asia Tenggara. Ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut: 1. Courtyard, Courtyard merupakan ruang terbuka pada rumah Tionghoa. Ruang terbuka ini sifatnya lebih privat. Biasanya digabung dengan kebun/taman. Rumah-rumah gaya Tiongkok Utara sering terdapat courtyard yang luas dan kadang-kadang lebih dari satu, dengan suasana yang romantis. Di daerah Tiongkok Selatan tempat banyak orang Tionghoa Indonesia berasal, courtyard nya lebih sempit karena lebar kapling rumahnya tidak terlalu besar (Khol 1984:21). Rumah-rumah orang-orang Tionghoa Indonesia yang ada di daerah Pecinan jarang mempunyai courtyard. Kalaupun ada ini lebih berfungsi untuk memasukkan cahaya alami siang hari atau untuk ventilasi saja. Courtyard pada Arsitektur Tionghoa di Indonesia biasanya diganti dengan teras-teras yang cukup lebar. Courtyard menjadi ukuran status penghuni ditambah ornamen-ornamen aristektur lain, baik dalam wujud inskripsi yang menunjukkan tingkat intelektualitas maupun dalam wujud simbol kosmologis yang menunjukkan status si pemilik di dalam masyarakat; 2. Penekanan pada bentuk atap yang khas. Semua orang tahu bahwa bentuk atap Arsitektur Tionghoa yang paling mudah ditengarai. Diantara semua bentuk atap, hanya ada beberapa yang paling banyak di pakai di Indonesia. Di antaranya jenis atap pelana dengan ujung yang melengkung keatas yang disebut sebagai model Ngang Shan; 3. Elemen-elemen struktural yang terbuka (yang kadang-kadang disertai dengan ornamen ragam hias). Keahlian orang Tionghoa terhadap kerajinan ragam hias dan konstruksi kayu, tidak dapat diragukan lagi. Ukir-ukiran serta konstruksi kayu sebagai bagian dari struktur bangunan pada arsitektur Tionghoa, dapat dilihat sebagai ciri khas pada bangunan Tionghoa. Detail-detail konstruktif seperti penyangga atap (tou kung), atau pertemuan antara kolom dan balok, bahkan rangka atapnya dibuat sedemikian indah, sehingga tidak perlu ditutupi. Bahkan diekspose tanpa ada finishing tertentu, sebagai bagian dari keahlian pertukangan kayu yang piawai; dan 4. Penggunaan warna yang khas. Warna pada arsitektur Tionghoa mempunyai makna simbolik. Warna tertentu pada umumnya diberikan pada elemen yang spesifik pada bangunan. Meskipun banyak warna-warna yang digunakan pada bangunan, tapi warna merah dan kuning keemasan paling banyak dipakai dalam arsitektur Tionghoa di Indonesia. Warna merah banyak dipakai di dekorasi interior, dan umumnya dipakai untuk warna pilar. Merah menyimbolkan warna api dan darah, yang dihubungkan dengan kemakmuran dan keberuntungan. Merah juga simbol kebajikan, kebenaran dan ketulusan. Warna merah juga dihubungkan dengan arah, yaitu arah Selatan, serta sesuatu yang positif. Itulah sebabnya warna merah sering dipakai dalam arsitektur Tionghoa.


Budaya Cina dalam Arsitektur

Secara kosmologis, tradisi arsitektur Cina melambangkan semesta-langit dalam bentuk-bentuk bulat dan dunia-Bumi dalam bentuk kubus. Susunan aristektur berbatas dinding di Bumi biasanya ditemui dalam penataan geometris yang ketat, persegi panjang, maupun bujur sangkar, ditata berdasarkan arah mata angin. Arah utara-selatan menjadi acuan utama, mungkin karena secara klimatologis, angin udara yang dingin menjadi kontras terhadap angin selatan. Ruang ditata berlapis-lapis dalam suatu seri pola grid yang tegas baik bentukan ruang-ruang luar (coutryards) maupun dalam susunan ruang-ruang dalam.

Arsitektur Cina dibangun tidak dengan bahan-bahan permanen, mungkin ada hubungannya dengan negasi terhadap segala bentuk yang bersifat fana. Susunan geometris, ritual-ritual, dan nilai hadir lebih utama dari bangunan yang dianggap fana. Semua proporsi dan aturan tergantung pada sistem standart dimensi kayu dan standard pembagiannya. Dengan demikian keseluruhan bangunan Cina dirancang dalam modul-modul standard dan moduler dari variabel ukuran yang absolut proporsi yang benar melindungi dan mempertahankan hubungan harmoni bagaimanapun besarnya struktur.

Arsitektur khas Oriental, yang notabene berasal dari dataran Cina, memang memiliki akar budaya yang sangat tua dan dilestarikan dengan baik selama beribu-ribu tahun. Tak heran bila para keturunan Tionghoa bila berada di daerah baru juga selalu membawa budaya mereka yang mengakar kuat. Demikian pula dengan arsitektur khas oriental. Arsitektur ini pada dasarnya adalah arsitektur tradisional berornamen/berhias. Sama seperti kebudayaan Eropa yang memiliki ornamen atau hiasan khas arsitektur mereka, arsitektur khas oriental juga memiliki kekhasan bentuk-bentuk ornamentasi, seperti hiasan pada dinding, pintu dan jendela yang didasarkan pada mitos dan kepercayaan bangsa Tionghoa. Ornamen yang ada beragam dari ornamen geometris, motif tanaman dan binatang. Arsitektur Tionghoa tradisional sangat dipengaruhi oleh kepercayaan mereka, seperti patung dewa-dewa, naga. Ciri arsitektur lainnya seperti penggunaan Feng Shui untuk arsitektur cukup memberikan banyak batasan sekaligus kreativitas dalam penataan ruang, perabot dan aksesori rumah lainnya. Karakter bangsa Tionghoa yang juga cukup menghargai dunia material terlihat pada penggunaan hiasan yang sangat rumit, indah, serta bernilai seni tinggi, karena menunjukkan kekayaan secara material dianggap menambah martabat bagi sebagian orang Tionghoa tradisional. Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kebudayaan Jawa, dan masing-masing bagian dari bangunan tradisional khas oriental selalu memiliki makna, dari atap hingga ke pondasinya.


Daftar Pustaka

Fahruddin (2002). Transformasi Tatanan Permukiman sebagai Akibat Pembangunan Ekonomi di Pasuruan. Tesis. Tidak Dipublikasikan. Surabaya: ITS.

Gin Djin Su 1964. Chinese Architecture, Last and Contemporer. Hongkong: The Sinpoh Amalgamated ltd.

GNU Free Documentation License (2005). Babad Pasuruan. http://id.wikipedia.org/wiki/babadpasuruan.html. (13 Maret 2007)

Handinoto (1999). Lingkungan Pecinan dalam Tata Ruang Kota di Jawa pada Masa Kolonial, Jurnal Dimensi Arsitektur. 7 (2) :20.

Handinoto (1999). Sekilas tentang Arsitektur Cina di Pasuruan, Jurnal Dimensi Arsitektur 7 (1):1.

Lilananda, R.P. (1998). Inventarisasi Karya Arsitektur Cina di Kawasan Pecinan Surabaya. Penelitian. Tidak dipublikasikan. Surabaya: Universitas Kristen Petra.

Nurmala (2003). Panduan Pelestarian Bangunan Tua/Bersejarah di Kawasan Pecinan-Pasar Baru Bandung. Skripsi. Tidak dipublikasikan. Bandung: Institut Teknologi Bandung

Siregar, S.A. (2004). Kota Sebagai Arsitektur. Jurnal Komposisi. 2 (1): 30.

Tantri, A.W. (2006). Karakteristik Kawasan Pecinan Kota Kediri. Skripsi. Tidak dipublikasikan. Malang: Universitas Brawijaya.

Untung (2001). Menelusuri Asal Muasal Pasuruhan. Pasuruan: Erlangga.

Widayati, N. & Sumintardja, D. (2003). Permukiman Cina di Jakarta Barat (Gagasan Awal Mengenai Evaluasi SK Gubernur No. 475/1993). Jurnal Kajian Teknologi. 5 (1): 1-24.

Wulandari, K. V. (2006). Pelestarian Kawasan Pusat Kota Pasuruan. Skripsi. Tidak diterbitkan. Malang: Universitas Brawijaya.

Copyright © 2010 by Antariksa


Monday, 18 January 2010

Pelestarian Kawasan Pecinan Kota Pasuruan -Humanisme dalam sejarah, budaya dan arsitektur Cina-Eropa-

Antariksa, Fadly Usman, Ika Puspitasari, Hany Perwitasari

Abstrak
Kota Pasuruan merupakan salah satu kota pelabuhan terbesar di Pantai Utara Jawa pada abad ke-17. Letaknya yang strategis sebagai jalur perdagangan, membuat banyak sekali pedagang asing yang datang dan menetap di Pasuruan. Salah satunya adalah etnis Tionghoa, mereka datang sejak abad ke-17 dan kemudian tinggal di kawasan yang disebut sebagai Kawasan Pecinan. Pada awal abad ke-18, Belanda mulai menguasai Kota Pasuruan, saat Belanda memerintah Pasuruan terjadi akulturasi dan humanisme kebudayaan antara Kebudayaan Tionghoa, Kolonial, dan lokal. Akulturasi dan humanisme itu masih dapat terlihat pada bangunan-bangunan yang dibangun oleh etnis Tionghoa pada era kolonial, menjadi hal yang wajar apabila pemilik berusaha menampilkan identitas dirinya pada tampilan bangunan atau menghias bentuk rumahnya melalui bentukan bangunan yang sedang berkembang di Pasuruan saat itu. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis karakteristik Kawasan Pecinan ditinjau dari elemen pembentuk kawasan, sejarah, sosial budaya, tinjauan kebijakan, dan bangunan kuno yang ditinjau dari wajah, ragam hias bangunan serta humanisme Cina-Eropa yang terdapat pada elemen-elemen tersebut. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif, evaluatif, dan eksploratif dengan metode purpossive sampling pada pemilihan kasus bangunan kuno. Landmark di Kawasan Pecinan berupa klenteng, node berupa simpul kegiatan setempat, district berupa kawasan perdagangan dan path berupa jaringan jalan dengan pola grid. Tipologi bangunan rumah tinggal kolonial dikelompokkan berdasarkan elemen wajah bangunan, ornamen, gaya dan tahun pembuatannya. Gaya bangunan yang digunakan pada bangunan kolonial di Kawasan Pecinan Pasuruan adalah gaya Indische Empire Style, Voor 1900, NA 1900, Romantiek dan gaya bangunan tahun 1915-an. Ragam hias yang terdapat di luar ruangan terletak pada bagian kepala, badan, dan kaki bangunan. Studi diharapkan dapat menghasilkan karakter kawasan dan tipologi bangunan di Pecinan Kota Pasuruan yang dapat menjadi petunjuk tentang humanisme kebudayaan dan status sosial pemiliknya, kejayaan arsitektur kolonial dan perkembangannya, yang turut memperkaya arsitektur nusantara.
Kata Kunci: wajah bangunan, rumah tinggal kolonial, tipologi bangunan.

Pendahuluan

Hampir seluruh kota di Indonesia memiliki Kawasan Pecinan yang memiliki fungsi sebagai kawasan sentra perdagangan dan permukiman bagi etnis Cina. Secara visual, bangunan-bangunan bergaya arsitektur Cina di Kota Pasuruan banyak terdapat di Jl. Soekarno-Hatta, Jl. Hasanuddin, dan daerah di sekitarnya, yang letaknya berada di utara alun-alun. Pengamatan juga diperkuat dengan adanya klenteng di daerah tersebut, yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja, tetapi juga memiliki peran yang besar dalam kehidupan komunitas Cina di masa lampau. Sampai saat ini di Kawasan Pecinan masih berdiri bangunan-bangunan dengan aplikasi budaya Cina, yaitu dengan bentuk atap lengkung yang dalam arsitektur Cina disebut atap pelana sejajar gavel. Selain itu, tembok yang tebal, plafon yang tinggi, lantai marmer, dan beranda depan dan belakang yang luas juga menandakan adanya gaya Eropa dalam bangunan yang terdapat di Kawasan Pecinan Kota Pasuruan. Menurut Handinoto (1990:17), gaya arsitektur campuran Cina-Eropa yang terdapat di Pasuruan belum tentu terdapat di kota-kota pesisir Pulau Jawa yang lain, sehingga gaya arsitektur di Kawasan Pecinan Pasuruan dapat disebut ”Chinese of Pasuruan”.
Peniruan bentuk bangunan kolonial telah banyak mempengaruhi banyak bangunan di Indonesia, khususnya Pasuruan dan sekitarnya. Melalui bentukan yang ada, dapat dilihat gaya atau langgam arsitektur yang sedang berkembang di Pasuruan saat itu. Mengenal gaya bangunan dapat dilakukan dengan mempelajari bentuk bangunan beserta elemen-elemen yang menyusunnya. Salah satu bentuk yang dapat mencirikan bangunan adalah bentuk wajah bangunan. Wajah bangunan memiliki ciri-ciri spesifik yang dapat menjadi petunjuk tentang kebudayaan dan status sosial pemiliknya, kejayaan arsitektur kolonial, dan perkembangannya, yang turut memperkaya arsitektur nusantara.
Di samping wajah bangunan, salah satu elemen pembentuk bangunan, yaitu ”riasan” yang merupakan seni dan unsur estetis sebuah bangunan rumah tinggal. ”Riasan” pada bangunan dapat berupa ragam hias (ornamen), yang berupa komposisi unsur-unsur seni berupa titik, garis (linier dan semu), bentuk dan ruang, tekstur, warna dan bahan. Faktor tersebut dipengaruhi oleh langgam bangunan yang terjadi masa itu, sosial, ekonomi, agama, kepercayaan, politik, serta lingkungan.
Perkembangan kawasan baik dari segi perubahan guna lahan maupun bangunan kurang memperhatikan aspek historis yang dimiliki oleh Kawasan Pecinan Kota Pasuruan, seperti adanya bangunan baru yang bentuk bangunannya tidak mencerminkan situasi di sekelilingnya, dan perubahan bentuk muka bangunan dari bentuk aslinya, sehingga kesan historis dalam bentuk arsitektur campuran Cina-Eropa pada kawasan tersebut memudar.
Ditinjau dari aspek ekonomi dan sosial, posisi permukiman Cina berada di daerah yang menguntungkan, karena berada di dekat pasar kota, terletak di tepi jalan yang merupakan jalan poros Kota Pasuruan (Jalan Niaga), dan terletak di tepi jalan utama yang menghubungkan Surabaya dan Probolinggo (Jalan Soekarno-Hatta). Ketiga faktor di atas merupakan faktor-faktor yang mendukung lokasi permukiman Cina di Pasuruan sebagai tempat yang ideal untuk berdagang, sehingga pengalihan maupun perubahan dari rumah tinggal menjadi rumah toko sangat mungkin untuk terjadi.
Usaha pelestarian dan perlindungan bangunan bersejarah, selayaknya ragam hias pada bangunan rumah tinggal merupakan awal untuk menarik animo masyarakat agar lebih peduli terhadap keberadaan bangunan tua sebagai sebuah koleksi perkembangan peradaban humanisme umat manusia. Dinamika kota menjadi suatu hal yang tidak terelakkan karena tidak ada kota yang bersifat statis, sehingga tindakan pelestarian merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam perencanaan kota untuk menunjukkan identitas suatu kawasan.

Humanisme dalam Sejarah Pasuruan
Kota Pasuruan terletak di tepi utara Pulau Jawa dan merupakan Kota Bandar Kuno pada saat zaman Kerajaan Mataram Kuno di bawah pemerintahan Raja Airlangga. Kota Pasuruan sebagai suatu lokasi telah disinggung dalam uraian Kakawin Nagarakartagama yang ditulis Mpu Prapanca pupuh 82: 2 dengan sebutan Pasuruhan (Menelusuri Asal Muasal Pasuruhan 2001:3). Sejak jaman dahulu sebelum kolonial daerah Pasuruan merupakan salah satu tujuan bagi para pendatang baik dari luar maupun dari dalam negeri, sehingga pada waktu jaman penjajahan Belanda, Pasuruan merupakan karesidenan setingkat dengan Surabaya pada waktu itu. Banyak pedagang yang datang ke Pasuruan, tidak terkecuali pedagang Cina. Lokasinya yang strategis dan pelabuhan yang besar memudahkan masuknya budaya dan peradaban baru ke kehidupan masyarakatnya pada waktu itu.
Awal kedatangan warga etnis Cina di Pasuruan berpusat di pelabuhan yang dahulu dikenal dengan nama Tanjung Tembikar. Sesuai dengan tujuan kedatangannya, bangsa Cina mulai berdagang dan berperan sebagai pedagang perantara antara pedagang yang berasal dari Cina dengan penduduk pribumi. Hubungan antara orang Cina dengan penduduk lokal terjalin dengan perdagangan yang mereka lakukan. Sebagai pedagang perantara yang menghubungkan pedagang luar dengan pedagang lokal, untuk memudahkan kegiatan berdagangnya, pedagang Cina kemudian menetap di sekitar pelabuhan.
Bangsa Cina datang ke Pasuruan kali pertama untuk berdagang. Bangsa ini sudah datang dan menetap di Pasuruan sejak awal abad ke-17. pada saat Belanda datang ke Pasuruan pada abad ke-18, etnis Tionghoa yang jumlahnya sepertiga dari jumlah keseluruhan warga Pasuruan diharuskan untuk bermukim di kawasan yang sampai saat ini dikenal dengan Kawasan Pecinan Pasuruan. Di kawasan inilah, etnis Tionghoa bermukim, dan juga menjalankan usaha mereka. Keuletan etnis Tionghoa dalam hal berdagang, membuat mereka menjadi makelar dgang dan juga pebisnis yang handal, dan tentu saja membuat perekonomian mereka semakin kuat. Pada saat Belanda memberlakukan Undang-Undang Agraria, kebanyakan perkebunan yang ada di wilayah Pasuruan dan sekitarnya disewa dan dikuasai oleh etnis Tionghoa. Kegiatan perdagangan dan usaha perkebunan etnis Tionghoa ini, menghasilkan suatu kelompok elit lokal. Kesuksesan etnis Tionghoa dalam perekonomian dapat terlihat dengan jelas pada bangunan-bangunan rumah tinggal yang mereka bangun, dan tersebar di Kawasan Pecinan Pasuruan.
Menurut Babad Kitha Pasuruan pada masa pemerintahan Bupati Nitiadiningrat pada sekitar abad ke-18, dijelaskan bahwa Kota Pasuruan akan terus mengalami perkembangan dan akan banyak penduduk pendatang, sehingga memerlukan penataan dan pengawasan (Fahruddin 2002). Perubahan sistem tatanan politik yang ditandai dengan pembagian kekuasaan antara kerajaan (adipati) dengan pemerintah Hindia Belanda mengakibatkan perubahan kebijakan tentang permukiman. Suryadinata dalam Lilananda (1993:4) menyatakan bahwa untuk melindungi usaha dagang milik pemerintah kolonial Belanda serta kepentingan untuk mempermudah pengaturan dan pemantauan terhadap segala macam aktivitas (perdagangan dan mata pencaharian, pendidikan, keagamaan, politik dan sebagainya) yang dilakukan di wilayah mereka, pemerintahan kolonial Belanda kemudian memberlakukan sistem hukum yang mendiskriminasikan orang-orang Tionghoa. Kemudian berdasarkan UU Wijkenstelsel yang dikeluarkan oleh pihak Belanda dibentuklah kawasan-kawasan yang menjadi permukiman etnis-etnis tertentu, termasuk untuk etnis Cina, yang lebih dikenal dengan nama Pecinan. Selain itu, terdapat pula Passenstelsel, yaitu sistem surat jalan yang melarang orang-orang Tionghoa untuk bepergian ke luar wilayah tersebut tanpa dilengkapi dengan surat. Kedua peraturan ini membuat mereka terisolasi, sehingga hunian dan segala aktivitas yang dilakukan hanya berkisar di daerah tersebut. Hal ini tentunya akan berdampak terhadap peninggalan fisik yang ada, yaitu berupa lokasi hunian berikut tempat aktivitas usahanya ketika pertama kali berada di wilayah ini.
Secara visual, bangunan-bangunan bergaya arsitektur Cina di Kota Pasuruan banyak terdapat di Jl. Soekarno-Hatta, Jl. Hasanuddin, dan daerah di sekitarnya, yang letaknya berada di utara alun-alun. Pengamatan juga diperkuat dengan adanya klenteng di daerah tersebut, yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja, tetapi juga memiliki peran yang besar dalam kehidupan komunitas Cina di masa lampau. Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan Tillema dalam Handinoto (1990: 5), bahwa tipikal kota-kota Jawa pada masa kolonial ditinjau dari tata ruang dan bangunannya terdiri atas alun-alun, masjid, kantor pemerintahan, penjara, dan kampung Cina.
Sampai saat ini di Kawasan Pecinan masih berdiri bangunan-bangunan dengan aplikasi budaya Cina, yaitu dengan bentuk atap lengkung yang dalam arsitektur Cina disebut atap pelana sejajar gavel. Bentuk atap yang ditemukan di Kawasan Pecinan Kota Pasuruan hampir sama dengan bentuk atap yang ditemukan di daerah Cina selatan. Kebanyakan imigran-imigran Cina yang datang ke Indonesia merupakan imigran yang berasal dari propinsi-propinsi di Cina bagian selatan seperti Fukien, Chekian, Kiang Si, dan Kwang Tung, karena propinsi-propinsi tersebut mempunyai tingkat kemakmuran yang rendah dan panen hasil pertanian mereka sering gagal karena sering terkena bencana alam (Lilananda 1998:9). Selain itu, tembok yang tebal, plafon yang tinggi, lantai marmer, dan beranda depan dan belakang yang luas juga menandakan adanya gaya Eropa dalam bangunan yang terdapat di Kawasan Pecinan Kota Pasuruan.
Peniruan bentuk bangunan kolonial telah mempengaruhi banyak bangunan di Indonesia, khususnya Kota Pasuruan dan sekitarnya. Gaya bangunan tersebut bukan hanya terdapat pada bangunan kolonial orang Eropa, tetapi juga terdapat pada bangunan rumah tinggal non Eropa. Hal yang wajar apabila pemilik berusaha menampilkan identitas dirinya pada tampilan bangunan dalam pembangunan atau menghias rumahnya. Melalui bentukan yang ada, dapat dilihat gaya atau langgam arsitektur yang sedang berkembang di Pasuruan saat itu.
Menurut Santoso (2003), seharusnya posisi sejarah dapat dijadikan kenangan yang lebih indah ketika ditempatkan kesejarahan tersebut pada posisi yang benar dan tepat. Keberadaan bangunan kuno di Kawasan Pecinan yang ada sebenarnya dapat dijadikan sebagai aset Kota Pasuruan. Bangunan kuno merupakan sebuah monumen hidup, karena merupakan bangunan bersejarah yang masih bersifat fungsional. Sangat disayangkan, beberapa pihak, termasuk pemerintah belum dapat menangkap keberadaan bangunan kolonial yang ada sebagai aset yang dapat digunakan sebagai salah satu kekayaan budaya lokal Pasuruan.
Perkembangan kawasan baik dari segi perubahan guna lahan maupun bangunan kurang memperhatikan aspek historis yang dimiliki oleh Kawasan Pecinan Kota Pasuruan, seperti adanya bangunan baru yang bentuk bangunannya tidak mencerminkan situasi di sekelilingnya, dan perubahan bentuk muka bangunan dari bentuk aslinya, sehingga kesan historis dalam bentuk arsitektur campuran Cina-Eropa pada kawasan tersebut memudar. Apalagi dengan status berupa kepemilikan pribadi, bangunan di Kawasan Pecinan Kota Pasuruan, seiring dengan perkembangan sektor ekonomi, dapat dengan mudah berubah menjadi bangunan komersial yang dapat menghilangkan identitas kawasan.

Elemen Pembentuk Kawasan

District
District merupakan kawasan-kawasan kota dalam skala dua dimensi. Sebuah kawasan district memiliki ciri khas yang mirip (bentuk, pola, dan wujudnya) dan khas pula dalam batasnya yang membuat orang merasa harus memulai atau mengakhiri. Karakter khusus yang dimiliki citra district di Kawasan Pecinan Pasuruan, antara lain dilihat dari fungsi dan karakter ruang luarnya. Kawasan yang memiliki fungsi yang homogen di Kawasan Pecinan adalah komplek perdagangan dan jasa di sepanjang Jalan Niaga. Kawasan Pecinan dikenal sebagai distrik perdagangan dikarenakan mayoritas pedagangnya adalah etnis Tionghoa. Selain itu, ruas Jalan Niaga memiliki kesamaan karakter ruang luar, yaitu deretan bangunan yang berbentuk ruko dua lantai. Keberadaan pertokoan di ruas Jalan Niaga telah mengalami perkembangan yang frontal seiring dengan perkembangan kawasan.
Berdasarkan sejarah, Jalan Niaga telah digunakan sebagai kawasan perdagangan sejak jaman kolonial. Hal ini dikarenakan fungsinya yang menghubungkan ke pusat kota, yaitu alun-alun. Kawasan pusat Kota Pasuruan juga memiliki potensi wisata religi melalui keberadaan Makam Kyai Hamid yang menarik wisatawan setiap minggunya, yang ditunjang dengan sarana perdagangan dan jasa di sekitarnya.
Pada Jalan Niaga, sisi jalannya telah dilengkapi dengan pedestrian. Kelancaran arus pergerakan kendaraan selain dipengaruhi oleh rute kendaraan dan parkir, juga dipengaruhi oleh pejalan kaki yang melintas. Diketahui bahwa pedagang kaki lima selain menggelar dagangannya di bahu jalan, sebagian juga menggunakan trotoar untuk berdagang, terutama di malam hari. Hal ini menyebabkan pejalan kaki menjadi tidak nyaman untuk menggunakan trotoar karena separuh lebar trotoar, yaitu sebesar 1 meter, digunakan oleh pedagang, sehingga pejalan kaki tumpah ke jalan. Barang-barang yang dijual di trotoar bervariasi, diantaranya yaitu jual beli emas, mainan, makanan, pakaian dalam, kepingan VCD, dan barang-barang yang terbuat dari plastik. Demikian halnya dengan pedestrian di Jalan Sulawesi yang seluruhnya telah digunakan untuk kegiatan perdagangan berupa warung dan VCD pada malam hari, sehingga menyulitkan mobilitas pejalan kaki.

Landmark

Secara fungsional Klenteng Tjoe Tik Kiong sudah dikenal masyarakat karena merupakan tempat ibadah dan sarana sosial khususnya bagi masyarakat keturunan Tionghoa, tidak hanya dari dalam kota saja tetapi juga yang berasal dari luar kota Pasuruan. Klenteng juga sering dikunjungi oleh masyarakat sekitarnya, meskipun bukan warga keturunan Tionghoa, terutama pada saat dipertunjukkannya pagelaran kesenian budaya Cina seperti Barongsai dan Wayang Cina.

Ketunggalan dan kekontrasan bentuk

Bangunan klenteng terbentuk dari struktur rangka kayu yang bila dikaji lebih jauh banyak memiliki makna filosofis pada bangunannya yang kaya akan simbol dan ornamen menurut kepercayaan Tionghoa. Bangunan klenteng bergaya arsitektur Cina yang masih asli, atap pelana dengan wuwungan berbentuk melengkung ke atas (chih wei), dan Tou-Kung yang merupakan sistem penyangga atap yang hanya dimiliki oleh bangunan Klenteng.
Klenteng Tjoe Tik Kiong sangat kontras dengan lingkungannya karena pada bagian pintu gerbang dan tiang-tiang kolom terdapat patung naga, pada dindingnya terdapat gambar dewa-dewa, dan pada atapnya terdapat detail khas Tiongkok dengan dominasi warna kuning dan merah.
Bentuk klenteng merupakan bentuk tunggal di Kawasan Pecinan Pasuruan yang spesifik, sehingga sangat baik sebagai landmark karena mudah dilihat dan mudah diingat. Lokasinya yang berada di perpotongan Jalan Lombok sisi barat dan timur dengan Jalan Bali, dengan jelas dapat terlihat ketika melintasi Jalan Jawa ataupun Jalan Soekarno-Hatta. Selain itu bangunan klenteng mencirikan keberadaan masyarakat Cina (Pecinan) di Kota Pasuruan, sehingga bangunan klenteng merupakan landmark Pecinan dalam skala kota bagi masyarakat Pasuruan. Selain memiliki nilai estetik dan historik, klenteng di Kawasan Pecinan juga memberikan manfaat yang bisa dirasakan semua masyarakat, tidak hanya bagi masyarakat Tionghoa di Pasuruan tetapi juga yang berasal dari luar kota.
Keberadaan Pecinan yang dibentuk pada masa kolonial mewariskan kebudayaan yang hingga saat ini masih diaplikasikan meskipun dulunya sempat mengalami pasang surut. Pada masa orde lama, banyak warga keturunan Cina yang dikatakan sebagai pendukung aktivitas PKI. Pada waktu itu pula hubungan antara Indonesia dengan Cina sangat mesra, sampai-sampai tercipta hubungan politik poros Jakarta-Peking. Pada masa inilah, setiap memperingati kemerdekaan, di Kota Pasuruan diadakan karnaval, termasuk tari Liong-liong yang merupakan kebudayaan Cina. Tari Liong-liong adalah tarian berbentuk naga dengan panjang sampai 5 meter yang dibawakan oleh 5 penari yang meliuk-liuk menyerupai naga yang sedang berjalan. Karnaval dimulai dari klenteng, melewati Jalan Niaga dan finish di alun-alun kota. Setelah meletusnya G30S/PKI, rezim orde baru melarang segala sesuatu yang berbau Cina. Segala kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina tidak boleh dilakukan lagi, yang dituangkan ke dalam Inpres No. 14 Tahun 1967. Di samping itu, mayarakat keturunan Cina dicurigai masih memiliki ikatan yang kuat dengan tanah leluhurnya dan rasa nasionalisme mereka terhadap Indonesia diragukan. Akibatnya, keluarlah kebijakan yang sangat diskriminatif terhadap mayarakat keturunan Cina baik dalam bidang politik maupun sosial budaya, termasuk larangan penggunaan bahasa Cina, sehingga kegiatan budaya dan keagamaan, seperti perayaan Imlek, dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan kegiatan di klenteng menjadi terhenti. Penggunaan bahasa Cina juga hanya di kalangan tertentu saja, khususnya mereka yang telah berusia lanjut. Masyarakat Tionghoa juga banyak yang beralih kepercayaan dari Kong Hu Cu menjadi kristen karena Kong Hu Cu sempat dilarang, sehingga peranan klenteng bagi masyarakat Tionghoa di Kawasan Pecinan semakin berkurang.
Setelah Orde Baru tumbang, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres No. 14 Tahun 1967, sehingga kegiatan klenteng mulai semarak kembali, yaitu dengan mengadakan perayaan Imlek, atraksi barongsai, wayang Cina, tarian Liong-liong, dan melakukan berbagai upacara dan perayaan lainnya. Peranan klenteng beralih dari pusat keagamaan menjadi pusat kebudayaan karena banyak masyarakat Tionghoa yang meskipun beragama Kristen tetapi tetap mendatangi klenteng untuk belajar menulis kaligrafi Cina. Kebanyakan yang datang untuk belajar adalah yang telah berusia lanjut, sedangkan generasi mudanya sedikit sekali yang mau mengikuti karena sudah tidak mengenal kebudayaannya lagi, bahkan tidak jarang generasi mudanya tidak bisa berbahasa Cina dan kurang mengenal marga keluarga, dikarenakan telah bergesernya nilai-nilai yang dianut masyarakat Tionghoa di Kawasan Pecinan Pasuruan.
Namun untuk saat ini, meskipun larangan perayaan keagamaan telah dicabut, pihak klenteng selaku pengurus kegiatan kesenian budaya di Kawasan Pecinan menyatakan belum berani untuk melakukan kegiatan kesenian di luar klenteng kecuali mendapat undangan di suatu tempat, dikarenakan belum mendapat ijin dari dewa-dewi yang disembah untuk melakukan kegiatan seperti karnaval peringatan hari kemerdekaan.

Humanisme dalam Wajah Bangunan dan Ornamen (Ragam Hias)

Rumah tinggal merupakan ekspresi langsung dari perubahan nilai, images, dan juga gaya hidup pemiliknya. Interior, maupun eksterior sebuah rumah merupakan manifestasi simbolik dari nilai kebudayaan dan kesenian masyarakat pada jamannya. Rumah tinggal merupakan gambaran dan hasil refleksi/cerminan pola kehidupan pemiliknya dan komunitasnya dalam proses kehidupan serta lingkungannya. Seni arsitektur dalam sebuah lingkungan merupakan ekspresi dan cerminan pola hidup dan nilai bersama yang dianut oleh sekelompok masyarakat. Agama/kepercayaan, budaya, adat istiadat, pekerjaan crafmanship, senia, dan juga aktivitas (perdagangan, perkebunan) merupakan hal-hal yang berpengaruh terhadap bentukan fisik suatu karya arsitektur. Arsitektur dapat di-interpretasikan sebagai sebuah perwujudan dari ide yang muncul dan berkembang dari masa lalu, dan juga masa sekarang (saat pembangunan).
Etnis Tionghoa yang kaya, membangun rumahnya dengan megah, menggunakan bahan berkualitas, serta begitu banyak detail ornamen dan pekerjaan crafmanship yang dapat ditemukan pada bangunan-bangunan tersebut. Bangunan megah milik etnis Tionghoa paling banyak ditemukan pada koridor Jalan Soekarno-Hatta, yang merupakan kawasan elit pada masa kolonial, karena merupakan jalan arteri primer, yang merupakan bagian dari Jalan Anyer-Panarukan yang dibangun pada masa Pemerintahan Daendels. Pada koridor Jalan Soekarno-Hatta dulunya terdapat delapan buah bangunan rumah tinggal yang sangat megah, dan terkenal dengan sebutan ‘Gedhong Wolu’. Bangunan-bangunan tersebut merupakan milik etnis Tionghoa, yang memiliki peranan penting dalam perekonomian di Pasuruan. Dalam studi, bangunan-bangunan tersebut antara lain adalah SH 1, SH 2, SH 4, SH 6, SH 9, dan SH 10.
SH 1 pemilik awalnya merupakan seorang bermarga Han, yang merupakan seorang pedagang dan pengusaha. Beliau juga dipercaya oleh Belanda sebagai Mayor, yang bertugas untuk memantau kegiatan etnis Tionghoa di Kawasan Pecinan. Status sosial pemilik rumah SH 1 ini terlihat dari luasan bangunan, dan skalanya yang cukup besar, dengan bangunan utama yang megah, ditambah dengan bangunan penunjang yang berfungsi sebagai guest house pada bagian kiri dan kanan bangunan penunjang. Guest House diperuntukkan bagi pedagang dari luar daerah yang tidak memiliki tempat menginap selama tinggal di Pasuruan. Pemilik rumah akan menjamu tamu-tamu yang menginap di guest house tanpa menarik biaya sedikitpun. Ini merupakan salah satu bentuk rasa kemanusiaan pemiliknya. Hal ini terus berlanjut sampai kepemilikan berikutnya oleh Keluarga Tholib. Kebudayaan dan seni yang tinggi dari etnis Tionghoa terlihat dari ornamen yang digunakan pada elemen-elemen bangunan. Pekerjaan crafmanship terlihat dari ornamen berupa patung, pada bagian atap, gable/gavel yang kaya dengan ornamen dekoratif, ukiran dan motif sulur pada railing balkon bangunan penunjang dan bouvenlicht, serta pada kaca grafir sebagai bahan daun pintu. Kepercayaan yang dianut oleh pemilik rumah terlihat dari adanya patung singa pada bagian kanan-kiri gable/gavel yang merupakan simbol dari penjaga rumah. Selain keberadaan patung singa, kepercayaan yang dianut oleh pemilik rumah juga terlihat dari adanya altar sembahyang permanen dari bahan batu bata yang diletakkan pada bagian ruang tengah dalam bangunan. Patung naga kembar dan burung hong, yang merupakan simbol keharmonisan dan pelindung rumah juga dapat dilihat pada beberapa bagian rumah, terutama pada batas antar ruang. Sesuai dengan budaya dan kepercayaan yang dianut, meskipun bangunan SH 1 merupakan bangunan dengan gaya kolonial Indisch Empire, akan tetapi, pintu depan dan belakang tidak dibuat secara simetris, akan tetapi sirkulasinya dibagi menjadi dua pada area ruang makan, dengan pemberian altar sembahyang pada bagian tengahnya. Hal ini dilakukan, karena menurut budaya dan kepercayaan etnis Tionghoa, pintu depan dan belakang yang simetris membuat rejeki pemilik rumah dengan mudah hilang. Budaya asal pemilik, masih terlihat dari atap bangunan yang menggunakan atap pelana, dengan bentukan khas atap Hsuan Shan yang merupakan bentukan khas atap arsitektur Cina. Aktivitas pemilik sebagai pedagang dan juga pemilik perkebuanan, membuat pemilik membuat atap bangunan dalam skala yang besar, dan menjadikannya sebagai ruang (mezzanine) untuk menyimpan hasil panen dan barang dagangan. Bahan bangunan yang berkualitas, serta lukisan pada bagian atap kamar tidur utama, merupakan cerminan gaya hidup dan status sosial pemiliknya. Meskipun pemilik merupakan etnis Tionghoa, akan tetapi keberadaan bangunan secara keseluruhan, mencerminkan adanya akulturasi kebudayaan antara kebudayaan lokal, Tionghoa, dan juga kebudayaan Barat. Setelah bangunan dibeli oleh Keluarga Tholib, ada penambahan beberapa elemen dekoratif bernuansa Islami, agar nuansa Tionghoa tidak terlalu kuat mendominasi.
Kasus bangunan lainnya adalah kasus bangunan SH 2., pemilik asli bangunan SH 2 ini juga seorang Mayor dengan marga Han juga. Bisnis yang dikuasai oleh keluarga Mayor Han adalah bisnis perdagangan, perkebunan, dan juga transportasi. Bangunan SH 2 merupakan bangunan gaya Romantiek yang dipadukan dengan gaya 1915-an. Bagian wajah bangunannya, pada setiap elemennya terdapat ornamen dekoratif dengan nilai seni yang tinggi. Atap bangunan merupakan atap gabungan, dengan skala yang besar, dan terdapat tower sebagai main interest bangunan. Ketika survey dilakukan ke lokasi bangunan, pemilik tidak mengijinkan untuk masuk ke dalam rumah, sehingga pengamatan hanya sebatas pada bagian wajah bangunan. Dari wajah bangunan, dapat diketahui mengenai budaya dan adat istiadat yang dimiliki oleh pemilik rumah. SH 2 merupakan bangunan dengan gaya kolonial yang dipadukan dengan budaya lokal, dan juga budaya Tionghoa. Unsur kolonial dapat terlihat dari elemen-elemen wajah bangunan, dan gaya yang mengadopsi gaya kolonial, sedangkan ornamen dan bahan yang digunakan yang digunakan merupakan perpaduan dari budaya barat dan budaya lokal, seperti plafond dari bahan kayu, dan juga hiasan pada bagian gable/gavel. Unsur budaya Tionghoa, terlihat dari patung-patung yang terdapat di sekitar halaman rumah. Patung-patung ini merupakan ekspresi seni masyarakat Tionghoa di Indonesia, yang menjadi begitu populer pada abad ke-19, hingga awal abad ke-20. Kepercayaan pemilik rumah dapat terlihat dari ornamen-ornamen yang digunakan pada wajah bangunan. Banyak ornamen yang menggunakan bentukan bulat mutiara yang dirangkai menjadi satu. Dalam kepercayaan masyarakat Tionghoa, mutiara merupakan lambing dari Tuhan (Thian), bahkan pada pintu gerbang klentheng, mutiara tersebut biasa diletakkan ditengah-tengah dua buah patung naga yang saling berhadapan. Hal ini mengandung arti bahwa Tuhan (Thian) dilindungi oleh malaikat kerubim yang dimanifestasikan kedalam bentuk naga. Usaha transportasi yang dijalankan pemilik rumah, membuat pada bagian depan rumah terdapat sebuah bangunan kecil seperti gazebo yang berfungsi sebagai tempat isi bahan bakar. Aktivitas dagang dan perkebunan yang dijalankan oleh pemilik, juga membuat pemilik membuat atap bangunan tinggi, sehingga ruang kosong di dalamnya dapat dimanfaatkan sebagai gudang penyimpanan. Agar tidak lembab, atap diberi elemen dormer, sehingga sirkulasi udara dan cahaya matahari tetap bias masuk ke dalam ruangan atap. Bahan material yang digunakan untuk bangunan adalah bahan pilihan, seperti lantai marmer dan juga beberapa material yang langsung didatangkan dari Eropa.
HS 3 merupakan salah satu bangunan kolonial paling megah dan terkenal di Kota Pasuruan. HS 3 merupakan bangunan kolonial milik etnis Tionghoa yang tua di Pasuruan. Bangunan ini menggunakan gaya Indisch Empire sebagai gaya bangunan, dengan detail ornament dan pekerjaan crafmanship yang cukup rumit yang terdapat pada bagian wajah bangunannya. Pemilik asli bangunan, konon merupakan pengusaha paling kaya yang ada di Kota Pasuruan. Hampir segala jenis usaha dan bisnis penting di Kota Pasuruan dimiliki oleh Keluarga Kweek, yang merupakan pemilik bangunan HS 3 ini. Bangunan HS 3 dibangun sekitar awal abad ke-19. Status sosial pemilik, terlihat dari megahnya bangunan dengan skala yang cukup besar, dan bangunan utama masih ditunjang dengan keberadaan bangunan penunjang yang dipisahkan dengan courtyard, elemen khas bangunan dengan arsitektur Cina. Budaya dan kepercayaan Cina juga berpengharuh terhadap tata ruang dan juga elemen dekoratif pada bangunan. Hal ini dapat terlihat dari dua buah patung singa dengan ukuran besar yang diletakkan tepat di depan pintu gerbang bangunan. Patung singa ini merupakan simbol penjaga pintu, yang dalam budaya Cina dan arsitekturnya biasa dilambangkan dengan killin (sejenis singa dengan bulu ikal). Selain itu, terdapat altar sembahyang di ruang tengah bangunan, yang memecah sirkulasi ke area belakang rumah, sehingga pintu depan dan belakang terhalang dengan dinding altar. Di sekitar altar sembahyangan tersebut, terdapat dekorasi dan ukiran-ukiran bernuansa khas Cina. Menurut kepercayaan Cina, hal ini bisa digunakan untuk menahan rejeki dan menghindari nasib sial. Alkuturasi kebudayaan Jawa, Cina, dan juga kolonial, dapat terlihat dari penataan ruang, bentukan masa, bangunan, dan juga elemen dan ornamen yang terdapat pada bangunan. Unsure budaya Jawa terlihat dari koleksi seperangkat gamelan, keris, dan juga tombak yang dimiliki pemilik rumah. Alat musik dan senjata khas Jawa ini masi terawat dengan baik sampai saat ini, dan diletakkan di salah satu sudut bangunan. Alat musik biasa digunakan pada saat pemilik rumah mengadakan jamuan, dan biasanya juga dipadukan dengan adanya pertunjukkan seni wayang kulit. Pemilik rumah juga menyediakan panggung sendiri untuk pertunjukan tersebut. Pada bagian panggung tersebut, terdapat ukir-ukiran khas Jawa yang banyak ditemukan pada bangunan joglo. Kebudayaan Jawa juga terlihat dari penempatan dua buah payung besar yang biasa dipakai untuk memayungi pejabat kerajaan Jawa, pada ruang tamu. Budaya kolonial terlihat dari gaya bangunan, dan juga bahan material yang digunakan, seperti lantai marmer, dinding porselen pada bagian kamar tidur, adanya serambi yang cukup luas pada bagian depan dan belakang bangunan, serta elemen-elemen seperti pintu dan jendela rangkap ganda, serta keberadaan gable/gavel, balustrade, dan juga bouvenlicht pada wajah bangunan. Bahan material yang bergaya kolonial, seperti lantai marmer, dan elemen-elemen lainnya, termasuk sanitair, memang sengaja didatangkan dari Eropa, dan hal ini bukan hal sulit, mengingat status Kota Pasuruan, sebagai kota pelabuhan dagang pada masa itu. Seni memahat dan juga seni patung, yang banyak digemari oleh etnis Tionghoa di Indonesia pada abad ke-19, sampai awal abad ke-20, juga dapat terlihat dari banyaknya patung yang diletakkan pada bagian wajah bangunan, seperti patung malaikat, burung hong, dan patung singa. Patung malaikat dan juga beberapa patung lainnya seperti patung pot bunga, ukiran bunga Lily dan juga patung angsa, merupakan elemen-elemen yang sarat dengan makna simbolik dalam seni Eropa, sedangkan patung singa dan burung hong, memiliki makna simbolik dalam kepercayaan, dan juga seni dalam kebudayaan Tionghoa.

Arahan Pelestarian

Arahan pelestarian dimaksudkan sebagai upaya melestarikan bangunan dalam Kawasan Pecinan. Makna yang dipertahankan dapat berupa nilai historis, arsitektural, dan kebudayaan yang menunjukkan kualitas hidup manusia dalam kawasan. Kegiatan pelestarian yang diterapkan pada arahan pelestarian adalah preservasi 8 bangunan, konservasi 21 bangunan, dan rehabilitasi sebanyak 17 bangunan. Untuk aspek sosial budaya adalah dengan meningkatkan masyarakat lokal terhadap pelestarian tradisi kesenian yang terdapat di Kawasan Pecinan.
Penciptaan suasana tradisional dilakukan dengan mempertahankan potensi lingkungan yang menonjol. Dalam melestarikan ruh koridor Jalan Niaga sebagai kawasan niaga, maka aspek yang perlu difokuskan dalam upaya pelestarian adalah fungsi kegiatan yang dibatasi pada kegiatan niaga (perdagangan dan jasa). Jalan Niaga merupakan distrik perdagangan Kawasan Pecinan yang telah ada sejak jaman kolonial hingga sekarang. Meskipun tampilan bangunan di koridor Jalan Niaga telah berubah total, namun suasana sebagai kawasan perdagangan kuno masih terasa melalui adanya toko-toko yang berderet seperti halnya pada masa kolonial. Jalan Niaga merupakan jalan kolektor primer yang sering dilalui untuk menuju pusat kota, sehingga masyarakat yang melewati Jalan Niaga akan merasakan kekhasan Pecinan sebagai kawasan perdagangan melalui keberadaan ruko. Bentuk pengendalian yang dapat dilakukan adalah dengan mempertahankan fungsi di Jalan Niaga dan mempertahankan konsep ruko di koridor Jalan Niaga dengan tidak merubah ke bentuk yang lebih modern seperti bentuk mall modern, sehingga dalam pembangunan baru dapat disesuaikan dengan karakter lingkungan yang telah ada dan tidak terlihat kontras dengan lingkungan yang telah terbentuk sejak jaman kolonial.
Menambah jumlah dan jenis node, yaitu klenteng. Hal ini dilakukan dengan memperkuat keberadaan dan peranan klenteng di Kawasan Pecinan, sehingga klenteng dapat dijadikan sebagai pusat kegiatan kesenian, sosial, dan religi di Kawasan Pecinan lagi, terutama setelah klenteng mengalami mati suri pada masa setelah kemerdekaan.
Memperkuat landmark yang ada dengan pembenahan dan penataan yang semakin memperkuat kekhasan dan ketunggalan bentuk dari landmark tersebut, yaitu penambahan hiasan berupa lampion-lampion untuk klenteng. Selain itu warna dan bentuk arsitektural pada klenteng tetap dipertahankan, seandainya diperlukan perbaikan atau penambahan ruangan, harus disesuaikan dengan bentuk yang telah ada.

Penutup
Tipologi wajah bangunan kolonial dapat ditentukan berdasarkan era/periode pembangunan, elemen yang terdapat pada wajah bangunan, dan juga berdasar gaya kolonial yang diadopsi. Kondisi Pasuruan pada masa kolonialisasi Belanda, dan banyak etnis yang bermukin di Pasuruan, telah menghadirkan sebuah arsitektur baru dengan jenis eklektik. Arsitektur eklektik ini dapat terlihat pada bangunan-bangunan kolonial di Kawasan Pecinan, yang dibangun oleh etnis Tionghoa. Hidup berdampingan dengan bangsa Eropa dan juga pribumi membuat etnis Tionghoa mengalami akulturasi budaya dengan budaya di sekitarnya. Budaya tersebut kemudian berpengaruh terhadap kehidupan sehari-hari mereka, termasuk dalam bangunan rumah tinggal mereka, yang merupakan cerminan kepribadian dan kebudayaan pemiliknya.
Ragam hias bangunan terdapat pada bagian, kepala, badan, dan kaki, yang bentuknya menyesuaikan dengan dengan gaya bangunan yang digunakan pada bangunan, yaitu gaya Indisch Empire, Voor 1990, NA 1990, dan gaya 1915-an. Ragam hias yang terdapat pada bagian kepala bangunan kolonial di Kawasan Pecinan adalah gavel, windwijzer, tower, hiasan puncak atap, bouvenlicht, dan konsul teritisan. Motif yang digunakan pada kepala bangunan adalah motif geometris, bebas, dan campuran dengan pola simetri pada setiap ragam hias bangunan.
Arahan pelestarian untuk bangunan terdiri dari arahan fisik dan non fisik. Non fisik meliputi aspek hukum, aspek ekonomi dan aspek sosial budaya. Arahan untuk bangunan diintegrasikan dengan arahan fisik meliputi kegiatan preservasi, konservasi, dan rekonstruksi/renovasi. Arahan pelsetarian fisik kawasan terdiri dari arahan guna lahan, sirkulasi dan parkir, jalur pedestrian, penciptaan suasana tradisional, pembentukan identitas melalui citra kawasan dan elemen jalan bersejarah, yaitu koridor Jalan Niaga.

Daftar Pustaka
Antariksa (2005). Permasalahan Konservasi dalam Arsitektur dan Perkotaan. Jurnal Emas. 15 (1): 66.
Catanese, A J. & Snyder, J.C (1992). Perencanaan Kota (ed). Jakarta: Erlangga.
Erwin, B (2000). Pelestarian dan Pengembangan Kawasan Bersejarah. Jurnal Emas. X (23): 23.
Fahruddin (2002). Transformasi Tatanan Permukiman sebagai Akibat Pembangunan Ekonomi di Pasuruan. Tesis. Tidak dipublikasikan, Surabaya: ITS.
GNU Free Documentation License (2005). Babad Pasuruan. http://id.wikipedia.org/wiki/babadpasuruan.html (13 Maret 2007)
Handinoto (1999). Lingkungan Pecinan dalam Tata Ruang Kota di Jawa pada Masa Kolonial. Jurnal Dimensi 27 (1): 20.
Handinoto (1999). Sekilas tentang Arsitektur Cina di Pasuruan. Jurnal Dimens Arsitektur. 27 (2): 1.
Lilananda, R.P. (1998). Inventarisasi Karya Arsitektur Cina di Kawasan Pecinan Surabaya. Penelitian. Tidak dipublikasikan. Surabaya: Universitas Kristen Petra.
Nurmala (2003). Panduan Pelestarian Bangunan Tua/Bersejarah di Kawasan Pecinan-Pasar Baru, Bandung. Skripsi. Tidak dipublikasikan, Bandung: ITB
Panjaitan, T.W.S. (2004). Peranan Konservasi Arsitektur Bangunan Dan Lingkungan Dalam Melestarikan Identitas Kota (Kasus Kota Surabaya). Selasar. 1 (1): 44.
Pemerintahan Republik Indonesia 2004. Undang-undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya: Dinas Pendikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur.
Pontoh, N.K. (1992). Preservasi dan Konservasi Suatu Tinjauan Teori. Jurnal PWK. IV (6):34-39.
Siregar, S.A. (2004). Kota Sebagai Arsitektur. Komposisi. 2 (1): 30.
Suprijanto, I 1996. Fenomenologi Melalui Sinkronik – Diakronik Suatu Alternatif Pendekatan Untuk Menjelajah Esensi Arsitektur Nusantara. SIMPOSIUM NASIONAL dalam Rangka Dies Natalis 34 Arsitektur – FTSP. ITS.
Tantri, A. W. (2006). Karakteristik Kawasan Pecinan Kota Kediri. Skripsi. Tidak dipublikasikan, Malang: Universitas Brawijaya.
Untung. (2001). Menelusuri Asal Muasal Pasuruhan, Pasuruan: Erlangga.
Widayati, N & Sumintardja, D. (2003). Permukiman Cina di Jakarta Barat (Gagasan Awal Mengenai Evaluasi SK Gubernur No. 475/1993). Jurnal Kajian Teknologi. 5 (1): 1-24.
Wulandari, K. V. (2006). Pelestarian Kawasan Pusat Kota Pasuruan. Skripsi. Tidak dipublikasikan, Malang: Universitas Brawijaya.

Tulisan di atas telah dipresentasikan dalam Seminar Nasional Riset Arsitektur dan Perencanaan (SERAP) 1 HUMANISME, ARSITEKTUR DAN PERENCANAAN 16 Januari 2010, Jurusan Teknik Arsitektur dan Perencanaan Universitas Gadjah Mada.

COPYRIGHT © 2010 BY ANTARIKSA

Friday, 25 December 2009

Situs Majapahit: ”Menuju Pelestarian yang Berbudaya”

Antariksa

Perhatian mata kita beberapa waktu yang lalau adalah munculnya permasalahan hangat tentang ’perusakan’ kota tua’ yang terjadi di situs (suatu bidang lahan yang mengandung tinggalan arkeologi) Trowulan, ibu kota kuno Majapahit. Masalah ini muncul disebabkan dengan rencana akan dibangunnya Pusat Informasi Majapahit (PIM) yang menjadi bagian dari Majapahit Park, di kawasan tersebut. Dengan demikian identitas masa lalu yang dipunyai situs itu menjadi terancam keberadaan fisiknya. Pertanyaannya apakah masih dapat dijadikan sebagai kawasan budaya di masa mendatang? Seorang ahli hukum dari Universitas Kopenhagen, Denmark, JJA Worsaae pada abad ke-19 mengatakan, ”bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak hanya melihat masa kini dan masa mendatang, tetapi mau berpaling ke masa lampau untuk menyimak perjalanan yang dilaluinya.
Permasalahan di atas memberikan fakta bahwa situs yang terdapat di Segaran III dan IV merupakan situs permukiman kuno Majapahit yang mewakili citra satu komunitas budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Menjadi bagian dari sejarah dan tradisi yang telah berlangsung lama, kehidupan situs tersebut merupakan bagian dari identitas yang dihasilkan dari konteks budaya dan sosial. Maka dengan dilakukkannya penggalian pondasi untuk pembangunan PIM ternyata telah memporakporandakan tatanan struktur artefak arkeologi situs bekas ibu kota kerajaan Majapahit ini. Peradaban bangsa kita akan dipertaruhkan dengan hilangnya tinggalan sejarah dan identitas yang dapat menghubungkan dengan masa lalu. Karena ’perusakan’ situs yang sedemikian rupa akan memberikan dampak sangat luas yang dapat dikatakan, bahwa ”polusi dari bangunan-bangunan baru nantinya tidak hanya akan menghancurkan situs bersejarah tersebut, tetapi menghancurkan seluruh atmosfir dari kawasan itu” dan ”jika nanti kita berkunjung ke ’situs Majapahit’ akan terlihat bahwa atmosfir kearkeologian sejarah budaya dari situs itu menjadi hilang”. Keprihatinan dalam arkeologi perkotaan di Indonesia menjadi pupus, ironisnya telah memakan korban situs budaya terbesar di Asia Tenggara. Situs Trowulan merupakan satu-satunya tinggalan purbakala kota tua dari era kerajaan kuno di masa klasik Nusantara. Lahan yang sangat kaya akan peninggalan, ibu kota Majapahit menjadi harta terpendam tentang sejarah budaya permukiman rumah (situs Segaran III dan IV) zaman Majapahit beserta halamannya akan mengalami ’kepunahan’. Maka, untuk penyelamatan situs dan benda-benda cagar budayanya ini dari ’penghancuran’ perlu mendapat perhatian dan dukungan.
Sebenarnya yang paling menarik adalah dengan munculnya protes dari kalangan akademisi dan masyarakat yang ingin mempertahankan warisan budayanya. Protes yang dilakukannya sudah menjadi satu kesadaran budaya, bahwa mereka telah ikut membuat satu lompatan dalam membantu kelancaran proses pelestarian situs Majapahit sebagai kawasan urban awal di Nusantara pada abad ke-13 hingga ke-15. Perseteruan antara mempertahankan warisan budaya situs Majapahit dan hasrat modernisasi –pembangunan Pusat Informasi Majapahit– telah menjadi masalah serius, dan berakibat pada sisa-sisa warisan budaya yang semakin berkurang, terutama di kawasan situs Segaran III dan IV (yang merupakan situs permukiman kuno Majapahit).
Dengan ’menghancurkan’ kawasan situs ibu kota Majapahit ini sama halnya dengan menghapuskan salah satu cermin untuk mengenali sejarah dan tradisi masa lalu. Pengrusakan sebagian artefak dari situs ini, berarti lenyap pula bagian sejarah-arkeologi-arsitektur dari tempat bermukim masa lalu dan diciptakan melalui peradaban yang bernilai tingi, akan hilang tinggalan identitas sosial-budayanya.
Tanpa usaha pencegahan akan ’perusakan’ peninggalan purbakala, maka sebuah peradaban akan kehilangan sejarah-arkeologis dan identitas yang berhubungan dengan masa lalunya. Dengan demikian, meng’hancurkan’ situs Trowulan sama halnya dengan menghapus salah satu lansekap urban masa lalu untuk dikenali lagi sejarah dan tradisinya. Terhapusnya kawasan situs tersebut, dapat membuat sisa-sisa kerajaan baik candi-candi maupun prasasti akan menjadi lenyap. Pada hal nilai sejarah-budaya dari situs tersebut telah memberikan sumbangan istimewa secara arkeologis-arsitektur dan telah diungkapkan dalam sebuah tatanan identitas yang bernama Nusantara.

Melihat kembali arsitektur Ibu Kota Majapahit menurut Nagarakretagama
Rekonstruksi ibu kota Madjapahit berdasar uraian pujangga Prapanca seperti yang terdapat dalam Nagarakretagama pupuh 8 sampai 12. Prapanca menggunakan kata kuta untuk pengertian benteng yang mengelilingi kompleks keraton, dan kata negara untuk pengertian ibu kota. Penjelasannya sebagai berikut. Tembok batu merah tebal lagi tinggi mengitari keraton. Itulah benteng keraton Majapahit. Pintu besar di sebelah barat yang disebut purawakatra menghadap ke lapangan luas. Di tengah lapangan itu mengalir parit yang mengelilingi lapangan. Di tepi benteng ditanami pohon beringin (brahmastana), berderet-deret memanjang, dan berbagai bentuknya. Di situlah tempat tunggu para perwira yang sedang meronda menjaga paseban (Muljana 2007:55).
Di sebelah utara ada lagi sebuah gapura, pintunya besi. Alun-alun keraton membujur dari utara keselatan. Kita uraikan sekarang apa yang terdapat dalam benteng. Biasanya pintu pura itu terdapat di tengah-tengah benteng. Di sebelah timur pintu besi adalah panggung tinggi, lantainya berlapis batu putih, mengkilat. Panggung ini merupakan rumah pertama dalam deretan gedung-gedung yang berimpit membujur ke selatan. Dimuka deretan gedung ini terdapat jalan yang membatasi alun-alun dan gedung kompleks keraton. Di sebelah selatan panggung ialah balai prajurit tempat bermusyawarah para menteri, perwira, pendeta dari tiga aliran agama, para pembantu raja, kepala daerah dan kepala desa baik dari ibu kota maupun dari luar pada tiap tanggal satu bulan Caitra. Di sebelah timur balai prajurit atau balai pertemuan menjulang bertiga-tiga mengelilingi kuil Siwa yang tinggi. Di sebelah selatannya ialah gedung bersusun tempat tinggal para wipra; di sebelah barat tempat tinggal para wipra membentang halaman berkaki ringgi. Di sebelah utara kuil Siwa tertegak gedung sang Budha atapnya bertingkat tiga, puncaknya penuh berukir.
Di sebelah selatan balai pertemuan adalah balai agung manguntur dengan lapangan watangan luas di belakangnya. Di tengah balai agung manguntur terdapat balai witana. Bagian utara adalah penangkilan, tempat duduk para pujangga dan para menteri. Bagian timur adalah tempat berkumpul para pendeta Siwa-Budha. Bagian selatan tersekat pintu-pintu ialah paseban, yang teratur rapi. Di sebelah selatan paseban adalah jalan dari timur ke barat. Jalan ini bertemu dengan jalan dari utara ke selatan; pertemuan itu merupakan jalan simpang empat atau jalan silang di bagian selatan alun-alun. Di sepanjang jalan dari timur ke barat kanan kiri berjajar rumah-rumah. Deretan pohon tanjung membelah jalan dari timur ke barat.
Di sebelah barat daya manguntur, agak jauh, berdiri sebuah balai tempat berkerumun anggota tentara. Halamannya sangat luas. Di tengah halaman ada mandapa, tempat memelihara burung. Boleh dipastikan bahwa balai tersebut adalah tempat jaga para tentara, letaknya di sebelah selatan jalan dari tumur ke barat dan di sebelah barat jalan dari utara ke selatan. Di sebelah timur jalan ada paseban yang membujur dari utara ke selatan, sampai pintu kedua dari istana. Di belakang pintu tersebut terdapat halaman sangat luas dan rata. Di sebelah timur halaman ada sebuah bangunan asri indah lagi tinggi. Di bangunan itulah baginda sambil duduk di balai witana menerima para tetamu yang datang menghadap. Itulah ruang tamu baginda. Halaman di kelilingi pelbagai balai. Balai-balai ini termasuk kompleks keraton. Atapnya bertingkat-tingkat, berdiri berkelompok-kelompok, masing-masing mempunyai pintunya sendiri-sendiri. Komplels istana ke timur sampai tembok benteng sebelah selatan.

Pembagian kompleks istana
Istana sebelah utara di belakang paseban adalah tempat tinggal rani Kahuripan bersama sri nata Kretawardana. Istana sebelah timur jauh dari pintu pertama adalah istana sri nata Rajasanagara. Istana sebelah selatan adalah istana saudara perempuan sri nata, yakni rani Pajang bersama suaminya Singawardana, Raja Paguhan.
Semua rumah mempunyai tiang-tiang yang penuh berukir berwarna-warna, kakinya dari batu merah penuh relief; bermacam-macam atapnya. Halamannya ditanami pohon tanjung, kesara dan campaka.
Di sebelah barat laut berdiri beberapa bangunan, tempat tinggal menteri yang bertindak sesepuh penangkil (yang mengetuai orang-orang yang menghadap). Di sebelah selatan adalah rumah tinggal para abdi dalem raja Paguhan, yang terus-menerus menghadap. Bagian ini terletak antara dua jalan, yakni jalan dari timur ke jurusan barat dan dari utara ke jurusan selatan.
Sekarang tentang keadaan di luar benteng. Di sebelah timur adalah tempat tinggal para pendeta Siwa dengan pemukanya hyang Bhrahmaraja. Di sebelah timur terpisah oleh lapangan adalah pasanggrahan raja Wengker. Raja Matahun dan rani Lasem tinggal di gedung paling ujung berbatasan dengan benteng istana. Demikianlah di sebelah luar benteng adalah gedung raja Matahun; di sebelah dalam benteng adalah istana tempat tinggal raja Majapahit.
Yang tinggal di sebelah selatan benteng. Di ujung timur berbatasan dengan istana adalah tempat tinggal kepala mahkamah agung (dharmadhyaksa), diapit dua candi. Di sebelah timur adalah candi Siwa, di sebelah baratnya adalah candi Budha. Para pendeta Budha dengan pemukanya Rengkannadi menempati bagian selatan di luar benteng. Di sebelah utara benteng dibagian timur adalah rumah patih Gadjah Mada, di bagian barat adalah kuwu (rumah) Bhatara Narapati, patih Daha. Di sebelah barat benteng bagian utara adalah tempat tinggal para menteri dan punggawa (pegawai), di bagian selatan adalah tempat tinggal sentana raja (sanak saudara raja) dan para kesatria. (Muljana 2007:56-58)

Peraturan perundangan dan agenda pelestarian
Pada konteks pelestarian, sebenarnya peraturan untuk perlindungan bangunan dan benda kuno telah dimulai sejak abad ke-15 di Italy. Pada tahun 1700 konsep pelestarian pertama kali dirintis oleh seorang arsitek dari Inggris, yaitu Vanberg. Kemudian pada abad ke-19 beberapa negara mulai membuat peraturan perundangan, dan melakukan langkah-langkah administrasi untuk melindungi warisan budayanya (cultural heritage). Seperti, Church State (1802), Yunani (1834), Prancis (1869), Inggris 1882), dan Jepang (1897).
Di Indonesia, upaya terhadap pelestarian warisan budaya telah dimulai sejak masa kolonial. Untuk pertama kalinya dibentuk komite khusus pada tahun 1822 sebagai lembaga pemerintah. Dengan tujuan mengeksplorasi sumber daya budaya Indonesia untuk meningkatkan citra Belanda di luar negeri. Peran negara tersebut menjadi semakin kuat dengan ditetapkannya Monumenten Ordonantie, Staatsblad 238/1931, atau dikenal dengan MO 1931. Secara tegas gedung-gedung yang termasuk cagar budaya tidak boleh dibongkar atau diubah bentuknya, baik ‘living monument’ (keraton, rumah adat, bangunan bersejarah) maupun ‘dead monument’ (candi-candi). Kemudian dalam perjalanan sebagai pengganti MO 1931 di atas, Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Di dalamnya dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan Cagar Budaya, adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya yang sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Undang-undang di atas dipertegas lagi dengan Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia yang dicetuskan oleh Jaringan Pelestarian Pusaka Indonesia 2003, yang bertekad untuk bersama-sama melaksanakan Agenda Tindakan dalam Dasa Warsa Pelestarian Pusaka Indonesia 2004-2013 meneguhkan upaya pelestarian sebagai berikut: 1. Pusaka Indonesia adalah pusaka alam, pusaka budaya, dan pusaka saujana. Pusaka alam adalah bentukan alam yang istimewa. Pusaka budaya adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang istimewa dari lebih 500 suku bangsa di Tanah Air Indonesia, secara sendiri-sendiri, sebagai kesatuan bangsa Indonesia, dan dalam interaksinya dengan budaya lain sepanjang sejarah keberadaannya. Pusaka saujana adalah gabungan pusaka alam dan pusaka budaya dalam kesatuan ruang dan waktu; 2. Pusaka budaya mencakup pusaka berwujud dan pusaka tidak berwujud; 3. Pusaka yang diterima dari generasi-generasi sebelumnya sangat penting sebagai landasan dan modal awal bagi pembangunan masyarakat Indonesia di masa depan, karena itu harus dilestarikan untuk diteruskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan baik, tidak berkurang nilainya, bahkan perlu ditingkatkan untuk membentuk pusaka masa mendatang; dan 4. Pelestarian adalah upaya pengelolaan pusaka melalui kegiatan penelitian, perencanaan, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengawasan, dan/atau pengembangan secara selektif untuk menjaga kesinambungan, keserasian, dan daya dukungnya dalam menjawab dinamika jaman untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih berkualitas.
Pelestarian dalam bidang arkeologi-arsitektur-perkotaan terhadap Trowulan perlu penyempurnaan, mengingat dulu sentuhan akan kawasan ini pun pernah dilakukan oleh Thomas Stamford Raffles dalam History of Java dan juga Ir. Henry Maclaine Pont dengan mendirikan komunitas peneliti peninggalan Majapahit (Oudheidkundige Vereenneging Majapahit-OVM). Di sini pelestarian dapat memberikan fungsi dan peran yang jelas, ke mana sejarah budaya bangsa ini akan dibawa. Mempertahankan peradaban dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang terdapat pada pola ruang ibu kota kuno ini menjadi bagian dari awal sejarah tata ruang kota Nusantara. Artefak arkeologis ini dapat dijadikan model tata ruang kuno untuk pembelajaran masyarakat dalam meniti budaya bangsanya. Dapat memberikan kearifan lokal masa lalu yang tertata begitu indah dalam bentuk tatanan ruang permukiman masa lalu. Pelestarian dilakukan agar tinggalan bekas kerajaan pubakala ini dapat dijadikan contoh sejarah peradaban Nusantara yang pernah kita miliki. Untuk mempertahankan situs Majapahit ini harus dilakukan secara terintegrasi dan diprogramkan sebagai proses yang secara fundamental berdasar pada pengertian dan kejelasan dari nilai kehidupan-budaya dalam komunitas kawasan. Solusinya harus diformulasikan berdasar pada kelangsungan hidup mereka, dan kemungkinan implementasinya. Usulan harus jelas dalam waktu, mengakar pada budaya, ekonomi, dan struktur politik dari masyarakat yang berada di kawasan bersejarah tersebut.

Nilai budaya dan arkeologi Nusantara
Sebenarnya kekayaan yang dipunyai situs Majapahit merupakan aset bangsa yang tidak ada duanya di dunia. Lahir dengan budaya tradisional menjadikan bagian dari kebijakan dan kearifan pembangunan ruang hidup bermukim masyarakat pada waktu itu, dan memberikan tinggalan yang dapat dilihat sampai saat ini. Keberadaannya lekat dengan hidup keseharian masyarakat tradisional agraris yang masih menganut tata kehidupan kolektif. Situs Majapahit dan kawasannya telah membentuk ’wilayah budaya’ yang bertumpu pada adat istiadat dan kepercayaan Jawa-Budha-Hindu yang telah diyakininya sejak dulu. Nagarakretagama pupuh 81 menguraikan bahwa Dyah Hayam Wuruk Sri Rajasanagara berusaha keras untuk menyatukan dan mewawuhkan tiga aliran agama di wilayah Majapahit yang disebut tripaksa, tiga sayap, yakni agama Siwa, Budha, dan Brahma (Muljana 2008:234). Dalam penjelasannya, Muljana (2008:235) pun menegaskan bahwa atas dasar pemberitaan Nagarakretagama di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa di Majapahit pada abad ke-14, ada empat golongan pendeta, yakni Siwa, Brahma, Wisnu, dan Budha. Di antara tiga aliran, agama Siwa mempunyai pengikut paling banyak berkat kedudukannya sebagai agama resmi kerajaan Majapahit. Agama Budha menduduki tempat yang kedua.
Tatanan kota Majapahit sebagai pusat kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur adalah satu bentuk budaya material yang dihasilkan oleh kelanjutan proses alkulturasi antar budaya Hindu-India dengan budaya Jawa Kuno (Hermanislamet 1999:99). Hasilnya, tata ruang kota Majapahit adalah wujud tatanan yang merupakan perpaduan antara unsur-unsur dua kebudayaan, India, dan Jawa. Hal ini memberikan pemahaman terhadap kesesuaian dan bentuk ’arsitektur-arkeologi’ yang sudah ada, diciptakan atau ditafsirkan kembali untuk memenuhi keberlanjutan budaya ke dalam wajah budaya tradisional. Majapahit adalah kota tempat kedudukan ’pusat kerajaan teokratis’, sehingga wajahnya atau gubahan kotanya diwarnai oleh tata bangunan dan ’tata kota simbolis’, yang memiliki kandungan konsep ’kosmis’ keagamaan atau ’kosmologis’ yang menonjol. Bahwa situs Majapahit dengan kota tuanya merupakan bagian dari sejarah, budaya, arsitektur, dan simbol-simbol yang telah ada di satu sisi serta filosofi, kepercayaan, keindahan, dan pola kehidupan di sisi yang lain. Hal yang sama juga ditegaskan oleh Rapoport (1990), bahwa budaya sebagai suatu kompleks gagasan dan pikiran manusia bersifat tidak teraga. Kebudayaan ini akan terwujud melalui pandangan hidup (world view), tata nilai (value), gaya hidup (life style) dan akhirnya aktifitas (activities) yang bersifat konkrit. Dalam tradisi dan adat membentuk budaya yang khas, termasuk dalam lingkungan hidup tempat bangunan dan arsitektur di dalamnya. Situs Majapahit telah memberikan arsitektur dan membentuk ’wilayah budaya’ dengan tradisi dan adat istiadat serta kepercayaan.
Mengingat situs Trowulan adalah satu-satunya peninggalan yang mempunyai rentang sejarah yang amat panjang. Dengan pola tata ruang arkeologi kehidupan masa lalu, situs ini mempunyai peninggalan artefak kepurbakalaan yang sangat tinggi nilainya. Ruang kota Majapahit distrukturkan oleh bagian-bagian ruang fungsional atau ruang simbolis berjenjang, yaitu bagian-bagian wilayah pusat kerajaan berupa keraton, tempat pertemuan, tempat ibadah dan pasar besar, serta tempat tinggal patih dan pangeran di kelilingi oleh kawasan permukiman (Hermanislamet 1999:164). Demikian juga sejarah arsitekturnya situs Majapahit ini berhubungan dengan sejarah kebangsaan yang telah melahirkan arsitektur candi mewakili periode klasik Indonesia sebagai arsitektur masa lalu dengan bangunan dari batu dan batu bata menaungi lambang dewa-dewa Hindu dan Budha di awal abad ke-9. Menurut Munandar (2008:98), salah satu hal yang menarik adalah ditemukannya beberapa kesesuaian antara monumen atau bangunan yang ada di situs Trowulan dengan konsep kedewataan yang dikenal dalam kelompok Astadikpalaka. Kenyataan itu tentu bukan merupakan kebetulan belaka, melainkan telah dirancang dengan seksama di masa lalu oleh masyarakat Majapahit itu sendiri. Penempatan bangunan candi yang biasa digunakan sebagai wadah pengabdian sosok pimpinan atau tokoh kerajaan ayang diagungkan setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Candi sebagai setting seremoni keagamaan Hindu menjadi bagian unsur kota dalam mewujudkan pola dan citra keruangan kota yang amat kuat. Maka, tidak perlu diragukan lagi bahwa bangunan Candi Tikus sebenarnya replika dari penggambaran alam semesta menurut ajaran para brahmana. Menurut Sanga Mandala area itu merupakan wilayah paling suci di Trowulan. Oleh karena itu, pantas saja jika dibangun patirthan yang dinamakan oleh penduduk dengan Candi Tikus, yaitu simbol dari segala kesucian dan persemayaman kekuatan dewa-dewa (Munandar 2008:98). Oleh karena itu, penataan ruang kota yang hendak menonjolkan aspek simbolisme keagamaan, secara terencana dapat menciptakan suasana monumental dengan penempatan bangunan candi pada tempat yang tepat.
Kalau kita lihat, sejarah arsitektur situs kota tua Trowulan merupakan bagian dari struktur budaya suku bangsa Indonesia, karena di dalamnya terkandung peri kehidupan yang mengakar pada kepribadian bangsa. Kebudayaan dalam arkeologi perkotaan ibu kota Majapahit berhubungan dengan kebangsaan berjalan dalam periode yang panjang, melahirkan arsitektur candi dalam konteks Jawa-Budha-Hindu, dari tempat itu lahirlah arkeologi-arsitektur yang indah. Mereka menampilkan suatu kilasan perbedaan bentuk dan tradisi dengan teknologi yang mencerminkan keragaman zaman Majapahit, yang menjadikan kekayaan warisan sejarah-budaya dan arkeologi-arsitektur perkotaan masa lalu.
Dari arah pandang arsitektur, Nusantara ini mempunyai rentang sejarah yang amat panjang. Tatanan kehidupan-bersama telah ada terbentuk melalui peninggalan situs kota tua Majapahit melahirkan keterikatan emosional dengan arsitektur lamanya. Tidak diragukan lagi, sejarah arsitektur yang berhubungan dengan sejarah kebangsaan telah melahirkan budaya-arsitektur candi, arsitektur tradisional, arsitektur Islam, arsitektur kolonial, dan arsitektur modern. Upaya untuk menyatukan unsur-unsur yang membentuk sejarah arsitektur Nusantara ini, sebaiknya memperhatikan asal-usul arkeologi-geografis serta aneka tradisi yang menyumbang warisan budaya-arsitekturnya.

Menuju Pelestarian Budaya
Kesadaran tentang nasionalisme baru dalam pelestarian di situs Majapahit haruslah mencerminkan jatidiri budaya bangsa. Penjelajahan kekayaan warisan budaya bertujuan untuk melindungi dan mengkonservasi peninggalan sejarah budaya bangsa. Dengan menyatukan unsur-unsur yang membentuk sejarah budaya Indonesia. Sebaiknya pelestarian atau konservasi budaya dalam situs bersejarah tidak hanya berdasar pada konsep pelestarian yang bersifat statis, yaitu bangunan yang menjadi objek pelestarian dipertahankan sesuai dengan kondisi aslinya. Namun konsep yang statis tersebut dapat dikembangkan menjadi konsep konservasi yang bersifat dinamis dengan cakupan lebih luas. Sasaran pelestarian tidak hanya pada peninggalan arkeologi saja, melainkan meliputi juga arsitektur-budaya kampung kuno pada kawasan bersejarah tersebut.
Mempertahankan situs Trowulan sesuai dengan kondisi aslinya dan dikembangkan secara dinamis dengan cakupan lebih luas. Sasaran pelestariannya tidak hanya pada peninggalan arkeologi saja, melainkan meliputi juga karya peninggalan arsitektur lingkungan permukiman bahkan situs bersejarahnya. Hal ini penting, karena arsitektur-perkotaan atau situs bersejarah dapat memberikan identitas atau karakteristik dari suatu kota terhadap sejarah masa lalunya. Pelestarian situs arkeologi perkotaan ini, adalah sebuah proses untuk memelihara kawasan situs bersejarah sedemikian rupa, sehingga makna kultural yang berupa nilai keindahan, sejarah, keilmuan, atau nilai sosial-budaya untuk generasi lampau, masa kini dan masa mendatang akan dapat terpelihara.
Kelekatan kita dengan warisan budaya -masyarakat, tradisi-budaya, kearifan lokal, warisan arsitektur- harus dilihat bahwa warisan situs Majapahit menjadi milik kita bersama. Karena mempertahankan kawasan situs Majapahit dengan aspek kesejarahannya dapat berfungsi sebagai pendidikan moral, penalaran, politik, kebijakan, perubahan, masa depan, dan keindahan. Sebenarnya situs ini mempunyai basis ruang-sejarah dan fisik-arsitektural sebagai tempat bagi pengembangan budaya bangsa. Karena itu, situs ini tidak hanya menjadi bagian dari kawasan sekitarnya saja, tetapi merupakan suatu bagian dari seluruh kompleks atau permukiman di kawasan Trowulan. Maka, perlu adanya penekanan pada pelestarian fisiknya agar situs Majapahit dapat menjadi bagian dari warisan arsitektur. Karena pola ruang kota Majapahit terbentuk oleh adanya bangunan prasarana kota, baik jalur-jalur saluran prasarana air maupun jaringan jalan kota, yang saling bersilangan secara tegak lurus satu sama lain, menghasilkan bagian-bagian ruang kota berpola grid.
Pelestarian situs Majapahit yang terintegrasi harus diprogramkan sebagai proses yang secara fundamental berdasar pada pengertian dan kejelasan dari nilai kehidupan-budaya dalam komunitas kawasan. Solusinya harus diformulasikan berdasar pada kelangsungan hidup mereka, dan kemungkinan implementasinya. Usulan harus jelas dalam waktu, mengakar pada budaya, ekonomi, dan struktur politik dari masyarakat penghuninya. Kebijakan yang dihasilkan merupakan pertimbangan dari tinjauan sisi sejarah arsitektur maupun kawasan. Konsep pelestarian dapat dipertanggung-jawabkan secara akademis, dan dapat memberikan sumbangan pada pengelola cagar budaya dalam memutuskan atau menentukan bangunan maupun kawasan bersejarah sebagai tempat yang dilindungi dan dilestarikan.
Konteks pelestarian budaya dalam bangunan maupun situs kota tua merupakan salah satu daya tarik bagi sebuah kawasan bersejarah. Sebenarnya dengan terpeliharanya satu situs tua-bersejarah pada suatu kawasan akan memberikan ikatan kesinambungan yang erat, antara masa kini dan masa lalu. Situs Majapahit dengan kota tuanya merupakan bagian dari sejarah, budaya, arsitektur, dan simbol-simbol yang telah ada di satu sisi serta filosofi, kepercayaan, keindahan, dan pola kehidupan di sisi yang lain.

Penutup
Memang benar, saat ini banyak perencanaan arsitektur dan kota yang dikerjakan tidak atas dasar nurani dan pengertian, sesuai etik profesional dalam memahami kultural-geografis, historis-konservasi dan arsitektur-arkeologis melainkan berdasarkan eksploitasi yang bermotif komersial. Untuk itu, kepentingan membangun bangunan baru pada situs maupun kawasan bersejarah peninggalan Majapahit perlu pemikiran yang lebih cerdas lagi, agar warisan budaya (cultural heritage) yang kita punya dapat dipertahankan dari kerusakan dan kehancuran. Dengan demikian, situs ibu kota kuno Majapahit sebagai salah satu warisan budaya secara jelas bertujuan untuk mengelola lingkungan hidup dan dirumuskan dengan kalimat, memayu hayuning bawana. Artinya adalah, menjaga atau melindungi keselamatan dunia dalam melestarikan warisan budaya. Hal ini dipertegas lagi oleh para leluhur-leluhur kita, seperti diungkapkan, “wewangan kang umure luwih saka paroning abad, haywa kongsi binabad, becik den mulyakna kadya wujude hawangun”, artinya bangunan dengan umur yang lebih dari 50 tahun merupakan bangunan sejarah dan budaya, dapat digunakan sebagai penelitian, menambah pengetahuan dan lain kebutuhan kemajuan serta bermanfaat sebagai tuntutan hidup. Hal senada juga diungkapkan pula oleh leluhur kita dalam sebuah petuah bijak ”Yen wis kliwat separo abad, jwa kongsi binabad”, artinya kalau sudah melewati separuh abad atau 50 tahun, jangan sampai dihancurkan.

Sumber Pustaka
Antariksa. 2007. Pelestarian Bangunan Kuno Sebagai Aset Sejarah Budaya Bangsa. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Sejarah dan Pelestarian Arsitektur. Pada Fakultas Teknik Universitas Brawijaya. Disampaikan pada Rapat Terbuka Senat Universitas Brawijaya. Malang, 3 Desember 2007.
Hermanislamet, B. 1999. Tata Ruang Kota Majapahit, Analisis Keruangan Pusat Kerajaan Hindu Jawa Abad XIV di Trowulan Jawa Timur. Disertasi. Tidak diterbitkan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Ketika Sejarah Dinistakan. Kompas. 4 Januari 2009. Hlm 17.
Muljana, S. 2007. Menuju Puncak Kemegahan (Sejarah Kerajaan Majapahit). Yogyakarta: LKiS.
Muljana, S. 2008. Tafsir Sejarah Nagara Kretagama. Yogyakarta: LKiS.
Munandar, A.A. 2008. Ibukota Majapahit, Masa Jaya dan Pencapaian. Jakarta: Komunitas Bambu.
Mundardjito. 2002. Pertimbangan Ekologis: Penempatan Situs Masa Hindu-Buda di Daerah Yogyakarta. Jakarta: Wedatama Widya Sastra.
Satu-satunya Situs Kota di Indonesia. Kompas. 4 Januari 2009. Hlm. 18.

Copyright © 2009 by Antariksa

Saturday, 5 December 2009

BUDAYA DALAM REVITALISASI PERKOTAAN

Antariksa

Revitalisasi Sebuah Pengantar

Revitalisasi adalah upaya untuk mendaur-ulang (recycle) dengan tujuan untuk memberikan vitalitas baru, meningkatkan vitalitas yang ada atau bahkan menghidupkan kembali vitalitas (re-vita-lisasi) yang pernah ada, namun telah memudar. Menurut Departemen Kimpraswil (2002) revitalisasi dapat dijelaskan, adalah rangkaian upaya menghidupkan kembali kawasan yang cenderung mati, meningkatkan nilai-nilai vitalitas yang strategis dan signifikan dari kawasan yang masih mempunyai potensi dan atau mengendalikan kawasan yang cenderung kacau atau semrawut. Dalam lingkup kawasan, vitalitas dapat diartikan kemampuan, kekuatan kawasan untuk tetap bertahan hidup. Hidupnya suatu kawasan dapat tercermin dari kegiatan yang berlangsung di dalam kawasan sepanjang waktu di mana orang datang, menikmati, dan melakukan aktivitas-nya di sini. Namun dalam konteks perkotaan sebuah vitalitas atau revitalisasi tidak hanya menekankan pada aspek ekonomi saja, tetapi perbaikan fisik dalam kawasannya yang akan dijadikan objek juga harus mendapat perhatian khusus. Vitalitas terlihat dari kualitas kehidupan di sepanjang jalan (Abramson 1981:82). Kualitas kehidupan ini dinikmati oleh suluruh lapisan masyarakat, baik pengunjung maupun pekerja, yang ditandai dengan peningkatan penjualan dan menjadi daya tarik pengunjung (Wiedenhoeft 1981:5). Adaptasi revitalisasi merupakan upaya untuk mengubah suatu lingkungan binaan agar dapat digunakan untuk fungsi baru yang sesuai, tanpa menuntut perubahan drastis atau hanya memberikan dampak yang minimal.


Pendekatan dalam Revitalisasi

Pada dasarnya dapat dikatakan bahwa revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yang dulunya pernah vital/hidup, akan tetapi kemudian mengalami kemunduran/degradasi. Untuk itu, revitalisasi dapat dikatakan sebagai salah satu pendekatan dalam meningkatkan vitalitas suatu kawasan kota yang bisa berupa: 1. penataan kembali pemanfaatan lahan dan bangunan; 2. renovasi kawasan maupun bangunan-bangunan yang ada, sehingga dapat ditingkatkan dan dikembangkan nilai ekonomis dan sosialnya; 3. rehabilitasi kualitas lingkungan hidup; dan 4. peningkatan intensitas pemanfaatan lahan dan bangunannya. Keberhasilan pendekatan revitalisasi dalam suatu kawasan dipengaruhi oleh aspek sosial dan karakteristik kawasan yang merupakan image atau citra suatu kawasan, bukan pada ide atau konsep yang diterapkan tanpa penyesuaian dengan lingkungan kawasan tersebut. Pendekatan revitalisasi berdasarkan tingkat, sifat dan skala perubahan yang terjadi di dalam kawasan dapat dilakukan dengan preservasi/konservasi, rehabilitasi dan pembangunan kembali (redevelopment).

Revitalisasi kawasan diarahkan untuk memberdayakan daerah dalam usaha menghidupkan kembali aktivitas perkotaan/perdesaan dan vitalitas kawasan untuk mewujudkan kawasan layak huni (livable), mempunyai daya saing pertumbuhan dan stabilitas ekonomi lokal, berkeadilan sosial, berwawasan budaya serta terintegrasi dalam kesatuan sistem kota/desa.

Revitalisasi pada prinsipnya tidak hanya menyangkut masalah konservasi bangunan dan ruang kawasan bersejarah saja, tetapi lebih kepada upaya untuk mengembalikan atau menghidupkan kembali kawasan dalam konteks kota yang tidak berfungsi atau menurun fungsinya agar berfungsi kembali, atau menata dan mengembangkan lebih lanjut kawasan yang berkembang sangat pesat namun kondisinya cenderung tidak terkendali.


Beberapa Tahapan Revitalisasi

Pelaksanaan revitalisasi harus melalui beberapa tahapan, di mana masing-masing tahapan harus memberikan upaya untuk mengembalikan atau menghidupkan kawasan dalam konteks perkotaan. Dengan demikian konservasi bangunan dan kawasan bersejarah merupakan tempat yang dapat difungsikan kembali menjadi kawasan yang mempunyai nilai sosial-ekonomi tinggi. Tahapan-tahapan yang dapat kita cermati di antaranya adalah: 1. Intervensi fisik, intervensi fisik mengawali kegiatan fisik revitalisasi dan dilakukan secara bertahap, meliputi perbaikan dan peningkatan kualitas dan kondisi fisik bangunan, tata hijau, sistem penghubung, sistem tanda/reklame dan ruang terbuka kawasan; 2. Rehabilitasi ekonomi, revitalisasi yang diawali dengan proses peremajaan artefak urban harus mendukung proses rehabilitasi kegiatan ekonomi; dan 3. Revitalisasi sosial/institusional, keberhasilan revitalisasi sebuah kawasan akan terukur bila mampu menciptakan lingkungan yang menarik (interesting), jadi bukan beautiful place.

Pertanyan yang mendasar adalah, apakah ketiga hal di atas dapat memperbaiki penurunan kualitas kawasan perkotaan dan dapat memberikan pemaknaan kembali pada daerah yang menjadi fokus kegiatan revitalisasi. Dengan menghidupkan kembali kawasan ini tentunya harus mempertahankan historis budaya masyarakat dan kawasannya. Pengendalian kawasan menjadi sangat penting di sini agar perkembangan dan pembangunan di masa mendatang tidak merusak lingkungannya. Seperti dikatakan Danisworo (2000), hilangnya vitalitas awal dalam suatu kawasan historis budaya umumnya ditandai dengan kurang terkendalinya perkembangan dan pembangunan kawasan, sehingga mengakibatkan terjadinya kehancuran kawasan, baik secara self destruction maupun creative destruction.


Kawasan Revitalisasi

Kawasan merupakan suatu wilayah yang di dalamnya terdapat kawasan bersejarah yang dahulu hidup dan vital dan mampu mempertahankan eksistensinya. Ironisnya dalam proses perkembangan sebuah kota, berbagai indikasi penurunan kualitas fisik justru dapat dengan mudah diamati pada kawasan bersejarah tersebut. Kawasan yang mempunyai nilai sejarah tinggi perlu adanya mekanisme untuk pemeliharaan dan kontrol terus menerus agar kualitas yang terdapat di dalam lingkungan tersebut dapat secara produktif dikembangkan ke masa depan. Ada beberapa tingkatan dalam revitalisasi kawasan, yaitu berdasar fungsi, letak serta ke-kuno-an dan ke-sejarahan kawasannya. Kawasan-kawasan revitalisasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut: 1. Ditinjau dari fungsi kawasan: - Revitalisasi kawasan perniagaan; - Revitalisasi kawasan perumahan; - Revitalisasi kawasan perindustrian; - Revitalisasi perkantoran pemerintah; - Revitalisasi kawasan olah raga, dan fasilitas sosial lainnya; dan - Revitalisasi kawasan khusus. 2. Ditinjau dari letak kawasan: - Revitalisasi kawasan pegunungan/per-bukitan; - Revitalisasi kawasan tepian air (sungai, laut, danau); - Revitalisasi kawasan perairan/rawa; dan - Revitalisasi kawasan khusus lainnya. 3. Ditinjau dari ke-kuno-an dan ke-sejarahan: - Revitalisasi kawasan bersejarah; dan - Revitalisasi kawasan baru.


Keterlibatan Masyarakat Dalam Revitalisai

Peran masyarakat akan sangat berpengaruh dalam proses revitalisasi, hal ini menjadi bagian penting dalam pendekatan dan pelaksanaannya. Faktor sosial-ekonomi mempunyai peran penting, tetapi aspek budaya akan lebih berperan dalam pendekatan sejarah lokalnya. Kearifan lokal sebaiknya lebih dominan di dalam proses revitalisasi dalam konteks arsitektur perkotaan. Revitalisasi dengan mengajak masyarakat ikut berpartisipasi baik dalam perencanaannya maupun pelaksanaannya merupakan langkah interaktif demi mencapai keberhasilan program revitalisasi kawasan tersebut. Dengan adanya peran serta masyarakat dapat menjadikan kawasan tersebut kawasan yang hidup dan tertata dengan baik karena masyarakat memiliki dan mampu memeliharanya. Sebagai konsekuensinya pasti membutuhkan waktu yang panjang, karena revitalisasi harus ditumbuhkan dengan akar yang kuat agar mampu berkembang secara berkelanjutan, sepanjang masa. Menurut Widayati (2000:88), kenapa tidak memualai dengan sesuatu yang telah dipunyai oleh masing-masing kota yang nantinya kalau sudah tertata dengan baik akan menjadi ciri dari kota tersebut? Sebagai contoh, permasalahan revitalisasi kawasan kota tua Jakarta dibahas dari berbagai sudut pandang, mulai dari potensi kesejarahannya, studi perbandingan dengan kasus sejenis dari mancanegara, pendekatan komersial dalam merevitalisasi kawasan hingga kepada peranan museum pada kawasan tersebut. Menarik untuk dicermati adalah adanya semangat dan nuansa ‘baru’ dalam menentukan common goal-nya (Martokusumo 2000).

Revitalisasi dalam pelaksanaannya sering menghadapi persoalan yang terdapat di masyarakat, seperti ketidakserasian pendapat antara pihak pemerintah dan pihak pemilik bangunan. Hal ini lebih disebabkan karena pihak pemilik bangunan sering tidak mempunyai dana untuk pemeliharaan bangunan, sementara pihak pemerintah belum mampu untuk memberikan subsidi kepada para pemilik bangunan. Di lapangan seringkali didapati ketidaksesuaian antara harapan dan keinginan masyarakat. Pengaruh pendidikan, latar belakang budaya, dan kesadaran akan pemahaman akan kearifan lokal yang dapat dijadikan aset pemerintah setempat menjadikan sebuah hambatan. Mempertahankan budaya dalam sebuah kawasan dengan segala kearifannya yang akan direvetalisasi belum tentu dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu ditegaskan yang menurut Martokusumo (2000) adalah: pertama, hanya sebagian kelompok masyarakat yang bisa memahami gagasan konservasi yang sementara ini memang masih elitis, terutama sekali mereka yang pernah mengenyam pendidikan barat; kedua, adanya kecenderungan dari pihak institusi terkait untuk melihat tapak dan bangunan (topos) sebagai suatu barang komoditas; dan ketiga, kondisi bangunan dan lingkungan yang relatif mudah rusak mengingat faktor iklim dan kondisi geografis lingkungan.

Untuk itu perlu diperhatikan ada beberapa hal di antaranya bahwa: 1. Pelaksanaan revitalisasi memerlukan adanya keterlibatan masyarakat yang bukan hanya sekedar ikut serta untuk mendukung aspek formalitas perlunya partisipasi masyarakat; 2. Keterlibatan masyarakat ini terkait erat karena revitalisasi berarti adanya kegiatan baru dalam suatu kawasan, sehingga keterlibatan tersebut didukung oleh pemahaman yang mendalam tentang revitalisasi dan konservasi; 3. Sosialisasi tentang pentingnya revitalisasi perlu diupayakan untuk mengubah dan menumbuhkan kemauan publik dan swasta untuk melakukan investasi pada pelestarian pusaka alam dan budaya dengan tujuan menjadikan kawasan yang terpelihara dan bahkan berkembang sepanjang masa.

Sebagai contoh, Historic Massachusetts USA, yang bermitra dengan penduduk lokal dan berbagai organisasi untuk revitalisasi, menyeleksi sumber daya budaya untuk revitalisasi dan menetapkan tiga buah kriteria dasar: a. sumber daya tersebut harus menunjukkan hubungan yang penting antara pelestarian dan kebangaan masyarakat setempat; b. sumber daya tersebut harus potensial menjadi katalisator usaha revitalisasi dan pembangunan; dan c. sumber daya tersebut harus memiliki dukungan masyarakat dan politik.

Pada hal kalau ditelusuri, kawasan lama biasanya mempunyai banyak potensi antara lain (Widayati 2000:92): 1. Kehidupan masyarakatnya masih tradisionil baik dari segi spiritualnya maupun kulturalnya; 2. Masyarakat setempat biasanya mempunyai mata pencaharian berupa kerajinan tangan sesuai dengan daerahnya masing-masing; 3. Mempunyai kesenian rakyat; 4. Mempunyai lahan atau bangunan yang spesifik yang dapat dijadikan objek wisata; dan 5. Mempunyai situs peninggalan masa lalu yang berkaitan dengan sejarah.

Apa yang telah dijelaskan di atas masih perlu ada satu pendekatan lagi, yaitu bagaimana budaya lokal yang melekat pada lingkungan atau kawasan bersejarah tersebut dapat diungkapkan dengan baik dan jelas. Aspek perilaku masyarakat memang sangat menentukan, demikian juga aspek kondisi geografisnya bila kawasan perkotaan ataupun perdesaan akan dijadikan objek pelestarian yang terkait dengan revitalisasi.

Semuanya ini dapat dilakukan tanpa merubah ciri khas dari tempat di sekitar kawasan atau lingkungan bersejarah itu sendiri. Kalau hal ini berhasil dilakukan, maka revitalisasi kawasan bersejarah akan berhasil dalam pelaksanaannya. Bagaimanapun juga warisan budaya masa lalu telah dihadirkan pada kawasan dalam bentuk fisik, maka identitas fisik itu perlu dipertahankan dan dijaga sebagai bagian dari pelestarian budaya bangsa.


Penggunaan Teknologi Informasi

Sebenarnya penggunaan informasi ini sebagai salah satu cara untuk dapat menginformasikan hal-hal yang dapat didokumentasikan dalam melihat budaya apa yang terdapat di kawasan atau lingkungan tersebut. Tinggalan fisik arsitektural apa yang dapat memberikan jaminan untuk melindungi bangunan tersebut yang dapat diperlihatkan secara fisik bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang sejarah fisik kawasan itu. Untuk itu perlu ada: 1. identifikasi dan dokumentasi berbagai sumber daya alam dan budaya dalam dokumentasi digital dan dapat diwujudkan dalam website, sehingga mudah diakses; 2. berbagai gagasan revitalisasi disosialisasikan melalui website dan pemasangan hasil cetaknya di tempat-tempat strategik; 3. membuat forum dalam bentuk mailing list agar masyarakat dan semua pihak dapat menyampaikan pendapatnya secara langsung dan berdiskusi tentang revitalisasi secara terbuka; 4. pameran secara regular tentang pengembangan upaya revitalisasi melalui produk-produk teknologi informasi di lokasi atau di luar lokasi dapat dilakukan untuk menjaring gagasan dan kemitraan; dan 5. melalui upaya ini dapat dirumuskan pula beragam insentif yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang melaksanakan program pelestarian dan revitalisasi.


Keuntungan Pemaduan Kegiatan Pelestarian dan Revitalisasi

Kedua kegiatan ini perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaannya, konsep yang ditata dalam sebuah pemikiran dalam hal ini pelestarian dan revitalisasi, ternyata membutuhkan kecermatan dalam implementasi di lapangan. Ada beberapa hal yang dapat dipakai sebagai dasar dalam memadukan kedua kegiatan tersebut, di antaranya: 1. Keuntungan budaya, diperoleh karena semakin memperkaya sumber sejarah, sehingga akan menambah rasa kedekatan (sense of attachment) pada sejarah atau kejadian penting di masa lalu. 2. Keuntungan ekonomi, yaitu dapat meningkatkan taraf hidup, mengurangi pengangguran lokal, omset penjualan, naiknya harga sewa, pajak pendapatan oleh pemerintah daerah. 3. Keuntungan sosial, timbul karena meningkatnya nilai ekonomi dan menumbuhkan rasa percaya diri pada masyarakat. Ketiga keuntungan tersebut harus dapat memeberikan kontribusi pemahaman bagi masyarakat yang kawasan atau lingkungannya akan di revitalisasi. Pendekatan ini membutuhkan waktu yang lama selain penataan fisik kawasannya, sehingga keuntungan sosial juga harus dapat mempertahankan budaya masyarakat setempat yang akan ditata untuk masa mendatang. Budaya masyarakat harus berjalan dan dipertahankan agar masyarakat merasa ikut memiliki warisan budayanya. Meningkatnya daya dukung sosial masyarakat sekitar dalam tataran ekonomi harus dapat memberikan jaminan. Perjalanan masa depan kawasan secara fisik harus terjaga sedemikian rupa dalam menghadapi perkembangan, sehingga sejarah fisik masa lalu lingkungan dan kawasan tersebut dapat langgeng dan terjaga dengan baik.


Pendekatan Budaya Dalam Revitalisasi

Budaya sebagai bagian dari kehidupan masyarakat perlu mendapat tempat dalam pelaksanaan revitalisasi. Sentuhan budaya akan dapat memberikan arah dan tujuan baik pelestarian fisik maupun non fisik. Baik secara tata ruang kotanya maupun arsitektur bangunannya harus benar-benar mendapat prioritas utama untuk dipertahankan dari segala macam penghancuran maupun perusakan. Perlu diingat bahwa permasalahan pada kawasan atau lingkungan bersejarah itu bukan saja hanya persoalan arsitektur. Kebudayaan pada dasarnya merupakan segala macam bentuk gejala kemanusiaan, baik yang mengacu pada sikap, konsepsi, ideologi, perilaku, kebiasaan, karya kreatif, dan sebagainya. Hal ini yang perlu dipahami di dalam melakukan revitalisasi, kecenderungan dan karakteristik wilayah dan kawasan kota besejarah harus dipahami sebagai bekal awal untuk melangkah. Budaya yang melekat pada wilayah kota terbuka luas dan tidak dapat diselesaikan dengan waktu singkat, karena budaya menyangkut semua aspek kehidupan manusia. Faktanya sangat kompleks selain memiliki kekhasan dan terkadang memiliki ciri yang sangat universal baik fisik dan perilaku budayanya. Memang, dalam pengertian kebudayaan juga termasuk tradisi, dan “tradisi”dapat diterjemahkan dengan pewarisan atau penerusan norma-norma, adapt istiadat, kaidah-kaidah, harta-harta. Itulah sebabnya mengapa kebudayaan merupakan ceritera tentang perubahan-perubahan: riwayat manusia yang selalu memberi yang selalu memberi wujud baru kepada pola-pola kebudayan yang sudah ada (van Peursen 1976:11).

Demikian juga revitalisasi bukan hanya sekadar bagaimana menciptakan sebuah tempat dengan beautiful place belaka, tetapi lebih kepada interesting place. Untuk itu perlu dikembangkan pemikiran-pemikiran yang kontekstual maupun holistik, yang berangkat dari budaya masyarakat setempat beserta seluruh kearifan lokalnya yang masih melekat, dan dikombinasikan dengan permasalahan lingkungan yang berkembang saat ini. Keunikan tersebut, selain aspek sosial budaya, mengandung kearifan lokal yang dapat menjadi daya tarik wisata, dan berpotensi meningkatkan peertumbuhan ekonomi kreatif masyarakat. Potensi aset budaya tersebut memiliki nilai kesejarahan, dan menjadi suatu rangkaian pusaka (heritage) yang perlu dilestarikan bahkan potensial untuk dikembangkan secara positif, berkesinambungan serta dapat dijadikan pijakan (Ernawi 2009:1). Revitalisasi harus dipandang sebagai sebuah objek budaya dengan segala aspek yang melingkupinya, dan perlu dipadukan dengan permasalahan sosial, ekologi dan arsitektural yang sudah tertata di kawasan atau lingkungan bersejarah tersebut. Hanya saja, langkah yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana mengakomodasikan permasalahan sosial, ekologi serta aspek terkait lainnya melalui sebuah kegiatan pelestarian. Ernawi (2009:2) menjelaskan, bahwa dunia dipenuhi oleh banyak entitas kebudayaan yang saling berasimilasi, berakulturasi, atau bahkan saling berkompetisi satu sama lain. Dengan adanya arus globalisasi, dunia dihadapkan pada arus budaya tunggal yang evolusinya bergulir begitu kuat, hingga bahkan dapat menggeser tatanan budaya lokal hampir di seluruh belahan dunia.

Budaya harus dilihat sebagai fenomena pilihan hidup yang terdapat dalam sebuah kawasan bersejarah yang tentu saja selalu eksis dan berkembang. Cara melihatnya pun harus dalam konteks ruang dan waktu. Kawasan bersejarah telah menjadi milik kolektif masyarakat yang mendiami kawasan tersebut, baik dalam perilaku dan konfigurasi unik dalam cita rasa yang khas serta gaya yang dipunyainya. Penentuan atau pemilihan setting kawasan yang akan direvitalisasi harus benar-benar siap respek dijadikan objek pelestarian. Tempat atau lokasi yang akan dijadikan objek revitalisasi harus mempunyai peninggalan fisik arsitektural baik bangunan, lingkungan maupun budaya masyarakatnya. Fenomena budaya lingkungan dan masyarakat setempat harus menjadi nilai penting dalam proses pelaksanaan revitalisasi.


Sumber Pustaka

Ernawi, I. S., 2009. Kearifan Lokal Dalam Perspektif Penataan Ruang. Makalah dalam Seminar Nasional Kearifan Lokal Dalam Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Binaan. Malang, 7 Agustus 2009.

Hartono, S. & Handinoto. 2000. Alun-alun dan Revitalisasi Identifikasi Kota Tuban. Dimensi Teknik Arsitektur : 1-11.

Kautsary, J. 2008. Sudaryono & Subanu, L.P. 2008. Makna Ruang Dalam Permukiman Pecinan (Aspek yang Terlupakan Dalam Upaya Revitalisasi Kawasan). Seminar Nasional Eco Urban Design. Semarang: Universitas Diponegoro. 1-12.

Martokusumo, W. 2000. Revitalisasi Kota Tua Jakarta. www.arsitekturindis.com/. (6 September 2009)

Van Peursen, C.A. 1976. Strategi Kebudayaan. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

Widayati, N. 2000. Penyertaan Peran Serta Masyarakat dalam Program Revitalisasi Kawasan Laweyan di Surakarta. Dimensi Teknik Arsitektur. 28 (2): 88-97

Wongso, J., Alvares, E. & Zulherman. Strategi Revitalisasi Kawasan Pusat Kota Bukittinggi Sumatera Barat.

Copyright © 2009 by Antariksa


Friday, 7 August 2009

Kearifan Lokal dalam Arsitektur Perkotaan dan Lingkungan Binaan

Antariksa

Abstrak
Kearifan lokal merupakan suatu gagasan konseptual yang hidup dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang secara terus-menerus dalam kesadaran masyarakat, berfungsi dalam mengatur kehidupan masyarakat dari yang sifatnya berkaitan dengan kehidupan yang sakral maupun profan. Kearifan lokal telah menjadi tradisi-fisik-budaya, dan secara turun-temurun menjadi dasar dalam membentuk bangunan dan lingkungannya, yang diwujudkan dalam sebuah warisan budaya arsitektur perkotaan. Arsitektur perkotaan dan lingkungan binaan, yang digali dan sumber-sumber lokal, jika ditampilkan dalam 'wajah atau wacana ke-indonesiaan' niscaya memiliki sumbangan yang sangat besar bagi terciptanya identitas baru keseluruhan bagi bangsa secara keseluruhan. Di dalam permukiman tradisional, dapat ditemukan pola atau tatanan yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesakralannya atau nilai-nilai adat dari suatu tempat tertentu. Hal tersebut memiliki pengaruh cukup besar dalam pembentukan suatu lingkungan hunian atau perumahan tradisional. Nilai-nilai adat yang terkandung dalam permukiman tradisional menunjukkan nilai estetika serta local wisdom dari masyarakat tersebut. Keanekaragaman sosial budaya masyarakat pada suatu daerah tidak terbentuk dalam jangka waktu yang singkat. Demikian pula, penggunaan teor-teori untuk menggali kearifan lokal, dapat mengungkapkan nila-nilai arsitektur bangunan maupun kawasan dari suatu tempat. Dengan demikian local wisdom (kearifan lokal/setempat): dapat dipahami sebagai gagasan-gagasan setempat (local) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh masyarakat.

Kata kunci: kearifan lokal, arsitektur perkotaan, persepsi budaya

1. PENDAHULUAN
Penegasan dalam arsitektur perkotaan sudah sangat jelas, bahwa konteks budaya yang terdapat di dalamnya, menjadi bagian utama untuk digali dan dicari. Apa yang melatarbelakanginya dan bagaimana cara mengungkapkannya, agar nilai budaya itu dapat memberikan arti dan membuka wawasan bagi perencanaan dan perancangan perkotaan di masa mendatang. Perjalanan budaya suatu kawasan yang di dalamnya terdapat manusia dan bangunan, telah memberikan ciri khas pada kehidupan masyarakat dalam sejarah peradaban bangsa. Peradaban sendiri, diistilahterjemahkan dari civilization, dengan kata latin civis (warga kota) dan civitas (kota; kedudukan warga kota). Hal itu diistilahkan oleh Franz Boas menjadi lahirnya kultur sebagai akibat dari pergaulan manusia dengan lingkungan alamnya. Meliputi budaya materiil, relasi sosial, seni, agama, dan sistem moral serta gagasan dan bahasa. Definisi budaya juga memberikan tekanan pada dua hal: pertama, unsur-unsurnya baik yang berupa adat kebiasaan atau gaya hidup hidup masyarakat yang bersangkutan; dan kedua, fungsi-fungsi yang spesifik dari unsur-unsur tadi demi kelestarian masyarakat dan solidaritas antar individu (Antariksa, 2009b). Kearifan lokal telah menjadi tradisi-fisik-budaya, dan secara turun-temurun menjadi dasar dalam membentuk bangunan dan lingkungannya, yang diwujudkan dalam sebuah warisan budaya perkotaan. Benar adanya bahwa, pengakuan tentang warisan budaya (cultural heritage) yang di dalamnya terdapat konservasi, adalah merupakan bagian dari tanggungjawab seluruh tingkatan pemerintahan, dan anggota masyarakat, sedangkan heritage itu sendiri, adalah bukan sekedar mendata masa lampau, tetapi merupakan bagian integral dari identitas perkotaan saat ini dan masa mendatang. Menampilkan kembali atau mempertahankan ruang kota masa lalu, berarti memperhatikan elemen-elemen jalan (street-furniture) dan pembentuk ruangnya, baik tata hijau (soft-landscape) maupun perkerasannya (hard-landscape). Ahli perkotaan Witold Rybezynski mengatakan “budaya telah menjadi industri besar di beberapa kota tua”. Kota-kota tetap pada lokasi dari budaya yang paling utama –museum, teater, auditorium, dan universitas, juga pabrik-pabrik dan beberapa kantor– ada pada suburbans. Mereka menjadi tujuan wisata karena daya tarik budayanya. Bagian yang paling menonjol dari budaya kota-kota di Eropa adalah lingkungan binaan bersejarah.

2. HASIL DAN PEMBAHASAN
2.1 Mencari Makna Kaerifan Lokal
Dalam pengertian kamus, kearifan lokal (local wisdom) terdiri dari dua kata: kearifan (wisdom) dan lokal (local). Dalam Kamus Inggris Indonesia John M. Echols dan Hassan Syadily, local berarti setempat, sedangkan wisdom (kearifan) sama dengan kebijaksanaan. Secara umum makna local wisdom (kearifan setempat) dapat dipahami sebagai gagasan setempat (local) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakat. Menurut Gobyah dalam Sartini (2004:112) mengatakan bahwa kearifan lokal (local genius) adalah kebenaran yang telah mentradisi atau ajeg dalam suatu daerah. Kearifan lokal merupakan perpaduan antara nilai-nilai suci firman Tuhan dan berbagai nilai yang ada. Kearifan lokal terbentuk sebagai keunggulan budaya masyarakat setempat maupun kondisi geografis dalam arti luas. Kearifan maupun produk budaya masa lalu yang patut secara terus-menerus dijadikan pegangan hidup. Meskipun bernilai lokal tetapi nilai yang terkandung di dalamnya dianggap sangat universal. Pada bagian lain, Geriya dalam Sartini (2004:112), mengatakan bahwa secara konsepsual, kearifan lokal dan keunggulan lokal merupakan kebijaksanaan manusia yang bersandar pada filosofi nilai-nilai, etika, cara-cara dan perilaku yang melembaga secara tradisional. Kearifan lokal adalah nilai yang dianggap baik dan benar sehingga dapat bertahan dalam waktu yang lama dan bahkan melembaga.
Adat kebiasaan pada dasarnya teruji secara alamiah dan niscaya bernilai baik, karena kebiasaan tersebut merupakan tindakan sosial yang berulang-ulang dan mengalami penguatan (reinforcement). Apabila suatu tindakan tidak dianggap baik oleh masyarakat maka ia tidak akan mengalami penguatan secara terus-menerus. Pergerakan secara alamiah terjadi secara sukarela karena dianggap baik atau mengandung kebaikan. Kearifan adat dipahami sebagai segala sesuatu yang didasari pengetahuan dan diakui akal serta dianggap baik oleh ketentuan agama. (Sartini, 2004:112)
Kearifan-kearifan lokal pada dasarnya dapat dipandang sebagai landasan dalam pembentukan jatidiri bangsa secara nasional. Kearifan-kearifan lokal itulah yang membuat suatu budaya bangsa memiliki akar (Sayuti, 2005). Motivasi menggali kearifan lokal sebagai isu sentral secara umum adalah untuk mencari dan akhirnya, jika dikehendaki, menetapkan identitas bangsa, yang mungkin hilang karena proses persilangan dialektis seperti dikemukakan di atas, atau karena akulturasi dan transformasi yang telah, sedang, dan akan terus terjadi sebagai sesuatu yang tak terelakkan. Bagi kita, upaya menemukan identitas bangsa yang baru atas dasar kearifan lokal merupakan hal yang penting demi penyatuan budaya bangsa di atas dasar identitas daerah-daerah Nusantara (Sayuti, 2005). Dalam kaitan ini, kearifan lokal yang terkandung dalam sistem seluruh budaya daerah atau etnis yang sudah lama hidup dan berkembang adalah menjadi unsur budaya bangsa yang harus dipelihara dan diupayakan untuk diintegrasikan menjadi budaya baru bangsa sendiri secara keseluruhan. Pengembangan kearifan-kearifan lokal yang relevan dan kontekstual memiliki arti penting bagi berkembangnya suatu bangsa, terutama jika dilihat dari sudut ketahanan budaya, di samping juga mempunyai arti penting bagi identitas daerah itu sendiri. Kearifan lokal yang juga meniscayakan adanya muatan budaya masa lalu, dengan demikian, juga berfungsi untuk membangun kerinduan pada kehidupan nenek moyang, yang menjadi tonggak kehidupan masa sekarang.
Karya-karya arsitektur perkotaan, yang digali dan sumber-sumber lokal, jika ditampilkan dalam 'wajah atau wacana ke-indonesiaan' niscaya memiliki sumbangan yang sangat besar bagi terciptanya identitas baru keseluruhan bagi bangsa secara keseluruhan. Menurut Juwono (2005:76, identitas keruangan adalah salah satu kekayaan sosial budaya untuk meneguhkan keberadaan masyarakat dalam proses perubahan sosial budaya lingkungannya. Dalam perancangan kota, penguatan akan potensi lokal menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi dampak permasalahan peningkatan konflik serta adanya kesenjangan menjadi persoalan yang urgen. Perhatian terhadap potensi lokal arsitektur kawasan sebagai “daya tarik serta keunggulan” kota menjadi penyeimbang sinergi globalisasi lokal (Eade, 1977). Kekuatan dari kearifan lokal tersebut berupa nilai masa lalu atau saat ini maupun perpaduan dari keduanya yang memiliki signifikasi dan keunikan. Kenyataan kota-kota dalam masa sekarang ini cenderung kehilangan kekuatan tradisi kelokalannya yang semakin larut masuk dalam dinamika global. Konservasi kawasan merupakan sebuah tantangan dalam perancangan kota, hal ini dimungkinkan karena proses perkembangan dan pertumbuhan kota untuk memperhatikan nilai histories dan dinamika dari kawasan tersebut.

2.2 Kearifan Lokal dalam Tatanan Tradisionalistik
Di dalam permukiman tradisional, dapat ditemukan pola atau tatanan yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesakralannya atau nilai-nilai adat dari suatu tempat tertentu. Hal tersebut memiliki pengaruh cukup besar dalam pembentukan suatu lingkungan hunian atau perumahan tradisional. Nilai-nilai adat yang terkandung dalam permukiman tradisional menunjukkan nilai estetika serta local wisdom dari masyarakat tersebut. Terdapat suatu elemen utama dari hal yang sakral tersebut pada permukiman tradisional. Jika permukiman dianggap sebagai suatu lingkungan yang diperadabkan, maka bagi kebanyakan masyarakat tradisional di lingkungan tersebut, menurut ketentuan, merupakan lingkungan yang sakral atau disucikan. Alasan pertama adalah karena orang-orang banyak berpandangan bahwa masyarakat-masyarakat tradisional selalu terkait dengan hal-hal yang bersifat religius. Agama dan kepercayaan merupakan suatu hal yang sentral dalam sebuah permukiman tradisional. Hal tersebut tidak dapat terhindarkan, karena orang-orang akan terus berusaha menggali lebih dalam untuk mengetahui makna suatu lingkungan yang sakral atau disucikan, karena hal itu menggambarkan suatu makna yang paling penting. Kedua, sebuah pandangan yang lebih pragmatik, adalah bahwa hal yang sakral tersebut serta ritual keagamaan yang menyertainya dapat menjadi efektif untuk membuat orang-orang melakukan sesuatu di dalam sesuatu yang disahkan atau dilegalkan (Rapoport, 1969).
Pola tata ruang permukiman tradisional Aceh merupakan khasanah warisan budaya yang cukup menonjol, diciptakan dan didukung oleh masyarakat yang bercirikan Islam dan kultur budaya setempat, sehingga pola tata ruang yang terbentuk mempunyai nilai-nilai religi dan budaya yang sangat tinggi. Secara tradisional, pola pemukiman di Aceh terdiri dari rumah-rumah yang dikelompokkan berdasarkan kekerabatan yang diselingi dengan wilayah terbuka yang berfungsi sebagai wilayah publik dan wilayah penyangga hijau. Di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, jejak-jejak kearifan para arsitek jaman dahulu masih dapat ditemukan. Seperti rumah-rumah tradisional lain di Asia Tenggara, rumoh (rumah) Aceh berupa rumah panggung, yang dirancang sesuai dengan kondisi iklim, arah angin dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Tidak sekadar sebagai hunian, rumoh Aceh juga menyiratkan budaya dan tata cara hidup orang Aceh yang kaya makna. Rumoh Aceh hingga kini masih bisa ditemui di desa-desa di kawasan pantai timur, mulai dari Aceh Timur hingga Aceh Besar. Namun, jumlahnya terus berkurang. Salah satu permukiman tradisional yang masih bertahan adalah Gampong Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Gampong ini terletak di dataran rendah, dekat dengan pegunungan, yang sebagian besar rumah penduduknya adalah rumah panggung tradisional Aceh yang terbuat dari kayu. Rumah-rumah di Gampong Lubuk Sukon, secara bijak dirancang dengan prinsip tahan gempa. Observasi Hurgronje (1985) membuktikan bahwa hunian masyarakat (permukiman) Aceh telah disesuaikan terhadap ancaman bencana gempa dan banjir. Orang Aceh, khususnya yang bermukim di wilayah Banda Aceh (dahulu disebut dengan Kutaradja) dan Aceh Besar, sejak tahun 1600 telah sadar bahwa letak kota mereka secara geografis tidak terlalu baik (Lombard, 2006). Pola yang terbentuk dari keseluruhan sistem permukiman masyarakat Gampong Lubuk Sukon memiliki makna dan tujuan tertentu berdasarkan konsep-konsep lokal yang telah terbukti dapat lebih diterima oleh masyarakat penggunanya. Kebijakan mengenai aspek adat dan kehidupan Gampong yang tertuang dalam bab VII Qanun nomor 4 tahun 2003 yang menyatakan bahwa Gampong berhak untuk merancang dan menetapkan reusam Gampong (tata krama peradatan di Aceh) untuk mengatur kehidupan warganya, menjadi dasar untuk menghidupkan kembali adat yang semakin menghilang akibat pergeseran nilai-nilai masyarakat. Oleh karena itu, penjelasan mengenai konsep bermukim sangat penting dalam kaitannya dengan proses pembentukan lingkungan permukiman. Melalui latar belakang dan pengalaman sejarah, dan pemahaman mengenai pola tata ruang permukiman yang sesuai dengan nilai-nilai tradisional masyarakat Aceh, diharapkan dapat mengakomodasi, menghormati dan memelihara keberadaan Gampong, sekaligus sebagai wujud pelestarian tata ruang tradisional sebagai identitas budaya bangsa. (Burhan, 2008)
Pengaruh kepercayaan pada permukiman Dusun Sade Lombok, antara lain terlihat pada pemilihan lokasi permukiman dan orientasi bangunannya. Lokasi permukiman dipilih pada daerah yang lebih tinggi dari daerah sekitarnya, yaitu pada daerah perbukitan dengan pertimbangan sebagai berikut (Mahayani, 1995:35): (1) Kepercayaan terhadap kosmos tentang adanya kekuatan alam gaib yang barada di alam atas dan dipercaya oleh masyarakat setempat sebagai sumber rahmat keselamatan sekaligus kutukan dan kesengsaraan; (2) Faktor keamanan, puncak bukit merupakan tempat yang strategis untuk mengatur pertahanan mengingat adanya konflik antara Dusun Sade dengan dusun-dusun lainnya; (3) Faktor kesuburan tanah, perbukitan merupakan daerah yang kurang subur karena banyak mengandung kapur, sedangkan daerah sekitarnya yang berupa dataran rendah merupakan daerah yang dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian untuk mata pencaharian masyarakat setempat. Rumah-rumah di Dusun Sade terbuat dari bahan-bahan yang berasal dari alam, seperti kayu, bambu dan alang-alang, dengan letak rumah yang berderet dan berdekatan, sehingga membentuk pola linear dengan orientasi ke arah timur dan barat. Arah orientasi rumah-rumah tersebut tidak tepat menghadap ke timur dan barat melainkan agak miring sesuai dengan topografi kawasan. Orientasi ini didasarkan kepada arah matahari yang dipercaya akan memberikan berkah. Arah timur diartikan sebagai penewu jelu, yaitu tempat matahari terbit dan arah barat diartikan sebagai penyerap jelu, yaitu tempat matahari terbenam. Selain itu juga adanya pantangan untuk menghadap ke utara karena mengarah ke Gunung Rinjani yang dianggap sebagai tempat suci karena merupakan tempat bersemayamnya Dewa Gunung Rinjani, yaitu dewa tertinggi yang menguasai seluruh Pulau Lombok (Krisna, 2005). Rumah-rumah tersebut memiliki ukuran yang sama dengan menggunakan bahan-bahan dari alam sekitar serta memiliki bentuk yang sederhana. Keseragaman pada bentuk maupun bahan bangunan yang digunakan, diartikan sebagai kesamaan asal usul yaitu dari segumpal tanah. Oleh karena itu, sebagai manusia yang sama asal dan derajatnya maka rumah tinggal sebagai tempat hunian mereka di dunia juga harus sama.
Ciri dari permukiman tradisional sebagai wujud budaya khas adat dapat ditemukan pada pola perumahan taneyan lanjhang yang merupakan ciri khas arsitektural Madura yang memiliki tatanan berbeda dengan nilai adat tradisi Madura yang kental mengusung nilai dan sistem kekerabatan yang erat dan masih dapat ditemukan kesakralannya pada beberapa wilayah di Pulau Madura. Karakteristik orisinil masyarakat Madura cenderung memiliki corak perumahan tidak mengarah pada bentuk desa berkerumun tetapi lebih kepada corak berpencar. Membuat koloni-koloni dalam rupa kampung-kampung kecil. Ada juga satu pekarangan yang terdiri dari empat atau lima keluarga. Ekspresi ruang pada susunan rumah tradisional Madura, atau yang lazim disebut taneyan lanjhang adalah salah satu contoh hasil olah budaya yang lebih didasarkan kepada makna yang mendasari pola pemikiran masyarakatnya. Hal tersebut sangat dipengaruhi oleh keberadaan dan cara hidup masyarakatnya. Makna ruang tidak hanya didasari oleh pengertian estetis dan visual semata. Pemaknaan lebih didasarkan kepada esensi terdalam dari apa yang ada dalam alam pemikiran masyarakatnya karena itulah ekspresi visual adalah cerminan nilai dasar dari jati diri masyarakatnya (Tulistyantoro, 2005). Pola perumahan taneyan lanjhang, merupakan pola yang terbentuk karena adanya tradisi bermukim masyarakat Desa lombang dipengaruhi oleh garis matrilineal dengan membentuk satu pola permukiman yang disebut sebagai pola permukiman taneyan lanjhang (halaman panjang). Menurut Zawawi Imron (survey primer 2008), permukiman taneyan lanjhang merupakan konsep bermukim yang mengacu pada kekerabatan yang mengandung ajaran untuk memberikan eksistensi pada perempuan. Sedangkan menurut Edy, budayawan Madura (survey primer 2008) dikatakan bahwa konsep taneyan lanjhang yang merupakan budaya bermukim masyarakat Madura pada umumnya timbul karena kondisi geografis yang kurang menguntungkan (kering/tandus) menyebabkan diperlukan banyak tenaga untuk mengelola lahan tersebut sehingga perempuan dianggap sebagai aset bagi keluarga dalam menambah jumlah tenaga (membawa suami untuk masuk ke dalam lingkungan keluarga perempuan karena berlakunya tradisi matrilokal). Taneyan sendiri difungsikan sebagai pengikat antar bangunan yang menunjukkan kekerabatan yang erat (matrilokalitas) serta sebagai orientasi dan arah hadap bangunan. (Dewi, 2008)
Kegiatan adat dan budaya yang berkembang di Desa Trowulan merupakan perpaduan antara nilai tradisi Jawa dan Majapahit, tradisi tersebut masih dipakai di tengah kehidupan masyarakatnya. Tradisi yang paling dominan dan menonjol adalah hanya bersifat periodik atau waktu tertentu, yaitu cok bakal, tingkep, among-among, tandur, keleman, wiwit dan bersih desa. Tradisi dan budaya tersebut mempengaruhi bentuk pola permukiman (pola hunian) baik internal maupun eksternal. Aspek pola hunian menguraikan mengenai tipologi desa dan pola permukiman desa. Pola permukiman yang ada di Desa Trowulan terdiri atas, mengumpul dengan orientasi rumah adalah halaman yang digunakan secara bersama (komunal), linier dengan orientasi rumah adalah jalan, serta linier memusat dengan orientasi rumah adalah jalan dan cenderung terpisah dengan dusun yang lain. Pola permukiman ini kemudian di bagi lagi menjadi unit yang lebih kecil lagi, yaitu pola hunian. Karakteristik non fisik masyarakat pada pola hunian dengan orientasi halaman bersama cenderung melakukan aktivitas sosial dan sistem nilai yang sama, hal ini didukung dengan hubungan kekerabatan yang ada masih sangat erat, karena mereka adalah satu keturunan yang sama. Secara umum bentuk arsitektur tradisional di daerah Kabupaten Mojokerto, sebuah kawasan peninggalan kerajaan Majapahit dapat dilihat bahwa perkembangan arsitektur Mojokerto dipengaruhi oleh dua budaya etnis, yaitu budaya Jawa dan budaya Madura. Kedua budaya inilah yang nampaknya sangat dominan pengaruhnya, walaupun sebenarnya masih terdapat etnis lain, seperti suku Osing dari Banyuwangi dan para pendatang yang sebagian besar berasal daerah pesisir. Dengan demikian maka pola permukiman yang ada di Kabupaten Mojokerto sedikit banyak mempunyai persamaan dengan pola permukiman yang berkembang di daerah Madura. (Permatasari, 2008)

2.3. Peninggalan Kolonial dan Kearifan Lokal
Bangunan peninggalan Kolonial Belanda yang masih ada di Kawasan Oranjebuurt terdiri dari bangunan yang dibangun pada perioede awal tahun 1900 sampai dengan sebelum tahun 1930 (sekitar tahun 1914-1918) dan bangunan yang dibangun sekitar tahun 1930-an. Bangunan yang dibangun sekitar tahun 1914-1918 memiliki desain bangunan yang secara keseluruhan terkesan lebih dekoratif dan detail dari bangunan berlanggam tahun 1930-an. Secara umum, fasade bangunan pada masing-masing sisi ruas jalan di Kawasan Oranjebuurt Kota Malang kurang memiliki legibilitas (kemudahan untuk dipahami atau dibayangkan dan dapat diorganisir sebagai suatu pola yang koheren). Unsur irama sebagai pengikat pola maupun urutan klimaks dan anti klimaks sulit ditemukan karena perubahan fisik bangunan baru tidak memperhatikan harmonisasi dengan bangunan yang telah ada sebelumnya. Walaupun hanya tersisa beberapa bangunan, masih terdapat beberapa bangunan peninggalan Kolonial Belanda yang memperlihatkan suatu harmonisasi antar fasade bangunannya, pengakitan yang digunakan di antarnya adalah proksimity, reproduksi dan penutup berkesinambungan. Skala ketinggian bangunan di Kawasan Oranjebuurt tidak membentuk suatu kesan ruang, karena memiliki garis sempadan bangunan yang cukup besar, sehingga jarak antar muka bangunannya rata-rata empat kali lebih besar dari ketinggian bangunan. (Novayanto, 2008) Keteraturan ruang pada Kawasan Oranjebuurt secara makro terbentuk oleh kaitan visual ruang terbuka (open space/void) yang lebih dominan, sedangkan massa bangunan (solid) lebih kepada sebagai infill saja. Void yang membentuk kaitan visual di Kawasan Oranjebuurt terdiri dari struktur jaringan jalan yang memperkuat orientasi kawasan. Solid atau massa yang terdapat di Kawasan Oranjebuurt memiliki peran dalam elemen perkotaan sebagai blok medan, yaitu sebagai massa yang memiliki berbagai macam bentuk dan orientasi, namun masing-masing tidak dilihat sebagai individu, melainkan dilihat sebagai keseluruhan massa secara bersama. (Novayanto, 2008)

2.4 Persepsi Budaya dalam Arsitektur Perkotaan
Persepsi budaya dalam perkotaan pertama digunakan dalam antropologi. Hal ini ditegaskan oleh Clifford Geertz dalam The Interpretation of Culture (1973), seikat dari aktifitas dan nilai yang membentuk karakter dari masyarakat, dalam kasus ini adalah masyarakat perkotaan. Kedua, digunakan secara terbatas di tempat budaya disamakan dengan seni dan kebiasaan, dan terutama dengan bidang melukis dan musik. Dalam pandangan Lewis Mumford melalui The Culture of Cities (1938)nya mengatakan bahwa, kota mempunyai creative focal points bagi masyarakat, dan kota ..….. adalah titik maksimum konsentrasi untuk power and culture dari komuniti. Kota dibentuk oleh budaya, tetapi sebaliknya kota dipengaruhi wujud dari budaya itu. Kota dibentuk bersama-sama dengan langgam, menurut Mumford sangat manusiawi, dan merupakan “greatest work of art”. Di dalam kota, waktu menjadi visibel, dengan lapisan-lapisan dari masa lalu yang masih bertahan pada buildings, monuments, dan public ways. Peran budaya terhadap kota dalam The City (1905), Max Weber mengatakan bahwa konsep kota menekankan kesopanan (urbanity) – wujud kosmopolitan dari urban experience. Melalui wujudnya, sebuah kota dimungkinkan menjadi puncak dari individual dan inovasi, dan hal ini menjadi instrumen dari perubahan sejarah. Dalam perkembangan penulisan sejarah di Amerika, Eric Lampard mencoba mendefinisikan sejarah kota dengan sejarah dari “urbanisasi sebagai proses kemasyarakatan”, bukan sejarah dari “kota”. Hasil dari sejarah kota yang demikian itu kemudian diberi nama the new urban history. Maksud dari pembatasan ini ialah untuk mengembalikan bidang sejarah kota kepada gejala kekotaan yang khas, yang menekankan kekotaan sebagai pusat perhatian sejarah. (Kuntowijoyo 2003:64) Di sini urbanisme menjebak masyarakat dalam kebebasan untuk menentukan tempat kehidupan berarsitektur dalam lingkungan binaannya. Pengaruh dari perkembangan arsitektur telah membebani kehidupan berarsitektur masyarakat perkotaan dan perdesaan. Aspek tatanan budaya dan fisik mereka dijadikan objek sebuah tatanan baru yang berbeda dengan geografis-kultural setempat, sehingga menenggelamkan kerifan lokal yang mereka punyai.
Keanekaragaman sosial budaya masyarakat pada suatu daerah tidak terbentuk dalam jangka waktu yang singkat. Namun terbentuk melalui sejarah yang panjang, perjalanan berliku, tapak demi tapak yang terjadi secara turun temurun dari berbagai generasi. Pada titik tertentu terdapat peninggalan-peninggalan yang eksis atau terekam sampai sekarang yang kemudian menjadi warisan budaya. Dengan demikian, proses perjalanan sejarahnya pun tidak dapat dipolitisasi bahkan direkayasa. Hal ini menjadi penting agar tidak menghentikan tradisi budaya mereka yang sudah berjalan secara turun-temurun sebagai warisan.

2.5 Teori Sebagai Alat Pengungkap Kearifan Lokal
Di kota-kota yang memiliki kekuatan fisik struktural dapat dilakukan dengan pendekatan fisik (Trancik, 1986), di samping pendekatan yang memperlihatkan aliran hubungan dan interaksi serta nilai-nilai kontekstual ruang. Setiap kota memiliki banyak fragmen tinggalan masa lalu, yaitu kawasan-kawasan bersejarah kota yang berfungsi sebagai bagian yang terdapat di dalam kota. Salah satu pendekatan yang digunakan untuk menggali kearifan lokal, adalah elemen penghubung, yaitu elemen-elemen dari linkage satu kawasan ke kawasan lain untuk membantu orang agar mengerti fragmen-fragmen kota sebagai bagian dari suatu keseluruhan yang lebih besar (Zahnd, 1999:108). Pendekatan lain adalah figure ground sering dipergunakan untuk mendeskripsikan pola masif dan void tata ruang perkotaan kawasan. Berdasarkan teori figure/ground, suatu tata kota dapat dipahami sebagai hubungan tekstual antara bentuk yang dibangun (building mass) dan ruang terbuka (open space). Figure/ground adalah alat yang sangat baik untuk mengidentifikasikan sebuah tekstur dan pola-pola sebuah tata ruang perkotaan (urban fabric), serta mengidentifikasikan masalah keteraturan massa/ruang perkotaan (Zahnd, 1999:79).
Kemudian teori place dipergunakan untuk memahami seberapa besar kepentingan tempat-tempat perkotaan yang terbuka terhadap sejarah, budaya dan sosialisasinya. Analisis place adalah alat yang baik untuk (i) memberi pengertian mengenai ruang kota melalui tanda kehidupan perkotaannya; dan (ii) memberi pengertian mengenai ruang kota secara kontekstual (Zahnd, 1999:70). Secara fisik, sebuah ruang (space) akan ada kalau dibatasi sebagai sebuah void dan sebuah space menjadi sebuah place kalau mempunyai arti dari lingkungan yang berasal dari budaya setempatnya (Trancik, 1986). Pendekatan citra kota memberikan arah pendangan kota ke arah yang memperhatikan pikiran terhadap kota dari orang yang hidup di dalamnya. Makna sebuah tempat dapat diungkapkan berdasarkan elemen-elemen pembentuk citra. Tiga dari lima elemen yang dapat mengungkapkan makna dari ciri perkotaan, yaitu district (kawasan), node (simpul), edge (batas) serta landmark (tengeran) (Lynch, 1960), kelima elemen ini tidak dapat dipandang secara terpisah antara satu dengan lainnya. Karena kelimanya akan berfungsi dan berarti secara bersamaan dalam satu interaksi. Melalui konsep mental map ruang kota menurut Lynch (1960) konservasi kawasan dapat dikembangkan kota sebagai “konstruksi collective memory”. Namun tidak demikian halnya dengan kota-kota yang tidak memiliki “struktur fisik” seperti kota-kota yang terdapat di Indonesia, dengan eksistensi kota-kota semacam ini lebih bertumpu pada kekuatan sosial budayanya.
Pendekatan sinkronik dan diakronik yang diungkapkan oleh Suprijanto (2001:108), umumnya digunakan dalam kaitannya dengan morfologi (dalam arsitektur dan kota) sebagai metode analisis. Pada morfologi atau perkembangannya, aspek diakronik digunakan untuk mengkaji satu aspek yang menjadi bagian dari satu objek, fenomena atau ide dari waktu ke waktu. Sedangkan aspek sinkronik digunakan untuk mengkaji keterkaitan antar aspek dalam kurun waktu tertentu.
Akan tetapi, pendekatan-pendekatan di atas masih belum menyentuh masalah budaya arsitektur perkotaan, yang dapat digunakan untuk melihat struktur kota yang berkaitan dengan bangunan dan kawasannya. Massa dan ruang yang akan dimaknai, belum cukup untuk dapat mengungkapkan tradisi dan budaya dibalik lingkungan binaan yang melingkupinya. Dengan kondisi budaya yang berbeda, tentunya akan memberikan hasil yang berbeda pula dengan kondisi geografis bangunan dan kawasan lainnya. Karena struktur fisik kota di masing-masing tempat berbeda dengan struktur budaya di tempat lain yang didasarkan pada struktur geografis kulturalnya. Setiap kawasan juga memiliki keunikan tersendiri terbentuk karena adanya kekhasan budaya masyarakat, kondisi iklim yang berbeda, karakteristik tapak, pengaruh nilai-nilai spiritual yang dianut, dan kondisi politik atau keamanan dari suatu kota atau daerah. Pada dasarnya potensi yang dimiliki tersebut harus mampu dimanfaatkan ataupun dikembangkan sebagai daya tarik kawasan tersebut.
Pendekatan yang lebih berorientasi pada pandangan etik harus melihat pandangan emik bagaimana kepentingan warga secara luas dan masyarakat kota secara umum. Dari disiplin perancangan kota, kasus ini menunjukkan “konstruksi sosial budaya kota” bukan konstruksi fisik seperti dapat dijumpai pada kota-kota lain di Indonesia (Juwono, 2005:82). Menghadapi kenyataan tersebut tindakan yang harus dilakukan adalah mengkaji ulang konsep dasar perancangan kawasan serta melihat kembali apakah kearifan lokal yang ada masih dapat dipertahankan. Dengan demikian fungsi ruang adalah sebagai tempat transformasi nilai sosial budaya
Demikian pula dengan makna kultural, dapat digunakan sebagai sebuah konsep yang mengusulkan kriteria untuk mengestimasi nilai dari suatu tempat. Suatu tempat dikatakan mempunyai makna, bila dapat membantu memahami masa lalu, memperkaya masa kini, dan dapat menjadi nilai untuk generasi yang akan datang. Termasuk di dalamnya adalah, nilai estetis, nilai sejarah, nilai estetika, nilai ilmiah, dan nilai sosial termasuk dalam konsep makna kultural seperti tertuang dalam piagam Burra (Burra Charter, 1981). Pendekatan yang dilakukan oleh Catanese (1986), merumuskan kriteria yang digunakan dalam menentukan objek konservasi sebagai berikut: estetika, kejamakan, kelangkaan, keluarbiasaan/keistimewaan, peran sejarah, dan memperkuat kawasan. Bahkan objek yang akan dikonservasikan menurut Pontoh (1992), dapat dikategorikan sebagai berikut: nilai (value) dari objek, fungsi objek dalam lingkungan kota, dan fungsi lingkungan dan budaya. Gagasan ini pun dilanjutkan oleh Attoe dalam Catanese & Snyder (1992:423-425) yang memberikan pendapat, bahwa perbedaan kualitas dan tingkat pentingnya dalam menentukan objek konservasi didasarkan pada lima pertimbangan sebagai berikut: dianggap yang pertama, patut diperhatikan menurut sejarah, perlu dicontoh, tipikal, dan langka. Namun pertimbangan objek tadi belum cukup masih diperlukan parameter, yang oleh Fitch dalam Nurmala (2003:29) diungkapkan melalui tiga parameter konservasi dalam menentukan lingkup objek konservasi, yaitu skala, tipe dan artefak, dan ukuran dari artefak. Pendekatan ini ada kelemahannya, yaitu penerjemahan maupun penilaian terhadap makna kultural suatu bangunan kuno bersifat subjektif dalam artian tergantung pada masing-masing orang untuk menilai. Diperlukan adanya penelaahan budaya yang lebih mendalam lagi, agar nilai budaya yang terdapat dalam bangunan maupun kawasan bersejarah itu dapat terungkap dengan baik melalui pendekatan makna kulturalnya.

3. KESIMPULAN
Kearifan lokal merupakan bagian dari tradisi-budaya masyarakat suatu bangsa, yang muncul menjadi bagian-bagian yang ditempatkan pada tatanan fisik bangunan (arsitektur) dan kawasan (perkotaan), dalam geografi kenusantaraan sebuah bangsa. Secara fisik arsitektural dalam lingkungan binaan, permukiman tradisional dapat diperlihatkan keragaman bentuk kearifan, salah satunya diwujudkan dalam bentuk dan pola tatanan permukimannya. Nilai-nilai adat tradisi-budaya yang dihasilkan mempunyai tingkat kesakralan yang berbeda dari masing-masing daerah di nusantara ini, sesuai dengan keragaman etnis yang menempatkan daerah atau wilayah tersebut. Dalam arsitektur perkotaan, bangunan-bangunan peninggalan kolonial beserta kawasan bersejarahnya dapat memberikan irama sebagai pengikat pola maupun urutan klimaks dan anti klimaks masih dapat ditemukan di beberapa kawasan. Hal ini terjadi, karena perubahan fisik arsitektur dan lingkungan binaan baru tidak memperhatikan harmonisasi kearifan lokal dari bangunan dan kawasan yang telah ada sebelumnya. Sebenarnya pendekatan lain juga dapat digunakan dalam mengungkapkan nilai kearifan lokal, yaitu melalui pendekatan teori di dalam mengkaji arsitektur bangunan maupun kawasan perkotaannya. Dengan demikian kearifan lokal/setempat dapat dipahami sebagai gagasan-gagasan setempat yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh masyarakat.


REFERENSI
Antariksa, 2004. Pendekatan Sejarah dan Konservasi Perkotaan Sebagai Dasar Penataan Kota. Jurnal PlanNIT. 2 (2): 98-112.
Antariksa, 2005. Permasalahan Konservasi Dalam Arsitektur dan Perkotaan. Jurnal Sains dan Teknologi EMAS. 15 (1): 64-78.
Antariksa, 2007. Pelestarian Bangunan Kuno Sebagai Aset Sejarah Budaya Bangsa. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Sejarah dan Pelestarian Arsitektur Pada Fakultas Teknik Universitas Brawijaya. Universitas Brawijaya Malang, 3 Desember 2007.
Antariksa, 2008. Memahami Sejarah Kota Sebuah Pengantar. http://antariksaarticle.blogspot.com. (Diakses 12 April 2009)
Antariksa, 2009a. Pemahaman Tentang Sosio-Antropologi Perkotaan. http://antariksaarticle.blogspot.com. (Diakses 5 April 2009).
Antariksa, 2009b. Peradaban Dalam Sejarah Perkotaan. http://antariksaarticle.blogspot.com. (Diakses 11 April 2009).
Budihardjo, E. 1985. Arsitektur dan Pembangunan Kota di Indonesia. Bandung: Alumni.
Budihardjo, E. 1997. Arsitektur, Pembangunan dan Konservasi. Jakarta: Djambatan.
Budihardjo, E. 1997. Tata Ruang Perkotaan. Bandung: Alumni.
Burhan, I.M., Antariksa & Meidiana, C. Pola Tata Ruang Permukiman Tradisional Gampong Lubuk Sukon, Kabupaten Aceh Besar. arsitektur e-Journal. 1 (3):172-189. http://antariksae-journal.blogspot.com. (Diakses 25 April 2009)
Dewi, P.F.R., Antariksa, Surjono. 2008. Pelestarian Pola Perumahan Taneyan Lanjhang Pada Permukiman di Desa Lombang Kabupaten Sumenep. arsitektur e-Journal. 1 (2): 94-109. http://antariksae-journal.blogspot.com. (Diakses 27 April 2009)
Eade, J. 1997. Introduction, in John Eade, Ed. Living the Global City, Globalization as Local Process. London: Routledge.
Hardiyanti, N. S., Antariksa & Hariyani, S., 2005. Studi Perkembangan dan Pelestarian Kawasan Keraton Kasunannan Surakarta. Jurnal Dimensi Teknik Arsitektur. 33 (2):112-124.
Ibrahim, E., Antariksa & Dwi Ari, I. R., 2007. Pelestarian Kawasan Keraton Kasepuhan Cirebon. Jurnal Sains dan Teknologi EMAS. 17 (1): 48-66.
Juwono, S. 2005. Keberadaan Kampung Kota di Kawasan Segitiga Emas Kuningan Konstribusi Pada Rancang Kota. Makalah dalam Seminar Nasional PESAT 2005. Universitas Gunadarma. Jakarta, 23-24 Agustus 2005.
Krisna, R., Antariksa & Dwi Ari, I. R., 2005. Studi Pelestarian Kawasan Wisata Budaya di Dusun Sade Kabupaten Lombok Tengah. Jurnal PlanNIT. 3 (2):124-133.
Kuntowijoyo. 2003. Metodologi Sejarah. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.
Lynch, K. 1960. The Image of the City. Cambridge: MIT Press.
Nurmala. 2003. Panduan Pelestarian Bangunan Tua/Bersejarah di Kawasan Pecinan-Pasar Baru, Bandung. Tesis. Tidak Diterbitkan. Bandung: ITB.
Permatasari, I., Antariksa & Rukmi, W.I., 2008. Permukiman Perdesaan di Desa Trowulan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. arsitektur e-Journal. 1 (2): 77-93. http://antariksae-journal.blogspot.com. (Diakses 3 Mei 2009)
Rapoport, A. 1990. History and Precedent in Environmental Design. New York: Plenum Press.
Rappoport, A. 1969. House Form and Culture. New Jersey: Prontise Hill Inc. Englewood Cliffs.
Rypkema, D.D. 2008. Heritage Conservation and Local Economy. Global Urban Development Magazine. 4 (1):1
Sartini, 2004. Menggali Kearifan Lokal Nusantara Sebagai Kajian Filsafati. Jurnal Filsafat. 37 (2): 111-120. http://desaingrafisindonesia.wordpress.com/2009/02/menggalikearifanlokalnusantara1.pdf (Diakses 10 April 2009)
Sayuti, S.A. 2005. Menuju Situasi Sadar Budaya: Antara “Yang Lain” dan Kearifan Lokal. http://www.semipalar.net. (Diakses 12 April 2009).
Stelter, G.A. 1996. Introduction to the Study of Urban History, Part I General Concept and Sources. University of Guelph 49 -464 Reading a Community: 1-7.
Trancik, R. 1986. Finding Lost Space: Theories of Urban Design. New York: Van Nostrand.
Tulistyantoro, L. 2005. Makna Ruang Pada Tanean Lanjang Di Madura. Dimensi Interior. 3 (2): 137-152.
Zahnd, M. 1999. Perancangan Kota Secara Terpadu. Yogyakarta: Kanisius.

Tulisan ini telah dipresentasikan pada Seminar Nasional Kearifan Lokal (Local Wisdom) dalam Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Binaan, Jumat 7 Agustus 2009, Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Merdeka Malang.

Copyright © 2009 by Antariksa

Saturday, 20 June 2009

Makna Budaya Dalam Konservasi Bangunan dan Kawasan

Antariksa

Tulisan ini dilatarbelakangi atas keprihatinan dalam bidang arsitektur dan perkotaan di Indonesia yang dikemukakan oleh Budihardjo (1985), bahwa arsitektur dan kota di Indonesia saat ini banyak yang menderita sesak nafas. Bangunan-bangunan kuno bernilai sejarah dihancurkan dan ruang-ruang terbuka disulap menjadi bangunan. Banyak perencanaan arsitektur dan kota yang dikerjakan tidak atas dasar cinta dan pengertian sesuai etik profesional, melainkan berdasarkan eksploitasi yang bermotif komersial, sehingga menghasilkan karya berkualitas rendah. Dengan demikian, menghancurkan bangunan kuno sama halnya dengan menghapuskan salah satu cermin untuk mengenali sejarah dan tradisi masa lalu. Dengan hilangnya bangunan kuno, lenyap pula bagian sejarah dari suatu tempat yang sebenarnya telah menciptakan suatu identitas tersendiri, sehingga menimbulkan erosi identitas budaya (Sidharta & Budhiardjo, 1989).

Masa Lalu dan Pemahaman Konservasi

Sebagai awal dari perenungan ini, marilah kita cermati pendapat seorang ahli hukum dari Universitas Kopenhagen, Denmark, JJA Worsaae pada abad ke-19 yang mengatakan, ”bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak hanya melihat masa kini dan masa mendatang, tetapi mau berpaling ke masa lampau untuk menyimak perjalanan yang dilaluinya. Senada dengan ucapan di atas ungkapan lain muncul yang ditegaskan oleh filosuf Aguste Comte dengan ”Savoir Pour Prevoir”, yang artinya mempelajari masa lalu, melihat masa kini, untuk menentukan masa depan. Melihat masa lalu yang diungkapkan dengan keberadaan fisik bangunan kuno tentunya tidak dilihat sosok fisik bangunannya saja, tetapi nilai sejarah besar apa yang melekat dan membungkusnya sebagai makna kultural. Karena tampilan pembungkus makna ini dapat diikutkan dalam menentukan dan memberikan identitas bagi kawasan perkotaan di masa mendatang.

Namun permasalahan yang muncul, adalah seberapa dekatkah kita dapat memahami akan istilah “konservasi”, yang sekarang sedikit telah mengalami perubahan muncul dengan istilah baru, yaitu “bangunan kuno-bersejarah”. Sebenarnya istilah konservasi dan preservasi itu sendiri, telah digunakan dengan berbagai macam pengertian. Preservation (preservasi), adalah sejenis campur tangan (intervensi) yang mempunyai tujuan untuk melindungi dan juga memperbaiki bangunan bersejarah, dan pada umumnya, dan kata preservation banyak digunakan di Amerika (USA). Demikian pula dengan conservation (konservasi), adalah tindakan untuk memelihara sebanyak mungkin secara utuh dari bangunan bersejarah yang ada, salah satunya dengan cara perbaikan tradisional, atau dengan sambungan baja, dan atau dengan bahan-bahan sintetis, dan kata conservation ini lebih banyak digunakan di UK dan Australia (Larsen, 1994). Dengan keberagaman pemahaman, akhirnya muncul pendapat lain mengenai preservasi, adalah upaya preservasi sesuatu tempat persis seperti keadaan aslinya tanpa adanya perubahan, termasuk upaya mencegah penghancuran, sedangkan konservasi, adalah upaya untuk mengkonservasi bangunan, mengefisienkan penggunaan dan mengatur arah perkembangan di masa mendatang. Bahkan dalam dalam Piagam Burra pengertian konservasi dapat meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan dan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan dapat pula mencakup: preservasi, restorasi, rekonstruksi, adaptasi dan revitalisasi (Marquis-Kyle & Walker, 1996).

Sebenarnya sisi lain dari perbedaan pendapat yang terjadi, dapat dilihat melalui dua tahapan wilayah, yang dicirikan oleh Jokilehto (1995) sebagai: 1) “pergerakan konservasi”, ide-ide yang berkembang pada akhir abad ke-19, hanya menekankan keaslian bahan dan nilai dokumentasi; dan 2) “teori konservasi modern”, didasarkan pada penilaian kritis pada bangunan bersejarah yang berhubungan dengan keaslian, keindahan, sejarah, dan penggunaan nilai-nilai lainnya. Di samping itu, masih ditambah dengan munculnya dua macam gerakan konservasi, yaitu gerakan konservasi kebendaan yang umumnya dilakukan oleh para arsitek, pakar sejarah arsitektur, perencana kota, pakar geologi dan jurnalis. Kedua, adalah gerakan konservasi kemasyarakatan, yaitu gerakan konservasi yang melibatkan para pakar ilmu sosial, arsitek, pekerja sosial, kelompok swadaya masyarakat, bahkan tokoh politik.

Di dalam perjalanan, konservasi terus berkembang dan memunculkan istilah “bangunan kuno”, yang penggunaannya mempunyai arti yang luas untuk menunjukkan bangunan-bangunan baik objek tidak bergerak, permukiman, area bersejarah, artistik, arsitektur, sosial, budaya maupun simbol ilmu pengetahuan. Tentu saja keluasan ini mencakup juga “perlindungan bangunan kuno”, dan menunjukkan adanya variasi dari aktivitas yang terlibat di dalamnya, sebagai contoh, restorasi, renovasi, rekonstruksi, rehabilitasi dan konservasi. Akhirnya konservasi dijadikan istilah yang dapat memayungi dari seluruh kegiatan konservasi baik kawasan mupun bangunan bersejarah.

Konservasi Sebagai Pencitraan Budaya

Budaya yang tadinya menjadi cikal bakal ‘cultural heritage’ mengalami pergeseran, dengan lajunya modernisasi dan globalisasi, dan telah mengancam kelestarian budaya di beberapa kawasan bersejarah, seperti kawasan keraton baik yang terdapat di Yogyakarta, Solo, Cirebon maupun kawasan bersejarah di tempat lain. Kondisi ini diindikasikan dengan munculnya fenomena arsitektural yang tidak sesuai dengan nuansa budaya di kawasan tersebut, dan diimbangi dengan menurunnya tingkat apresiasi masyarakat terhadap kekayaan budayanya sendiri. Keraton merupakan pusat kebudayaan masyarakat Jawa, dan dapat dipastikan merupakan transformasi dari konsep filosofi Jawa, yaitu Manunggaling Kawula Gusti (kesatuan antara dirinya dengan Tuhannya) dan Sangkan Paraning Dumadi (memahami asal dan tujuan segala sesuatu itu diciptakan). Konsep tersebut terkandung dalam tata massa, bentuk bangunan maupun ornamen fisik bangunan yang terdapat di dalam keraton, sehingga dapat diketahui bahwa keraton memiliki nilai arsitektur bangunan dan budaya yang tinggi.

Sebagai salah satu warisan budaya, kawasan dan bangunan bersejarah secara jelas mempunyai tujuan untuk pengelolaan lingkungan hidup, yang dirumuskan dengan kalimat memayu hayuning bawana. Artinya adalah, menjaga atau melindungi keselamatan dunia dalam melestarikan warisan budaya. Hal ini juga dipertegas lagi oleh para leluhur-leluhur kita, seperti diungkapkan, “wewangan kang umure luwih saka paroning abad, haywa kongsi binabad, becik den mulyakna kadya wujude hawangun”, artinya bangunan dengan umur yang lebih dari 50 tahun merupakan bangunan sejarah dan budaya, dapat digunakan sebagai penelitian, menambah pengetahuan dan lain kebutuhan kemajuan serta bermanfaat sebagai tuntutan hidup (Yosodipuro, 1994). Bahkan dalam sebuah petuah bijak pun dikatakan dengan jelas bahwa ”Yen wis kliwat separo abad, jwa kongsi binabad”, artinya kalau sudah melewati separuh abad atau 50 tahun, jangan sampai dihancurkan. Penjelasan ini mengingatkan kita bahwa budaya merupakan perkembangan majemuk dari budidaya yang berarti daya dari budi manusia yang dituangkan dalam lingkungannya, sehingga mempunyai wujud yang berupa cipta, rasa dan karsa dan kebudayaan yang berarti hasil cipta, rasa dan karsa. Hal yang sama pernah juga ditegaskan oleh Rapoport (1990), bahwa budaya sebagai suatu kompleks gagasan dan pikiran manusia bersifat tidak teraga. Kebudayaan ini akan terwujud melalui pandangan hidup (world view), tata nilai (value), gaya hidup (life style) dan akhirnya aktifitas (activities) yang bersifat konkrit.

Keprihatinan akan budaya di atas, menimbulkan gagasan untuk memperkuat citra kota sebagai kota budaya melalui penanganan spasial dan sosial-budaya-ekonomi di kawasan bersejarah dengan bertumpu pada pemberdayaan komunitas yang berbudaya. Pemberdayaan komunitas budaya di kawasan bersejarah merupakan upaya pendekatan bottom-up untuk membangkitkan kembali vitalitas komunitas budaya untuk berkreasi di tengah masyarakat yang serba modern. Pilihan pendekatan ini sekaligus dimaksudkan pula untuk menciptakan kawasan bersejarah sebagai pusat kebudayaan dalam perspektif demokratis. Dengan demikian, diharapkan mampu menumbuhkan daya tahan budaya terhadap tekanan-tekanan modernisasi yang terjadi.

Persepsi budaya dalam perkotaan

Persepsi kebudayaan dari kota-kota, pertama dapat digunakan untuk antropologi. Hal ini seperti ditegaskan oleh Clifford Geertz dalam The Interpretation of Culture (1973), seikat dari aktivitas dan nilai yang membentuk karakter dari masyarakat, dalam kasus ini adalah, masyarakat di perkotaan. Kedua, digunakan secara terbatas di tempat budaya disamakan dengan seni dan kebiasaan, dan terutama dengan bidang melukis dan musik.

Kota sebagai bagan budaya

Lewis Mumford dalam The Culture of Cities (1938) melakukan pendekatan interdisipliner, antara lain ahli filosofi, sejarah, kritik sastra, sosial, kritik arsitektur, dan perencana. Dalam pandangannya, kota mempunyai creative focal points bagi masyarakat, dan kota …… adalah titik maksimum konsentrasi untuk power and culture dari komuniti. Kota dibentuk oleh budaya, tetapi sebaliknya kota dipengaruhi wujud dari budaya itu. Kota dibentuk bersama-sama dengan langgam, menurut Mumford sangat manusiawi, dan merupakan “greatest work of art”. Di dalam kota, waktu menjadi visibel, dengan lapisan-lapisan dari masa lalu yang masih bertahan pada buildings, monuments, dan public ways. Kemudian Max Weber dengan peran budaya terhadap kota dalam The City (1905), mengatakan bahwa konsep kota menekankan kesopanan (urbanity) – wujud kosmopolitan dari urban experience. Melalui wujudnya, sebuah kota dimungkinkan menjadi puncak dari individual dan inovasi, dan hal ini menjadi instrumen dari perubahan sejarah. Di dalam Community Design and the Culture of Cities (1990), Eduardo Lozano melihat urbanity sama seperti city dengan civilization. Argumentasinya, bahwa urbane community (komunitas yang berbudi) adalah salah satu yang menawarkan wargakota berbagai lifestyles – kesempatan untuk memilih, bertukar dan interaksi. Lozano percaya bahwa, bentuk ideal era sebelumnya dari sejarah perkotaan, seperti order (aturan) dan diversity (perbedaan), harus diintroduksi kembali ke dalam kota-kota yang berkharakter membosankan dan membingungkan. Pandangan William Sharpe dan Leonard Wallock dalam Visions of the Modern City (1983), di dalam pengantarnya menjelaskan bahwa, kota telah terlihat sedikitnya sebagai pemandangan sosial dan psikologi, keduanya memproduksi dan merefleksikan kesadaran modern. Contoh lain, adalah issue spesial dalam Journal of Urban History berjudul “Cities as Cultural Arenas”. Beberapa tingkat dari urban self-perception menjelajah dari kota pencerahan (enlightenment) abad ke-18 ke idea kota “decomposition” di abad ke-20. Konsep provokatif dari urbanity yang menekankan perbedaan-perbedaan daripada komunitas (Thomas Bender). Bender percaya bahwa, notion dari komunitas bukan salah satu yang efektif dapat diterapkan pada pusat-pusat perkotaan yang besar, bila oleh komunitas dimaksudkan ikatan dari penduduk dari kesamaan ketertarikan dan nilai-nilai. Argumentasinya, bahwa notion of the city secara kolektif didasari oleh perbedaan daripada kesamaan.

Seni sebagai budaya

Hubungan antara kota-kota dan budaya dikembalikan pada asal dari kota itu sendiri. Penataan perkotaan memberikan kekayaan, kesenangan, dan konsentrasi dari penduduk yang kreatif memproduksi seni seperti di Renaissance Florence. Ahli perkotaan Witold Rybezynski mengatakan “budaya telah menjadi industri besar di beberapa kota tua”. Kota-kota tetap pada lokasi dari budaya yang paling utama –museum, teater, auditorium, dan universitas, juga pabrik-pabrik dan beberapa kantor– ada pada suburbans. Mereka menjadi tujuan wisata karena daya tarik budayanya. Menurut Jon Caufield, beberapa lukisan terlihat “menangkap atau melambangkan aspek krusial dari pengertian kota baru”. Di sisni public art secara tradisional memberikan rasa pada kota sebagai dunia kolektif dan tempat berbagi. Selalu terdapat patung yang menyimbolkan figur-figur mitologi sebagai even yang penting bagi negara atau kota pada masa lalu. Modernisme cenderung untuk menghancurkan peran budaya dari public art dengan merusak gagasan dari ruang publik sebagai lahan bersama.

Bagian yang paling menonjol dari budaya kota-kota di Eropa adalah lingkungan binaan bersejarah. Di Amerika Utara, permukiman perkotaan selalu diberikan prioritas untuk tumbuh daripada mempertahankan masa lalu. Gertrude Stein menaksir kota-kota di wilayahnya merupakan tipikal dari perilaku modernis: New York, San Fransisco, dan Cleveland. Puncak pelanggaran terjadi di tahun 1960-an ketika beberapa bangunan di seluruh wilayah dihancurkan dengan alasan bahwa sudah lama bertahan dalam perjalanannya dan tidak dapat diselamatkan nilainya. Apa yang disebut dengan “paradigm shift”, yang juga terjadi di tahun 1960-an, yaitu wargakota dan para professional untuk melihat kota-kota dengan cara pandang baru. Sebagai contoh, Jane Jacobs dalam The Death and Life of Great America Cities (1961) mengatakan, praktek perencanaan konvensional dengan memberikan saran/usulan/anjuran bahwa resep atau ketentuan perencana untuk merevitalisasi kota-kota pada kenyataannya akan membunuh mereka sendiri. Sebagai contoh: - Di New York, lahan/tanah menjadi pertempuran hebat melawan real estate, yang memandang preservasi bangunan bersejarah sebagai pelanggaran dari properti (milik) mereka. - Penghancuran stasiun Pensylvania di tahun 1963, walaupun secara luas dikampanyekan untuk dilindungi, surat kabar New York Times mengutuk hal itu sebagai “monumental act of vandalism…..

Melihat konteks budaya di atas, arsitektur perkotan merupakan wakil dari citra kebudayaan dalam komunitas satu bangsa. Merupakan bagian dari sejarah dan tradisi yang telah berlangsung di tempat mereka berada. Bangunan dan kawasannya, adalah pengejawantahan yang jujur dari tata cara kehidupan masyarakat dan cerminan sejarah suatu tempat, sehingga dapat berfungsi sebagai penyambung babakan sejarah masa kini, masa datang dan masa lampau. Kurokawa (1988) mengatakan, bahwa ada dua jalan pemikiran mengenai sejarah dan tradisi. Pertama, adalah sejarah yang dapat kita lihat, seperti bentuk arsitektur, elemen dekorasi, dan simbol-simbol yang telah ada pada kita. Kemudian yang kedua, adalah sejarah yang tidak dapat kita lihat seperti, sikap, ide-ide, filosofi, kepercayaan, keindahan, dan pola kehidupan. Kehidupan merupakan bagian dari identitas yang dihasilkan dari konteks budaya dan sejarahnya. Dengan demikian, identitas dapat dianggap sebagai individual dan diri sendiri, tetapi juga identitas dapat semata bertransformasi menjadi bentuk yang berbeda mengikuti transformasi yang terjadi pada lingkungan sekitar kita. Simpulannya, bahwa tanpa usaha konservasi yang layak sebuah kota akan kehilangan sejarah dan identitas budayanya, yang menghubungkan kita dengan masa lalu.

Konservasi Sebagai Alat

Konservasi bangunan dan kawasan berawal dari konsep konservasi yang bersifat statis, yaitu bangunan yang menjadi objek konservasi dipertahankan sesuai dengan kondisi aslinya. Dengan konsep yang statis tersebut kemudian berkembang menjadi konsep konservasi yang bersifat dinamis dengan cakupan lebih luas. Sasaran konservasi tidak hanya pada peninggalan arkeologi saja, melainkan meliputi juga karya arsitektur lingkungan atau kawasan bahkan kota bersejarah.

Akan tetapi permasalahan yang lebih penting adalah, perencanaan konservasi harus diprogramkan sebagai proses yang secara fundamental berdasar pada pengertian dan kejelasan dari nilai kehidupan dalam komunitas arsitektur perkotaan. Solusinya harus diformulasikan berdasar pada kelangsungan hidup mereka, dan kemungkinan implementasinya. Usulan harus jelas dalam waktu, mengakar pada budaya, ekonomi, dan struktur politik yang melekat pada masyarakat perkotaan. Di samping hal itu, proses perencanaan konservasinya harus berdasar pada beberapa fase, di antaranya adalah (Zancheti & Jokilehto, 19??): a) analisis dan penilaian; b) persiapan dari alternatif solusinya; c) negosiasi dan implementasi; serta d) monitoring dan kontrol. Namun dengan beberapa fase itupun ternyata belumlah cukup, maka perlu adanya penekanan melalui tujuh prinsip tahapan dalam konservasi yang berkelanjutan, di antaranya:

1. merupakan sebuah proses bukan sebuah projek;

2. konservasi membutuhkan keseimbangan dalam pengembangan dan kebutuhan penghuni;

3. merupakan gabungan jangka-panjang yang berkelanjutan: sosial (= penghuni); ekonomi (= skala-kecil perusahaan setempat); budaya (= konservasi); dan ekologi (= sumber daya alam–kesadaran)

4. lingkungan hidup harus ditingkatkan melalui pro-aktif dan program yang mendukung;

5. perbaikan keadaan ekonomi penghuni merupakan bagian dari pendekatan;

6. dibutuhkan partisipasi yang luas dari stakeholders termasuk komunitas setempat; dan

7. pengembangan projek skala besar harus dihindari.

Hal yang paling mendasar adalah, manfaat dan tujuan dari konservasi fisik dan sosial terhadap kelangsungan hidup masyarakat penghuninya. Untuk mendukung proses tersebut ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dan digunakan dalam menangani masalah konservasi, antara lain: (1) Teknik konservasi, banyak teknik-teknik yang digunakan dalam menangani konservasi bangunan maupun kawasan dari berbagai negara telah dipublikasikan dan disajikan dalam berbagai pertemuan ilmiah, baik dalam konsep maupun teknis pelaksanaannya, namun belum sepenuhnya dapat diadaptasi dan dikembangkan dengan baik; (2) Peraturan pemerintah daerah setempat, masih banyak peraturan-peraturan yang belum banyak dipublikasikan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan konservasi bangunan bersejarah maupun kawasan, sehingga banyak bangunan-bangunan bersejarah yang dirobohkan atau dihancurkan untuk kemudian diganti dengan bangunan-bangunan baru; dan (3) Peraturan perundangan Benda Cagar Budaya (Undang-Undang No 5 Tahun 1992) masih terlihat tumpang-tindih dengan peraturan daerah, khususnya dalam melindungi masing-masing bangunan maupun kawasan bersejarah untuk tiap daerah, baik mengenai usia bangunan, style, ornamen, bahan, dan lain sebagainya.

Sebagai bagian yang berdiri di tengah perubahan yang terus berlangsung, tentu saja kawasan bersejarah tak bisa terhindar dari tumbuhnya banguan baru di kawasannya. Permasalahannya adalah, bagaimana sebaiknya menempatkan bangunan baru di kawasan bersejarah agar di antara bangunan lama dan baru ada persesuaian? Tujuan konservasi tidak semata untuk meningkatkan mutu kawasan kota secara fisik saja, tetapi juga untuk menjaga stabilitas perkembangan kawasan atau bangunan itu sendiri. Bangunan bersejarah sebagai warisan masa lalu menjadi sangat penting, karena dengan proses perubahan serta perkembangan kota akan terjadi secara alamiah, berurutan, tanpa harus kehilangan masa lalu yang dapat dijadikan cermin untuk pembangunan masa depan.

Perseteruan antara tujuan konservasi perkotaan dengan hasrat modernisasi telah menjadi masalah serius, dan berakibat pada sisa-sisa warisan budaya yang semakin berkurang, terutama di kawasan kota. Dalam tingkat pelaksanaan, sebaiknya penentu kebijakan (pemerintah kota) dan perencana kota dapat bekerjasama untuk menata kawasan dengan menggunakan peraturan tanpa menghadirkan permasalahan baru.

Di dalam konteks bangunan dan kawasan, konservasi berfungsi sebagai alat untuk mempersatukan sejarah dan budaya. Dapat membuka jatidiri untuk memberikan pemahaman struktur kota dan manusianya dalam menata budayanya ke depan. Dengan demikian, konservasi adalah sebuah proses untuk memelihara tempat itu sedemikian rupa, sehingga makna kultural yang berupa nilai keindahan, sejarah, keilmuan, atau nilai sosial untuk generasi lampau, masa kini dan masa mendatang akan dapat terpelihara.

Kemanfaatan Badan Internasional

Sebenarnya peraturan untuk perlindungan bangunan dan benda kuno telah dimulai sejak abad ke-15 di Italy. Pada tahun 1700, konsep konservasi pertama kali dirintis oleh seorang arsitek dari Inggris, yaitu Vanberg. Kemudian pada abad ke-19 beberapa negara mulai membuat peraturan perundangan, dan melakukan langkah-langkah administrasi untuk melindungi warisan budayanya (cultural heritage). Seperti, Church State (1802), Yunani (1834), Prancis (1869), Inggris 1882), dan Jepang (1897).

Kegiatan dan pertemuan internasional yang telah dilaksanakan antara lain, tahun 1899 Jerman mengorganisasi beberapa negara membahas mengenai konservasi dan sejarah. Pada tahun 1904, International Union of Architects mengadakan pertemuan di Madrid mempublikasikan sebuah deklarasi mengenai restorasi bangunan-bangunan bersejarah, dan lebih ditekankan pada pelatihan-pelatihan. Kemudian pada tahun 1930, IMO (International Museum Office) mengadakan pertemuan internasional di Roma, mendiskusikan mengenai konservasi dan manajemen dari museum-museum beserta koleksi-koleksinya. Dilanjutkan dengan pertemuan di Athena pada tahun 1931, membahas mengenai perlindungan dan restorasi bangunan-bangunan bersejarah. Pertemuan ini lebih mengutamakan untuk perlindungan (protection) dan restorasi (restoration) dari bangunan-bangunan bersejarah sebagai persiapan deklarasi internasional tentang kebijakan konservasi.

Pada akhir perang dunia ke-2 tahun 1945, League of Nation (perhimpunan bangsa-bangsa) direformasi menjadi United Nation, kemudian International Institute of Co-operation menjadi UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), dan International Museum Office menjadi ICOM (International Council on Museum). Pada tahun 1956, UNESCO melahirkan pusat studi internasional untuk konservasi dan restorasi cagar budaya, yang sekarang dinamakan ICCROM. Selanjutnya pada tahun 1965, diselenggarakan sebuah konferensi yang tujuannya untuk mendirikan International Council on Monuments and Sites, ICOMOS. Organisasi-organisasi tersebut akhirnya melebur menjadi empat badan (lembaga) penting dan tersebar diseluruh dunia, dan hanya berhubungan dengan permasalahan konservasi warisan budaya. UNESCO dan ICCROM menjadi organisasi antar-pemerintah (dan kebijakan-kebijakannya diputuskan oleh para anggotanya), ICOM dan ICOMOS menjadi organisasi non-pemerintah (yang anggotanya adalah individu atau organisasi).

Pertemuan di Venice (1964), merupakan konggres internasional ke-2 para arsitek dan teknisi untuk bangunan-bangunan bersejarah, dari pertemuan tersebut dihasilkan sebuah dokumen yang diberi nama “Venice Charter”. Isi dari dokumen adalah petunjuk dasar tentang konservasi. Meskipun di Eropa waktu itu “Venice Charter” masih menjadi perdebatan, dalam kaitannya dengan pendekatan konservasi untuk warisan budaya. Oleh karena itu, pada tahun 1976, ICOMOS Australia memulai untuk meninjau kembali kegunaan “Venice Charte”. Pertemuan tersebut mengambil tempat di dekat kota pertambangan Burra di Australia bagian selatan. Hasil dari pertemuan itu diberi nama “Burra Charter” (Piagam Burra). Secara umum mereka dapat menerima konsep dari “Venice Charter”, hanya dalam bentuk sajiannya dibuat sedemikian rupa, agar dapat digunakan dan dipraktekkan di Australia. (Marquis-Kyle & Walker, 1996)

Konteks dari berbagai macam pertemuan dan deklarasi di atas, masih dalam tahap konsep dan teknis pelaksanaan konservasi. Sentuhan akan pemahaman berbudaya dalam konservasi bangunan dan kawasan belum dapat memberikan jaminan untuk menuju ‘konservasi yang berbudaya’. Peran sejarah dan budaya pun belum menjadi bagian yang dapat dipahami oleh penentu kebijakan dan masyarakat, dalam melindungi warisan budayanya.

Beberapa Kasus dalam Konservasi

Kegiatan konservasi bukanlah hal yang mudah dan tanpa tantangan. Kinerja kegiatan konservasi sering mengalami benturan dengan kepentingan pembangunan kota/daerah, sehingga konservasi bangunan dan kawasan dianggap sebagai penghalang pembangunan yang mengakibatkan timbulnya pertentangan-pertentangan dalam pelaksanaan konservasi.

Permasalahan ini timbul akibat perbedaan kepentingan dalam mengkonservasi bangunan maupun kawasan bersejarah. Terjadi akibat dari tuntutan kebutuhan akan bangunan dan kawasan modern. Sedangkan di sisi lain, banyak ditemukan adanya upaya konservasi yang secara tidak disadari justru telah merusak situs benda cagar budaya itu sendiri. Sudah sewajarnya kalau konservasi itu dapat mengakomodasi kemungkinan perubahan, karena hal ini dapat dianggap sebagai upaya untuk memberikan makna baru bagi warisan budayanya. Selain itu, permasalahan konservasi secara makro terdiri dari aspek ekonomi, sosial, dan fisik, sedangkan permasalahan mikro konservasi berkaitan dengan sistem pengelolaan warisan budaya, yang terdiri dari aspek legal, sistem administrasi, piranti perencanaan, kuantitas dan kualitas tenaga pengelola, serta pendanaan.

Sebagai pencerahan, coba kita simak permasalahan yang dialami oleh warga Kota Kyoto bersama organisasi keagamaan yang menolak rencana pemilik Kyoto Hotel menaikkan ketinggian bangunan dari 31 meter (8 lantai) menjadi 60 meter (16 lantai). Hal itu dilakukan, karena akan merusak lansekap dan peninggalan sejarah kota tersebut. Bahkan dua kuil besar di kota Kyoto, yaitu kuil Kinkaku-ji dan kuil Kiyomizudera memasang papan pengumuman di depan pintu masuk ke kuil tersebut. Isi dari pengumuman adalah, menolak para wisatawan yang menginap di Kyoto Hotel dan hotel-hotel lain yang mempunyai afiliasi untuk mengunjungi kedua kuil tersebut. Selain itu, pada kuil-kuil yang lain, dipasang papan-papan pengumuman yang bertuliskan: “kita menolak bangunan tinggi yang akan menghancurkan sejarah dan lansekap Kota Kyoto”. Perlu kita ketahui, sejak dulu bangunan-bangunan yang terdapat di pusat Kota Kyoto ketinggianya dibatasi, yaitu 45 meter (The Japan Times, December 2, 1992). Masih di Jepang, di Kota Hiroshima sebuah kelompok yang terdiri dari 15 organisasi mengusulkan untuk mengubah perundangan agar Atomic Bomb Dome direkomendasikan dan didaftarkan ke United Nation sebagai salah satu warisan sejarah dunia (world heritage). Sebaliknya, di akhir tahun 50-an beberapa penduduk Hiroshima justru mendukung penghancuran bangunan tersebut untuk memindahkan kenangan dari perang dunia. Namun akhirnya, pemerintah kota tetap memberikan pendanaan untuk pemeliharaan bangunan tersebut. (The Daily Yomiuri January 29, 1994)

Pada tahun 1995, dalam rangka memperingati akhir perang dunia ke-2, Pemerintah Korea Selatan memulai dengan penghancuran simbol kekuasaan pemerintahan kolonial Jepang, yang dibangun tahun 1926. Sebuah penderek raksasa menarik dan melepas ujung dome bagian atap bangunan yang terbuat dari batu granit. Bangunan itu terletak di bagian tengah dari istana peninggalan dinasti Yi, yang ditaklukkan oleh pemerintah Jepang di tahun 1910. Pada kesempatan itu Presiden Kim Young Sam mengatakan, ”hanya dengan membuka bagian atap dari bangunan ini, kita dapat dengan sungguh-sungguh mengembalikan wujud dari istana Kyongbokkung, hal ini merupakan simbol kekuasaan yang sangat penting dalam sejarah nasional kita.” (The Daily Yomiuri August 16, 1995)

Sebenarnya yang paling menarik adalah, munculnya protes dari masyarakat setempat yang ingin mempertahankan warisan budayanya. Sebuah protes yang dilakukan warga masyarakat sudah menjadi satu kesadaran, bahwa masyarakat telah ikut membuat satu lompatan dalam membantu kelancaran proses konservasi bangunan dan kawasan bersejarahnya. Kalau kita bandingkan dengan beberapa kota-kota di negara Asia lainnya pasti mempunyai sejarah dan warisan budaya yang sangat panjang. Penghuni dari masing-masing kota itu hidup dengan masa lalu dan masa sekarang, sekaligus fisik dan spiritualnya. Adalah benar, bahwa sistem tradisi budaya di Asia didapati sangat berat untuk menghadapi tantangan dari dunia Barat. Pertanyaan yang paling sukar adalah bagaimana untuk menetapkan nilai tradisi budaya yang harus dimodifikasi tanpa menghilangkan identitas kebudayaan individu di dalam proses modernisasi. Oleh karena itu, kehendak untuk membisniskan kota sebaiknya dipertimbangkan masak-masak, karena setiap kota mempunyai budaya dan sejarah yang mungkin berbeda dengan kota-kota lainnya.

Penutup

Perlu diingat bahwa bangunan dan kawasan mempunyai rentang budaya yang amat panjang. Dengan sendirinya, konservasi yang mapan akan melahirkan keterikatan emosional dengan bangunan dan kawasan lamanya. Demikian juga, sejarah budaya yang berhubungan dengan sejarah budaya kebangsaan telah melahirkan arsitektur candi, arsitektur tradisional, arsitektur Islam, arsitektur kolonial, dan arsitektur modern. Upaya untuk menyatukan unsur-unsur yang membentuk sejarah bangunan dan kawasan, sebaiknya memperhatikan asal-usul geografis aneka tradisi budaya yang menyumbang warisan budaya bagi bangunan dan kawasan bersejarahnya.

Kelekatan kita dengan komunitas -masyarakat, tradisi-budaya, kearifan lokal, warisan arsitektur- harus dilihat bahwa komunitas ini menjadi milik kita bersama. Karena konservasi dalam bangunan dan kawasan dengan aspek kesejarahbudayaan dapat berfungsi sebagai pendidikan moral, penalaran, politik, kebijakan, perubahan, masa depan, dan keindahan. Untuk itu, konservasi dengan pendekatan kesejarahbudayaan perlu mendapat tempat bagi pengembangan budaya bangsa. Kini kita hidup dalam suatu era garis pembatas yang kabur (an age of blurred linea) dan membuka ‘intellectual frontiers’, suatu era yang sangat menarik tetapi sekaligus membingungkan. Bangunan-bangunan lama dihancurkan diganti dengan bangunan baru atau ruko, menjamurnya papan-papan reklame, hilangnya ruang terbuka hijau (RTH), berubahnya fungsi lahan menjadi pusat perdagangan, dan akhirnya membuat konsep tata ruang kota bergeser menjadi tata “uang”. Hal itu sangat menakjubkan sekaligus menyakitkan. Oleh karena itu, berikanlah bangunan dan kawasan itu rasa keabadian dan keindahan yang penuh arti bagi manusia sekelilingnya akan kepercayaan dan kelestarian. Karena makna dan tujuan konservasi itu adalah untuk melindungi dan menaikkan kehidupan manusia di atas bumi dan memenuhi keyakinan untuk hidup yang lebih mulia.

Daftar Pustaka

Antariksa, 2004. Pendekatan Sejarah dan Konservasi Perkotaan Sebagai Dasar Penataan Kota. Jurnal PlanNIT. 2 (2): 98-112.

Antariksa, 2005. Permasalahan Konservasi Dalam Arsitektur dan Perkotaan. Jurnal Sains dan Teknologi EMAS. 15 (1): 64-78.

Antariksa, 2007. Pelestarian Bangunan Kuno Sebagai Aset Sejarah Budaya Bangsa. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Sejarah dan Pelestarian Arsitektur Pada Fakultas Teknik Universitas Brawijaya. Universitas Brawijaya Malang, 3 Desember 2007.

Appleyard, D. 1979. The Conservation of Europe Cities. Ed. London: The MIT Press.

Budihardjo, E. 1985. Arsitektur dan Pembangunan Kota di Indonesia. Bandung: Alumni.

Budihardjo, E. 1997. Tata Ruang Perkotaan. Bandung: Alumni.

Budihardjo, E. 1997. Arsitektur, Pembangunan dan Konservasi. Jakarta: Djambatan.

Eder, C. 1986. Our Architectural Heritage: from Consciousness to Conservation, translated by Professor Ayler Bakkalciouglu. United Kingdom: Unesco.

Hardiyanti, N. S., Antariksa & Hariyani, S., 2005. Studi Perkembangan dan Pelestarian Kawasan Keraton Kasunannan Surakarta. Jurnal Dimensi Teknik Arsitektur. 33 (2):112-124.

Ibrahim, E., Antariksa & Dwi Ari, I. R., 2007. Pelestarian Kawasan Keraton Kasepuhan Cirebon. Jurnal Sains dan Teknologi EMAS. 17 (1): 48-66.

Jokilehto, J. 1995. Cultural Heritage: Diversity and Authenticity. Journal of the Society of Architectural Historians of Japan. 24: iv- xi.

Kurokawa, K. 1988. Rediscovering Japanese Space. Tokyo: Kodansha.

Larsen, K.E. 1994. Architectural Preservation in Japan. ICOMOS International Wood Committee. Trondheim: Tapir Publishers.

Marquis-Kyle, P. & Walker, M. 1996. The Illustrated BURRA CHARTER. Making good decisions about the care of important places. Australia: ICOMOS.

Raj Ishar, Y. 1986. The Challenge to Our Cultural Heritage. Washington DC: Unesco and Smithsonian Institution Press.

Rapoport, A. 1990. History and Precedent in Environmental Design. New York: Plenum Press.

Sidharta & Budihardjo, E. 1989. Konservasi Lingkungan dan Bangunan Kuno Besejarah Di Surakarta. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Stelter, G.A. 1996. Introduction to the Study of Urban History, Part I General Concept and Sources. University of Guelph 49 -464 Reading a Community: 1-7.

Tunggul, H.S. 1997. Peraturan Perundang-Undangan tentang Benda Cagar Budaya. Jakarta: Harvarindo.

Yosodipuro, 1994. Keraton Surakarta Hadiningrat: Bangunan Budaya Jawa Sebagai Tuntutan Hidup Pembangunan Budi Pekerti Kejawen. Solo: Macrodata.

Zancheti, S.M. & Jokilehto, J. 19??. Reflection on Integrated Conservation Planning.

Copyright © 2009 by Antariksa


Tuesday, 24 February 2009

The History and Architecture of Rinzai and Sōtō Sects Zen Buddhism

Antariksa


Zen Buddhism, introduced from China through the two main channels of Rinzai sect and Sōtō sect, quickly found a place in Japan in the Kamakura period (1182~1333). Myōan Esai[1] (1141~1215) introduced the Rinzai sect soon there after, the Sōtō sect was brought to Japan by Ehei Dogen[2] (1200~1253) in Jōō 2 (1224). The two Zen sects (Rinzai and Sōtō) have different types of teachings. The Sōtō sect primarily cultivates Zazen (meditation in lotus posture. From za ‘sitting’ and zen ‘meditation’), and Rinzai sect emphasizes koan[3].


Historical backgrounds

The historical backgrounds of the Rinzai and the Sōtō sect have different types of development. For instance, some Sōtō sect temples were built at the foot of mountains, while those of the Rinzai sect temples in Kyoto and Kamakura as well as gozan temples were concentrated inside the cities. The reason are that the Sōtō sect policy and thought were based entirely on the ideas of master Dogen, and that it had no relations with the political and economic power of that time. Therefore the income of Sōtō sect temple was low, and because of this, they were located near the mountain in areas remote from population.[4] In addition the Sōtō sect was popularizes for commoners or farmers (hyakushō) since it brought good solutions to problems of the poor people, who followed their faith.[5] The situation at that time was very different between the Sōtō sect and its rivals the Rinzai sect which was supported by the military government. However, Dogen would say in ‘Shobougenzo-zuimonki’, “….Shall I fool people merely for the sake of material support? Since it would just tire me out, I fell no necessity to go.”[6] At that time, the samurai who took over the political power from the court in Kyoto acepted Zen Buddhism[7], in this case the Rinzai sect. And as, Esai received the patronage of the second Kamakura Shogun, Minamoto no Yoriie he was able to establish temples in Kamakura and in Kyoto. Therefore, Rinzai sect is more popular to the people in the higher ranks and the Shogun in comparison to the Sōtō sect.


The development of the temples

The architecture of Zen style (zenshuyou) was introduced from China during the Sung dynasty and was copied exactly for the monasteries of Sōtō and Rinzai sects in Japan. Many temples were founded by the Rinzai master Esai such as Shofuku-ji in the city of Hakata in Kenyu 6 (1195). The arrangement of the plan of this monastery is typically Sung style. After that, he became the first abbot of Jufuku-ji founded in Shoji 2 (1199) in Kamakura, and then Kennin-ji built in Kennin 2 (1202) located in Kyoto, both of which were to become part of the gozan system.

After his sojourn to China, Dogen was first active in small temples near Kyoto. He built the first independent Zen temple in Fukakusa Koshouhorin-ji in Katei 2 (1236) and later renamed Koushou-ji[8] which atracted a number of excellent disciples. Then he went deep into the mountains of Echizen at the invitation of the lay disciple Hatano Yoshishige. In the Genkan era (1234) the Daibutsu-ji was built then two years later the monastery was renamed Eihei-ji.[9] This temple became the center of Sōtō sect in japan.


The Architecture

The Zen complex is in general axial in plan and roughly symmetrically bilateral. This reflects the regimentation of the Zen monk’s daily life, in which each act is expected to contribute to an over all attitude of religious discipline.[10] The lay out of Tien-t’ung and Pei are of special significance because traces of their influence can be found in numerous Zen temples of Japan.[11] In the case of layout plan of Rinzai sect monasteries (gozan), not all of these monasteries used the south-north arrangement axis. For instance Nanzen-ji and Tenryu-ji monasteries, had used the east-west arrangement axis. The special arrangement of the plan of these two Rinzai sect monastery temples, gave encouragement towards a modification different from that of the Chinese plan layout. The other monasteries such as Kennin-ji. Tofuku-ji, Daitoku-ji, Shokoku-ji and Myoshin-ji have a layout plan whose arrangement is north-south direction. The Rinzai sect generally used the Zen style to bring an architecture order to the main buildings inside the monastery. On one hand, the Sōtō sect monastery temples are prototypes of shichidou garan[12](seven hall’s monastery) like the monastery of Tendosan in China. The layout of plan or Sōtō sect monasteries such as Eihei-ji (Echizen), Souji-ji (Noto) and Daijou-ji (Kaga) had different type of arrangement for each main building (sanmon, butsuden and hatto)[13] connected with kairo (corridors). The hatto (Dharma/Lecture hall) of Sōtō sect was originally derived from houjou architecture[14] and was transformed to what is called kyakuden gatta no hatto (kyakuden type hatto) or the doma style.[15] Inside the hatto the entire floors was covered with tatami and wooden boards. On the other hand, the hatto of Rinzai sect monasteries are not arranged with houjou architecture and the floor was covered entirely with floor tiles. Which is typical Zen style architecture.

The details of the kumimono (bracket complexes) of both sects are set up in the same arrangement. For Rinzai sect, all the main buildings (sanmon, butsuden, and hatto) in gozan monastery are set up with Zen style bracket complex. In contrast the bracket complex of Sōtō sect monastery (Eihei-ji) has only the sanmon and butsuden employing Zen style, while the butsuden was designed in Japanese style (wayou).

Copyright © 2009 by antariksa



[1] The founder of Rinzai sect of Zen Buddhism in Japan.

[2] The founder of Sōtō sect of Zen Buddhism in Japan.

[3] “These statements are used as subjects for meditation by novices in Zen monasteries. Koan are also used as a test of whether the disciple has really attained enlightenment. Helped by the koan study, sudents of Zen may open their minds to the truth” Japanese-English Buddhist Dictionary, Daito Shuppansha, p. 176. see also Zen Dictionary, pp. 64-68.

[4] Yokoyama, H., Zen no Kenchiku, p. 173.

[5] Shohaku, O., Dogen Zen, p. 181.

[6] Shohaku, O., Shoubougenzo-zuimonki, Book 2, 2-7, p. 81.

[7] Ibid., p. 81.

[8] Yokoyama, H., Op cit., p. 95. And see also Heinrich Dumoulin, Zen Buddhism A History: Japan, p. 59.

[9] Op cit., p. 28.

[10] Kazuo N. & Kazuo, H., What is Japanese Architecture, A Survey of Traditional japanese Architecture, p. 22.

[11] Heinrich, D., Zen Buddhism: A History, Japan., p. 223.

[12] Shichidou garan are sanmon, butsuden, hatto, tousu, yokushitsu, soudou and kuri. See Noboru Sugino, Kinsei kouki no Sotoshu no heimen to hatten katei, Kinsei Zenshu hondou no kenkyu (1), Journal of Architecture Planning and Environmental Engineering, AIJ, No. 407, January, 1990, p. 173. And see also Heinrich Dumoulin, Op cit., p. 224-225.

[13] Yokoyama, H., Op cit., p. 102. In this page there is a discription about the different plan layout of the three monasteries. In the case of Souji-ji monastery the butsuden called taishidou is not placed in one direction axis.

[14] See Matsumoto, S., Zenshu Jiin Hondou no Tokuchou, Nara Kokuritsu Bunkazai Kenkyushou, 1988, p. 176.

[15] Yokoyama, H., Op cit., p. 102.